Judul : Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
link : Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
PSAK Yang Mengatur Pertambangan
Kegiatan pertambangan masuk ke dalam PSAK 64 : Aktivitas
Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6 : Exploration for and
Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan
tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada Tabel di
bawah ini. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
:
·
PSAK 29:
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
·
PSAK 33:
Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas
eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi).
Perihal
|
Deskripsi
|
Tujuan
|
·
Tujuan PSAK 64 adalah
untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada
pertambangan sumber daya mineral [par.1].
·
PSAK 64 secara khusus
mensyaratkan:
a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi; b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 64 dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset; c) pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral serta membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui [par.2]. |
Ruang Lingkup
|
|
B. Konsep Utama
1.
Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED
PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini
masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan
memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar
akuntansi keuangan yang ada. Definisi eksplorasi dan
evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber
daya mineral, termasuk :
·
barang tambang
·
minyak
·
gas alam, dan
·
sumber daya alam lain yang tidak dapat
diperbarui
Pengertian sumber daya
mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang
ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
·
UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi,
serta
·
UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara.
2.
Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada
pertambangan mineral dan batubara.
Kegiatan utama
pertambangan mineral dan batubara terlihat pada uraian di bab sebelumnya.
Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin
pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin
Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga
izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin
pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009 di
antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari
2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
(PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai
jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam
pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara
definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama
pertambangan mineral dan batubara di dalam Tabel II.11, PSAK 64 diterapkan
untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga
tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR
sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri
dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat,
serta koperasi.
Demikianlah Artikel Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
Sekianlah artikel
Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Standar Akuntansi Sektor Pertambangan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/standar-akuntansi-sektor-pertambangan.html
0 Response to " Standar Akuntansi Sektor Pertambangan "
Posting Komentar