Judul : Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa
link : Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa
Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa
Definisi PSAK 30
Dalam PSAK No.
30 didefinisikan bahwa sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan
hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang
disepakati. Elemen tanah dan bangunan
dalam suatu perjanjian sewa perlu untuk diklafikasikan sebagai sewa pembiayaan
atau sewa operasi secara terpisah, dengan mempertimbangkan sifat tanah yang
memiliki umur ekonomis yang tidak terbatas. Hal ini tidak perlu dilakukan
apabila hak atas properti yang diperoleh melalui sewa operasi diklasifikasikan
sebagai properti investasi sesuai dengan PSAK 13 (revisi 2011) : Properti
Investasi.
Dalam PSAK 30 (Revisi 2007) diterapkan dalam
akuntansi untuk semua jenis sewa kecuali:
a.
Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam dan
sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
b.
Perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya
panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten dan hak cipta
Pernyataan ini tidak diterapkan
untuk pengukuran:
a.
Properti investasi yang diserahkan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa
operasi (PSAK 13: Properti Investasi)
b.
Properti investasi yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa
operasi (PSAK 13: Properti Investasi)
c.
Aset biologis yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa
pembiayaan
d.
Aset biologis yang diserahkan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa operasi
Lease atau
sewa sendiri dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a. Sewa
Pembiayaan (Finance
Lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya
dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan (par. 8)
b. Sewa
Operasi (Operating Lease)
adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset (par. 8)
Klasifikasi Sewa
Klasifikasi sebagai sewa pembiayaan atau sewa
operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.
Indikator dalam menentukan klasifikasi sewa ini sendiri terdiri atas:
a. Sewa mengalihkan kepemilikan
aset kepada lessee pada akhir masa sewa
b.
Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga
yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat
dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan
dilaksanakan
c.
Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis
aset meskipun hak milik tidak dialihkan
d.
Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa
minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan
e.
Aset sewaan bersifat khusus dimana hanya lessee yang
dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material
Demikianlah Artikel Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa
Sekianlah artikel
Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/analisis-psak-no-30-tentang-sewa.html
0 Response to " Analisis PSAK No. 30 tentang Sewa "
Posting Komentar