Judul : Permohonan Restitusi Pajak
link : Permohonan Restitusi Pajak
Permohonan Restitusi Pajak
PERTANYAAN:
Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusahaan saya? Sebab, surat pemeriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.
Eddy, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima secara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika setelah jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. Dan, surat ketetapan pajak lebih bayar harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah batas waktu itu berakhir. Tapi, bila surat ketetapan pajak lebih bayar terlambat diterbitkan, kantor pajak mesti memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan kepada wajib pajak. Bunga ini dihitung sejak jangka waktu 12 bulan berakhir sampai surat ketetapan pajak diterbitkan.
Cuma, tenggat waktu 12 bulan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar tidak berlaku bila wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
Nah, sesuai aturan main yang berlaku, seharusnya permohonan restitusi perusahaan Anda dianggap dikabulkan. Soalnya, telah melewati jangka waktu 12 bulan sejak penyampaian SPT PPh pada 31 Agustus 2012. Kantor pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 30Agustus 2013.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusahaan saya? Sebab, surat pemeriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.
Eddy, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima secara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika setelah jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. Dan, surat ketetapan pajak lebih bayar harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah batas waktu itu berakhir. Tapi, bila surat ketetapan pajak lebih bayar terlambat diterbitkan, kantor pajak mesti memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan kepada wajib pajak. Bunga ini dihitung sejak jangka waktu 12 bulan berakhir sampai surat ketetapan pajak diterbitkan.
Cuma, tenggat waktu 12 bulan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar tidak berlaku bila wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
Nah, sesuai aturan main yang berlaku, seharusnya permohonan restitusi perusahaan Anda dianggap dikabulkan. Soalnya, telah melewati jangka waktu 12 bulan sejak penyampaian SPT PPh pada 31 Agustus 2012. Kantor pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 30Agustus 2013.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Permohonan Restitusi Pajak
Sekianlah artikel
Permohonan Restitusi Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permohonan Restitusi Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/permohonan-restitusi-pajak.html
0 Response to " Permohonan Restitusi Pajak "
Posting Komentar