Judul : Pusing di Periksa Pajak
link : Pusing di Periksa Pajak
Pusing di Periksa Pajak
Apabila perusahaan sedang menghadapi pemeriksaan pajak, sudah pasti pusing. Tidak mungkin tidak. Akan tetapi bagi yang sedang tidak menghadapi pemeriksaan pajak pun sebaiknya juga tidak terburu-buru senang. Sebaliknya, harusnya juga merasa pusing. “Lho koq bisa?”, mungkin ada yang bertanya seperti itu.
Hal ini yang sudah terlanjur menjadi kesalahpahaman dalam berpikir oleh kebanyakan dari praktisi perusahaan mengenai pemeriksaan pajak. Termasuk bagi para pengusaha—menganggap pemeriksaan pajak sebagai momok yang menakutkan, kalau bisa ditunda saja, syukur kalau bisa dihindari.
Sebenarnya Wajib Pajak (Perusahaan) Tidak Perlu Pusing
Kalau segala sesuatunya sudah tertata dengan rapi, seharusnya tidak ada yang perlu dipusingkan dengan pemeriksaan pajak. Minimal semua bukti pembayaran pajak dan bukti pungut/potongan diarsipkan dengan rapi, tidak ada transaksi keuangan yang ketinggalan dicatat, nota dan bukti transaksi lainnya diarsipkan dengan berurut dan disimpan di tempat yang mudah dijangkau.
Sejauh yang pernah saya alami selama menjadi konsultan keuangan, kepusingan dalam pemeriksaan pajak sebagian besar bersumber dari perusahaan itu sendiri—catatan transaksinya kacau, arsipnya banyak yang hilang, rekening korannya sebagian tidak ada, bahkan tak jarang pula yang sampai akte pendirian perusahaanpun tidak ketemu saat dicari. Sehingga begitu ada pemeriksaan pajak, perusahaan kalang-kabut untuk menyiapkan catatan dan dokumen-dokumen yang diminta.
Sebagian Kepusingan Bersumber Dari Konsultan Pajak
Kepusingan dan segala kekurangan yang menyebabkan bisa saya maklumi untuk satu alasan utama, yaitu: pengusaha fokus untuk menggarap peluang bisnis. Ya, memang alaminya para pengusaha bukanlah type administrator yang memiliki cukup waktu dan tenaga untuk mengurusi administrasi.
Idealnya, tugas-tugas administrative ditangani oleh staf (khususnya accounting)—tentunya staf yang terampil dan mampu menangani accounting serta memahami perpajakan. Hanya saja, kondisi ideal jarang bisa tercipta secara sempurna, terlebih-lebih di perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia—baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Mau-tidak-mau, trade-off tidak bisa dihindari. Dalam hal ini perusahaan (dan pengusahanya) harus memilih antara:
Biaya gaji bisa diminimalkan tetapi administrasi berantakan (sehingga pusing setiap kali ada pemeriksaan pajak); ATAU
Administrasi rapi tetapi biaya gaji menjadi lebih tinggi
Saya rasa pengusaha adalah jagonya untuk urusan trade-off seperti ini.
Ada alternative lain?
Nah ini yang ingin saya kemukakan. Selama ini banyak pengusaha yang memilih alternatif: menggunakan konsultan pajak. Berharap tidak akan pusing saat ada pemeriksaan pajak. Pengusaha berpikir bahwa urusan pajak telah ditangani oleh ahlinya. Hasilnya?
Bagi perusahaan yang sudah pernah kena pemeriksaan pajak dan menggunakan konsultan pajak, pasti sudah merasakan hasilnya. Kemungkinanya bisa berbeda-beda: yang kebetulan menggunakan konsultan pajak yang bagus mungkin sedikit terbantu, Yang saya saksikan selama ini, kebanyakan tidak berpengaruh apa-apa, yang ada malah tambah pusing.
“Lho ditangani konsultan pajak koq malah tambah pusing?”, mungkin ada yang berpikir seperti itu.
Ada 2 hal yang menyebabkan mengapa kehadiran konsultan pajak acapkali justru menjadi sumber kepusingan:
Over-Promise, Less-Delivery – Meskipun mungkin tidak semuanya begitu, dari sekian banyak konsultan pajak yang pernah saya temukan, sebagian besar berani menjanjikan hal yang muluk-muluk. Misalnya: “Kami bisa mengatur supaya pajak perusahaan menjadi sangat kecil”. Bahkan tak jarang pula yang menjanjikan bahwa perusahaan yang mereka tangani tidak perlu bayar pajak!
Over-Expectation – Karena janji-janji itu, maka perusahaan (pengusaha dan manajemennya) menjadi terlanjur berharap bahwa urusan pajak tidak akan ada masalah, lha wong sudah diserahkan sama ahlinya koq. Sehingga, dalam pelaksanaanya mereka jadi kerap menyepelekan hal-hal yang sifatnya administratif. Wajarkah? Ya jelas wajar, kan perusahaan sudah bayar mahal. Seharusnya memang tidak ada masalah bukan?
Pada kenyataannya ‘jauh panggang dari api‘. Tak banyak membantu. Menjadi semakin buruk apabila ditambah oleh ketidakpedulian dari pihak konsultan pajak—datang hanya di akhir bulan untuk minta tandatangan SSP dan di akhir tahun untuk meminta tandatangan SPT. Sedangkan di hari-hari lainnya, mereka tidak pernah muncul ke perusahaan.
Sekali lagi, tidak semua konsultan pajak seburuk itu. Ada juga yang profesional dalam menjalankan kewajibannya. Disamping mengurusi pelaporan pajak (SSP, potput, SPM PPN, Faktur Pajak, SPT), mereka juga (mestinya) membuat perencanaan pajak (tax planning):
Mengevaluasi segala potensi pajak berdasarkan prakiraan penjualan (sales forecast), rencana produksi/kerja (production/operation planning) dan anggaran (budget) yang dibuat oleh perusahaan—baik itu capital maupun operational budget.
Membimbing sekaligus mengawasi pelaksanaan perpajakan sehari-hari, sehingga berjalan sesuai dengan apa yang telah dibuat di dalam perencanaan pajak (tax planning). Jika ada perubahan rencana kerja atau budget, perlu membuat revisi rencana perpajakan.
Mengkomunikasikan segala penyimpangan (dari rencana) –terkait masalah perpajakan—dengan pihak manajemen perusahaan, untuk diambil langkah antisipative sejak dini. Sehingga tidak menimbulkan kekagetan di kemudian hari—terutama sekali saat terjadi pemeriksaan pajak.
Minimal 3 hal itu. Yang tak kalah pentingnya (sesungguhnya mudah) adalah: TIDAK over-promise saat kesepakatan kerja pertama kali dilakukan. Sampai saat ini saya belum pernah melakukan penelitian secara khusus mengenai berapa persisnya persentase ‘konsultan-pajak-profesional’ dan ‘konsultan-pajak-gadungan’ yang sesungguhnya tak lebih dari tukang cetak SSP dan SPT.
Perusahaan Tidak Kena Pemeriksaan Pajak Mestinya Merasa Pusing
Sudah menjadi semacam mitos (dalam perusahaan) bahwa: sebisa mungkin HINDARI pemeriksaaan pajak ! Semakin bisa dihindari semakin bagus, mereka pikir.
Lagi-lagi, mitos ini sebagian besar bersumber dari para konsultan pajak yang tidak bertanggungjawab. Konsultan model ini mencekoki perusahaan seolah-olah: Pemeriksaan pajak adalah momok yang mengerikan. “Tapi jangan khawatir, bisa dihindari koq“, begitu biasanya cara mereka merayu calon kliennya. Dari sini kemudian mengalir ‘doktrin-doktrin menyesatkan’ mengenai pemeriksaan pajak dan perpajakan pada umumnya. Sejauh yang saya amati, ada 2 ‘doktrin sesat’ yang biasa mereka tanamkan disetiap perusahaan yang mereka tangani:
Doktrin-1. Sebisa mungkin hindari pemeriksaan pajak – Cerita mengenai seramnya pemeriksaan pajakpun sering dijadikan ‘bumbu’ untuk meyakinkan klien, lengkap dengan contoh-contoh kasus yang besar kemungkinannya bangkrut karena opersional perusahaan tidak sehat, tetapi diceritakan seolah-olah bangkrut setelah kena pemeriksaan pajak. Sesungguhnya ini tak lebih dari bualan kosong. Selanjutnya, mereka (konsultan nakal) menjanjikan bahwa mereka bisa membuat supaya perusahaan tidak kena pemeriksaan pajak.
Doktrin-2. Jangan sekali-kali melaporkan ‘Lebih Bayar’, apalagi ‘Rugi’ – Ini bersumber dari doktrin pertama (hindari pemeriksaan). Diusahakan agar perusahaan membayar PPh Pasal 29 (menunjukan pajak terutang di SPT_nya). Jika perusahaan melaporkan lebih bayar maka akan diperiksa oleh kantor pajak. Bila kenyataannya laba perusahaan memang meningkat, tentu tidak apa-apa. Tetapi menjadi ‘seolah-lah’ bermasalah ketika laba perusahaan lebih kecil dari tahun fiskal sebelumnya, apalagi rugi. Mengapa? Karena penghitungan PPh Pasal 25/bulan—yang sesungguhnya adalah uang muka pajak—menggunakan sistim lump-sum (laba tahun lalu dibagi 12).
Apa yang terjadi di akhir tahun? Bila laba perusahaan menurun akan terjadi lebih bayar uang muka pajak. Bagaimana mengatasinya? Rekayasa data seolah-olah ada penjualan lain atau nota biaya dibuang. Itulah yang ditanamkan oleh konsultan pajak.
Dari dua doktrin ini saja sudah jelas terlihat darimana sesungguhnya sumber kepusingan itu berasal. Konsultan pajak yang mestinya membimbing perusahaan supaya melakukan administrasi dengan benar dan disiplin, justru menganjurkan supaya melakukan pelanggaran-pelanggaran (merekayasa pembukuan, menghilangkan bukti transaksi, dan melanggar prinsip/standar akuntansi).
Pada kenyataannya (yang sesungguhnya) adalah:
1. Pemeriksaan Pajak Tidak Perlu Dihindari – Karena memang tidak bisa dihindari. Perpajakan Indonesia menggunakan sistim ‘self-assessment’ sekaligus ‘official assessment’.
Artinya: wajib pajak (perusahaan dalam hal ini), atas nama undang-undang perpajakan, diperkenaankan menghitung besaran kewajiban pajak mereka (self-assessment) tentunya dengan mengikuti pedoman tatalaksana perpajakan yang ada. Hasil penghitungan sendiri tersebut berupa: Penghitungan uang muka pajak (PPh pasal 25), pelaporan potongan dan pungutan pajak (PPh pasal 21, 22, 23, 24/2, dll), dan SPT Tahunan (PPh Pasal 29).
Nah ini dia: SEWAKTU-WAKTU, pemerintah (via Dirjen Pajak) melakukan evaluasi untuk memeriksa kebenaran penghitungan sendiri yang telah dilakukan oleh wajib pajak (official assessment). Itu artinya, pemeriksaan pajak bukan sesuatu yang bisa dihindari dengan cara apapun dan oleh siapapun—termasuk oleh konsultan pajak!
Jikapun kebetulan perusahaan belum pernah diperiksa oleh kantor pajak, itu bukan karena konsultan pajaknya menggunakan strategi mumpuni. Bukan pula karena konsultan pajaknya punya hubungan baik dengan pejabat-pejabat Dirjen Pajak—seperti yang mungkin sering dijadikan kecap nomor satu oleh mereka. Melainkan karena keterbatasan jumlah pegawai pemeriksa pajak, sehingga perusahaan BELUM (bukan tidak) diperiksa. Suatu saat nanti, cepat-atau-lambat, akan diperiksa.
2. Laporkan Lebih Bayar Kalau Memang Lebih – Adalah wajar bila laba perusahaan mengalami pasang surut. Sebaliknya, justru sangat aneh bila ada perusahaan yang labanya terus meningkat tanpa pernah surut. Dengan apa yang sudah saya sampaikan di kenyataan pertama tadi, maka perusahaan (seharusnya) tidak perlu khawatir melaporkan lebih bayar maupn rugi.
Memang. Ada kemungkinan pemeriksaan menjadi lebih cepat terjadi bila melaporkan lebih bayar atau rugi. Tetapi, bukankah pemeriksaan pajak akan tetap terjadi—terlepas apakah perusahaan melaporkan lebih bayar atau kurang bayar? Lalu untuk apa merekayasa transaksi? Untuk apa membuang nota-nota?
Justru, semakin lama tidak diperiksa semakin besar potensi risikonya. Kenapa? Karena semakin banyak akumulasi kesalahan (baik penghitungan maupun pelaporan) yang mungkin telah dilakukan oleh perusahaan. Ditambah lagi dengan adanya kemungkinan ‘DENDA dan BUNGA PAJAK’, yang artinya semakin besar akumulasi kurang bayarnya, semakin besarlah denda dan bunga pajaknya. Itu sebabnya saya katakan bahwa perusahaan justru seharusnya merasa khawatir—mungkin tidak perlu sampai pusinglah—bila tidak diperiksa oleh kantor pajak.
Masukan dan Saran Untuk Perusahaan (Dan Manajemennya)
Saran saya (selaian melakukan pencatatan transaksi dan pengarsipan yang rapi):
1. Panggil Konsultan Pajaknya – Jika perusahaan menggunakan konsultan pajak, dan kebetulan modelnya seperti yang saya paparkan di atas, tidak perlu langsung dihentikan (apalagi jika terikat kontrak). Panggil dan minta mereka melakukan kewajibannya dengan benar (seperti yang telah saya jelaskan). Bila mereka keberatan atau tidak sanggup, sebaiknya pertimbangkan kembali untk menggunakan mereka.
2. Sering-sering Konsultasi Dengan AR – Jika perusahaan belum menggunakan konsultan pajak, sebaiknya tetap begitu. Kalau ada staf accounting, kirim mereka untuk mengikuti workshop-workshop perpajakan, belajar mengenai perencanaan pajak (tax planning). Jika perusahaan tidak ada dana untuk itu, rajin-rajinlah mencari informasi (termasuk membaca-baca artikel di JAK). Yang paling penting, rajin-rajinlah berhubungan dengan ‘Account Representative (AR)‘ yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Merekalah ahlinya. Merekalah yang lebih tahu seluk-beluk perpajakan—diandingkan konsultan pajak. Dan kenyataannya, mereka jauh lebih berpotensi (seharusnya) membantu perusahaan bila suatu saat menghadapi pemeriksaan—apapun jenisnya.
Dengan ini saja, perusahaan mestinya tidak perlu mengkhawatirkan (apalagi sampai pusing) mengenai pemeriksaan pajak. Untuk apa mengkhawatirkan sesuatu yang sudah pasti terjadi? Jikapun ada kewajiban pajak, ya memang harus bayar. Itu sudah kewajiban, bagimanapun juga harus ditunaikan. Merebaknya kasus-kasus korupsi, menurut saya adalah hal yang berbeda.
Saya yakin, sepanjang potensi biaya pajak bisa diperkirakan sejak awal (melalui tax planning), mestinya bisa dibebankan pada ‘unit price‘ produk/jasa yang dijual. Yang saya tahu selama ini, para pengusaha selalu mengedepankan ‘fair-business-practice‘, bukankah begitu?
sumber : Jurnalakuntansikeuangan.com
sumber : Jurnalakuntansikeuangan.com
Demikianlah Artikel Pusing di Periksa Pajak
Sekianlah artikel
Pusing di Periksa Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pusing di Periksa Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/pusing-di-periksa-pajak.html
0 Response to " Pusing di Periksa Pajak "
Posting Komentar