Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi | Magister Akuntansi

Labels

PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
link : PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

Baca juga


PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi Istimewa

PENGANTAR
PSAK 7 berbicara tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.
PSAK 7 ini untuk merevisi PSAK 7 tentang Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan PSAK 7 ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi pada tanggal 27 Agustus 2014.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 7
PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI 
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut. 
Pernyataan ini diterapkan dalam:
(a)      mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi;
(b)     mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi;
(c)      mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan
(d)     menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut. 
Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas, investee yang disajikan sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian atau PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri. Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan individual. 
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”). Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK 7. 
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



Demikianlah Artikel PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

Sekianlah artikel PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2020/02/psak-7-pengungkapan-pihak-pihak-berelasi.html

0 Response to " PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi "