Judul : Transfer Pricing
link : Transfer Pricing
Transfer Pricing
Sebagai prolog mengapa transfer pricing begitu penting, hal ini terjadi karena kita sudah bicara mengenai bisnis internasional. Ya bisnis internasional apalagi Batam yang letaknya begitu strategis dekat dengan negara tetangga sudah barang tentu jadi pertimbangan investor asing untuk membuat salah satu divisinya di sini. So apa pertimbangannya ya sudah tentu bisnis ya bisnis pastilah profit dan profit ini berkaitan erat biaya produksi atas suatu produk. Salah satu elemen biaya produksi adalah upah, letak yang strategis serta iklim usaha yang kondusif.
Lalu mengapa transfer pricing begitu penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena hal menyangkut pengenaan pajak atas divisi atau pabrik ayang ada di Indonesia khususnya Batam karena secara umum perusahaan akan berusaha mengalihkan keuntungannya di negara yang dikenakan tarif pajak lebih rendah.
Lalu apa dasar hukumnya, dasar hukumnya yakni Pasal 18 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2000, yakni Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan pejlesan pasal tersebut yakni dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya
Untuk itu menilai suatu biaya (cost) wajar atau tidaknya menjadi hal yang tidak mudah, bagaimana cara menetahuinya tentunya dengan cara membandingkan transaksi tersebut dipihak yang idependen di dalam membandingkan tersebut dikenal beberapa pendekatan yang di tinjau dari fungsi, asset, dan resiko. Nah pendekatan/metode yang digunakan adalah sesuai lampiran KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 09 Maret 1993 Bab III tentang teknik dan metode pemeriksaan (ada dikolom peraturan), yakni :
1. Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolled price method)
2. Metode harga jual minus (Sales minus/ Resale price method)
3. Metode harga pokok plus (Cost plus methode)
4. Metode lainnya yang dapat diterima
Dan metode lainnya yang dapat digunakan adalah metode yang digunakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) trus kenapa kita menggunakan metode tresebut padahal kita bukan anggota OECD, metode trasnfer prcing OECD sudah diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai ketentuan untuk menghidarkan penghitungan pajak berganda (double taxation), nah kita sebagai salah satu anggota PBB tentunya berdasar dari konvensi PBB tersebut. Metode tersebut adalah Profit Split Method dan Transactional Net Margin Method (TNMM), sehingga metode keseluruhannya adalah sebagai berikut :
1. Comparable Uncontrolled Price (CUP)
Yakni membandingkan transaksi yang dependen dengan transaksi idependen yang dilihat dari kemiripan transaksi. Hal ini dikur secara langsung atau melalui penyesuaian kualitas produk, syarat kontrak, geografis pasar, tanggal transaksi, aktiva tidak berwujud dengan perusahaan affiliasi, kurs mata uang asing, dan faktor-faktor lain yang realistis
2. Resale Price
Dengan menganalogikan transaksi sebagai transaksi penjualan ke pelanggan sehingga didapat nilai transfer adalah harga jual ke pelanggan dikurangi gross margin yang didapat penjual dengan syarat tidak ada perubahan yang signifikan terhadap produk sebelum dijual
3. Cost Plus
Nilai transfer didapat dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu produk ditambah gross margin yang wajar dengan syarat fungsi yang dijalankan dan kondisi pasar bisa dibandingkan
4. Profit split method
Yakni menghitung laba gabungan dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa untuk selanjutnya dibagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan transaksi yang idependen dan produk yang sama
5. Transactional net margin method
Yakni membandingkan net margin dari perusahaan yang idependen dengan perusahaan yang dependen (mempunyai hubungan istimewa). Perusahaan yang dibandingkan harus benar-benar tepat hal ini dapat dilihat dari rasio-rasio perusahaan apakah sebanding yakni ratio of net profit before tax (NPBT) to sales, ratio of net profit (before interest and tax) to sales = EBIT (earning before interest and tax), ratio of gross profit to operating expenses, ratio of NPBT to shareholder’s funds, ratio of EBIT to assets, dan ratio of NPBT or sales to number of employee. Paling sedikit dua rasio tersebut harus sebanding. Hal lain yang perlu dipertimbangkan juga yakni kebijaksanaan keuangan perusahaan, strategi bisnis, dan kebijakan efesiesi dari manajemen yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap perusahaan yang dibandingkan. Utamakan kemiripan fungsi daripada kemiripan produk. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi diatas serta keadaan lingkungan serta kondisi bisnis pada tahun yang dibandingkan. Dan hal juga perlu dipertimbangkan terhadap perusahaan pembanding adalah siklus bisnisnya untuk itu gunakanlah data beberapa tahun agar kita bisa mengerti siklusnya.
Lalu dimanakah data pembanding itu didapatkan, bisa didapatkan dari data laporan keuangan yang dipublikasikan atau dapat dapat digunakan data dari :
ORIANA (Asia-Pacific listed and private companies)
AMADEUS (European listed and private companies)
OSIRIS (Global listed companies)
Lalu kenapa data tersebut dijadikan dasar, karena mereka yang dapat menyediakan list data-data perusahaan secara legal yang dapat dipertanggungjawabkan untuk sebagai bahan pembanding.
Demikianlah Artikel Transfer Pricing
Sekianlah artikel
Transfer Pricing
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Transfer Pricing dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2019/02/transfer-pricing.html
0 Response to " Transfer Pricing "
Posting Komentar