Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa

        Definisi PSAK 30
Dalam PSAK No. 30 didefinisikan bahwa sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati.  Elemen tanah dan bangunan dalam suatu perjanjian sewa perlu untuk diklafikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi secara terpisah, dengan mempertimbangkan sifat tanah yang memiliki umur ekonomis yang tidak terbatas. Hal ini tidak perlu dilakukan apabila hak atas properti yang diperoleh melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi sesuai dengan PSAK 13 (revisi 2011) : Properti Investasi.

Dalam  PSAK 30 (Revisi 2007) diterapkan dalam akuntansi untuk semua jenis sewa kecuali:
a.    Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
b.    Perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten dan hak cipta
Pernyataan ini tidak diterapkan untuk pengukuran:
a.    Properti investasi yang diserahkan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa operasi (PSAK 13: Properti Investasi)
b.    Properti investasi yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa operasi (PSAK 13: Properti Investasi)
c.    Aset biologis yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa pembiayaan
d.   Aset biologis yang diserahkan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa operasi

Lease atau sewa sendiri dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a.    Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan (par. 8)
b.    Sewa Operasi (Operating Lease) adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset (par. 8)

         Klasifikasi Sewa
Klasifikasi sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Indikator dalam menentukan klasifikasi sewa ini sendiri terdiri atas:
a.    Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa
b.    Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan
c.    Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan
d.   Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan

e.    Aset sewaan bersifat khusus dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Theory

Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Bagaimana mengetahui Efek Dari Overstated dan Understated di Akuntansi