Judul : ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
link : ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
1. Ajaran pokok etika deontologis Kant
Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Akar kata Yunani deon berarti 'kewajiban yang mengikat'. Istilah "deontology" dipakai pertama kali oleh C.D. Broad dalam bukunya Five Types of Ethical Theory. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist theory of ethics).
Para penganut etika deontologis, seperti Immanuel Kant (1724-1804) sebagai pelopornya misalnya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau "bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk semua manusia sebagai makhluk rasional.
Menurut paham etika deontologis, pendekatan etika teleologis (entah dalam bentuk egoisme, eudaimonisme atau utilitarisme) yang menghubungkan kewajiban moral dengan akibat baik atau buruk, justru merusak sifat moral. Tidak berbohong hanya kalau itu menguntungkan si pelaku atau hanya bila itu membawa akibat baik yang lebih besar dari akibat buruknya, akan merendahkan martabat moral. Menurut Kant, manusia baru bersikap moral sungguh-sungguh apabila ia secara prinsipial tidak bohong, entah itu membawa keuntungan atau kerugian. Maka kaidah etika deontologis bisa dirumuskan sebagai berikut: Betul-salahnya suatu sikap atau tindakan tidak tergantung dari apakah sikap atau tindakan itu mempunyai akibat baik atau buruk, melainkan apakah sesuai dengan norma-norma atau hukum moral atau tidak.
Tujuan filsafat moral menurut Kant adalah untuk menetapkan dasar yang paling dalam guna menentukan keabsahan (validitas) peraturan-peraturan moral. Ia berusaha untuk menunjukkan bahwa dasar yang paling dalam ini terletak pada akal budi murni, dan bukan pada kegunaan, atau nilai lain. Moralitas baginya menyediakan kerangka dasar prinsip dan peraturan yang bersifat rasional dan yang mengikat serta mengatur hidup setiap orang, lepas dari tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan pribadinya. Norma moral mengikat setiap orang di mana pun dan kapan pun tanpa kecuali. Dasar moralitas mesti ditemukan dalam prinsip-prinsip akal budi (rasio) yang dimiliki secara umum oleh setiap orang. Suatu sikap atau tindakan secara moral betul hanya kalau itu sesuai dengan norma atau hukum moral yang dengan sendirinya mengikat setiap orang yang berakal budi.
Kant sangat menekankan pelaksanaan kewajiban moral demi tugas itu sendiri dan bukan demi tujuan-tujuan lain. Kalimat pertama dalam bukunya Grundlegung zür Metaphysik der Sitten (Prinsip-prinsip Dasar Metafisika Moral) adalah pernyataan bahwa yang baik sungguh-sungguh (tanpa syarat apa-apa) adalah kehendak baik. Ia sangat menekankan kemurnian motivasi sebagai ciri pokok tindakan moral, dan kemurnian ini nampak dari sikap mentaati kewajiban moral demi hormat terhadap hukum/norma yang mengatur tingkah lakunya, bukan demi alasan lain. Inilah faham deontologis murni. Setiap orang mesti bertindak tidak hanya sesuai dengan tugas dan kewajibannya tetapi juga demi tugas dan kewajibannya tersebut. Pelaksanaan tugas dan kewajiban moral karena itu dianggap menguntungkan untuk dirinya atau orang lain, dianggap tidak ada kaitannya dengan moralitas.
Karena tujuan menjaga kemurnian motivasi ini, maka Kant memberikan norma dasar moral yang melulu bersifat formal. Ia tidak menunjukkan apa yang secara konkret merupakan kewajiban manusia. Dengan kata lain, ia tidak memberi isi material tentang hal yang mesti dilakukan oleh seorang pelaku moral dalam situasi konkret. Norma dasar moral yang melulu bersifat formal itu dia sebut sebagai imperatif kategoris (perintah yang mengikat mutlak setiap mahkluk rasional dan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri). Rumusan pokok imperatif kategorisnya yang menegaskan prinsip universalisasi kaidah tindakan berbunyi sebagai berikut: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga prinsip atau kaidah tindakanmu itu bisa sekaligus kau kehendaki sebagai kaidah yang berlaku umum". Sedangkan rumusan keduanya yang menegaskan prinsip hormat terhadap manusia sebagai person atau pribadi yang bernilai pada dirinya sendiri adalah: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan entah dalam dirimu sendiri atau dalam diri orang lain senantiasa sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, dan tidak pernah melulu sebagai sarana."
2. Kekuatan etika deontologis Kant
2.1. Memberi dasar kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral
Dengan menekankan bahwa prinsip moralitas bisa diturunkan secara apriori dari akalbudi murni dan tidak ditentukan baik oleh objek tindakan, oleh akibat-akibatnya, maupun oleh kepentingan-kepentingan subjek pelaku, maka etika deontologis Kant memberi dasar yang kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral. Seperti sudah pernah kita bicarakan, rasionalitas kesadaran moral menuntut bahwa penentuan benar salahnya tindakan atau baik buruknya kelakuan manusia itu bukan hanya perkara selera atau perasaan belaka dari orang yang memberi penilaian, melainkan bahwa itu berdasarkan suatu prinsip yang nalar (masuk akal). Keputusan moral itu bisa dan perlu dipertang-gungjawabkan sehingga kebenarannya dapat diuji oleh orang lain. Objektivitas kesadaran moral juga dijamin oleh etika deontologis melawan arus subjektivisme dan relativisme, karena prinsip yang secara apriori diturunkan dari akalbudi murni itu prinsip yang berlaku umum dan mengikat secara mutlak setiap manusia sejauh ia mahkluk yang berakalbudi (rasional).
2.2. Memberi tolok ukur yang perlu dan penting untuk menilai moralitas suatu tindakan, yakni prinsip universalitas
Imperatif kategoris Kant sebagaimana dirumuskan di atas, kendati, seperti masih akan kita lihat di bawah, belum mencukupi sebagai tolok ukur penilaian moralitas tindakan, sudah memberi salah satu unsur yang memang perlu dan penting, yakni prinsip universalitas. Tindakan yang secara moral betul setidak-tidaknya mesti didasarkan atas prinsip yang tidak hanya berlaku untuk subjek pelaku tertentu dan pada waktu serta kondisi tertentu, melainkan pada prinsip yang bisa disetujui dan berlaku untuk semua orang di mana dan kapan saja mereka berada.
2.3. Menjamin otonomi dan keluhuran martabat manusia
Etika deontologis Kant yang menekankan peranan akalbudi sendiri sebagai sumber hukum yang wajib ditaati secara mutlak, menolak segala bentuk heteronomi atau penentuan dari luar. Akalbudi praktis atau kehendak yang rasional bagi Kant adalah otonom, karena ia tidak tunduk pada hukum lain selaian yang telah ditetapkannya sendiri. ["Autonomy of the will is that property of the will by which it gives a law to itself (irrespective of any property of the object of volition). This then is the principle of autonomy: never to choose otherwise than so that the maxims of one's choice be also comprehended in the same volition as universal law" -[1] Kant barusaha menghindarkan bahaya heteronomi etika teonom dengan menempatkan Tuhan, sebagai sumber hukum yang tertinggi dan tujuan akhir yang bersifat mutlak, di luar ruang lingkup moralitas. Hukum-hukum Tuhan secara moral mengikat mutlak sejauh itu disadari begitu oleh akalbudi. Adanya Tuhan dalam filsafat Kant hanyalah salah satu postulat untuk moralitas dan bukan bagian hakiki dan konstitutif darinya.
Etika deontologis Kant juga menjamin keluhuran martabat manusia, karena seperti nampak dari perumusan kedua imperatif kategoris di atas, manusia mesti diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri dan tidak pernah melulu sebagai sarana. Setiap manusia sebagai pengada rasional (rational being) adalah seorang pribadi (a person) yang bermartabat luhur. Manusia dalam etika Kant tak pernah boleh diperalat untuk suatu tujuan-tujuan tertentu yang pencapaiannya mengorbankan manusia tersebut. Dalam hal ini etika Kant misalnya bisa berfungsi kritis terhadap sikap utilitarian yang sering muncul sebagai argumen bagi pembenaran tindakan penggusuran atau pengorbanan seseorang/kelompok demi kepentingan orang banyak.
3. Kesulitan pokok etika deontologis Kant
3.1. Tidak memberi tempat bagi adanya dilema moral dan tidak bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral
Dilema moral adalah situasi ketika seorang pelaku S secara moral wajib untuk melakukan A dan sekaligus juga secara moral wajib untuk melakukan B, namun ia tak dapat melakukan keduanya sekaligus, entah karena dengan melakukan A itu berarti ia tidak melakukan B, atau karena keterbatasannya sebagai manusia tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya sekaligus. Sebagai contoh misalnya dalam ceritera drama Sophocles yang berjudul Antigone, raja Creon menetapkan bahwa upacara penguburan untuk Polyneices kakak Antigone dianggap melawan hukum setempat yang melarang memeberikan penghormatan terhadap seorang pengkianat seperti Polyneices. Dengan demikian Antigone telah melanggar kewajibannya terhadap negara. Di lain pihak sebagai adik kandung Plyneices ia secara keagamaan dan kekeluargaan berkewajiban untuk melakukan upacara penguburan itu. Dalam ceritera sendiri Antigone memilih untuk mengikuti kewajibannya yang kedua, tetapi sebenarnya kasus itu bisa merupakan contoh adanya dilemma moral. Etika deontologis Kant menganggap bahwa orang tidak mungkin terikat oleh dua kewajiban moral yang sama. Bagi Kant kalau Antigone wajib secara moral untuk melakukan upacara penguburan untuk kakaknya, ia tidak terikat oleh kewajiban moral untuk tunduk pada peraturan negara yang telah ditetapkan oleh rajanya. Menurut dia salah satu kewajiban itu pasti keliru. Dalam praktek hidup, halnya tidak sesederhana itu. Bahkan seandainya orang akhirnya terpaksa memilih salah satu, tetap dia merasa bahwa kewajibannya yang lain bukanlah hal yang begitu saja dapat diabaikan.
Karena etika deontologis Kant tidak memberi ruang pada adanya dilemma moral, maka ia juga tidak bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral. Misalnya, seorang dokter berdasarkan prinsip informed consent wajib secara moral memberitahukan kepada pasiennya apa yang menjadi penyakit dia sesungguhnya, sehingga ia perlu menjalani treatment tertentu. Akan tetapi pasien tersebut juga mengidap penyakit jantung dan ada kemungkinan besar bahwa pemberitahuan apa adanya mengenai penyakitnya akan menyebabkan dia terkejut dan malah mati mendadak. Dalam hal ini prinsip informed consentdan sekaligus prinsip larangan untuk berbohong, bertabrakan dengan prinsip hormat terhadap hidup manusia. Karena dalam sistem etika deontologis semua kewajiban moral mengikat setiap makhluk rasional secara mutlak, maka dalam kasus tersebut dokter berhadapan dengan suatu dilema moral yang sulit dicari jalan keluarnya. Etika deotologis tidak memberi tempat bagi penentuan kewajiban kongkrit berdasarkan pertimbangan akibat tindakan.
3.2. Kemutlakan norma tanpa kemungkinan pengecualian dengan mengindahkan akibat tindakan, sulit diterima
Teori etika deontologis tidak mengenal kekecualian; ada norma ada kewajiban yang mengikat mutlak; jadi harus dilaksanakan entah apa pun akibatnya. Kant misalnya memberi contoh bahwa orang wajib untuk mengatakan yang benar, meskipun dalam kasus ada seorang pembunuh bayaran yang mencari seseorang yang saya tahu di mana dia bersembunyi. Argumen dia yang mengatakan bahwa kalau kita berdusta dengan maksud untuk melindungi atau menyelamatkan nyawa orang itu lalu menunjuk suatu tempat lain, padahal kebetulan orang yang dimaksud tanpa sepengetahuan kita sudah pindah ke tempat yang kita tunjuk itu, sehingga si pembunuh tadi berhasil menemukan dan membunuh dia, kita salah dua kali: pertama melanggar kewajiban untuk berkata benar, dan yang kedua menyebabkan orang itu mati dibunuh. Sedangkan kalau kita mengatakan sebenarnya, andaikan orang itu lalu terbunuh, maka pembunuhan itu bukanlah karena kesalahan kita. Argumen ini rupanya tidak begitu meyakinkan.
3.3. Imperatif kategoris Kant melulu formal, hingga tidak membantu mengerti kewajiban mana yang secara konkret mengikat seorang pelaku moral
Dengan mengembalikan semua norma norma kepada satu prinsip saja, yakni imperatif kategoris, Kant bisa menghindarkan diri dari adanya konflik norma, tetapi dia tidak berhasil untuk menunjukkan bagaimana dari satu norma dasar yang melulu bersifat formal itu dapat disimpulkan norma-norma material konkret yang wajib diikuti. Imperatif kategoris hanya menegaskan apa yang tidak boleh dilakukan (misalnya: jangan ingkar janji, jangan dusta, jangan bunuh diri etc.), bukan apa yang secara positif perlu dilakukan. Mengenai kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan, tujuan-tujuan mana perlu dikejar, imperatif kategoris tidak memberi keterangan apa-apa. Moralitas dalam hal ini lalu hanya menetapkan batas-batas ruang lingkup kegiatan hidup kita, tetapi tidak memberi arah. Imperatif kategoris Kant memberi tolok ukur untuk menguji benar tidaknya suatu kaidah tindakan, tetapi tidak membantu mengetahui dari mana seorang pelaku moral memperoleh kaidah yang mau diuji tersebut. Dengan demikian moralitas dalam teori etika Kant mengandaikan adanya suatu praktek moral yang sudah berlaku.
4. Keberlakuan prima facie
Salah satu jalan keluar dari konflik prinsip moral dalam teori etika deontologis Kant ditunjuk oleh Sir W.D. Ross (1877-1971). Ross membedakan antara kewajiban yang sungguh-sungguhberlaku. Menurut Ross, semua kewajiban moral memang berlaku tanpa kekecualian, tetapi hanya prima facie. Berlaku prima facie berarti: berlaku kalau masalahnya hanya dilihat dari segi kewajiban itu saja, jadi kalau tidak ada alasan-alasan moral dari segi kewajiban lain yang perlu diperhatikan. Dengan demikian suatu kewajiban hanya mengikat, kalau tidak ada kewajiban lain yang juga mengikat. Kalau ada kewajiban yang bertentangan, orang yang bersangkutan harus memilih menurut keinsafannya sendiri, dan untuk itu tidak ada peraturan lagi. Jadi suatu norma moral dengan sendirinya hanya berlaku prima facie, tidak sungguh-sungguh. Manakah kewajiban yang sungguh-sungguh berlaku bagi seseorang, artinya yang betul-betul mengikat dia dalam batin, tidak dapat dipastikan secara teoretis. Jadi kita secara teoretis hanya dapat mengatakan norma mana saja yang berlaku dan sejauh mana kekuatannya, tetapi bagaimana suatu tabrakan antara dua norma yang seimbang dipecahkan hanya dapat disadari dan diputuskan oleh yang bersangkutan, jadi yang berada secara konkret dalam situasi itu. Dengan demikian teori deontologis menurut paham Ross juga menjamin apa yang menjadi inti usaha Etika Situasi: bahwa tidak mungkin suatu masalah konkret dapat dipecahkan seratus persen dari balik meja saja.
5. Kritik Hegel terhadap teori moral Kant
Kritik Hegel terhadap teori moral Kant dapat ditemukan dalam bukunya:
(1) Phenomenologie des Geistes(Fenomenologi Roh), pada bagian yang membicarakan tentang "Akalbudi" ('Akalbudi sebagai pemberi hukum', 'Akalbudi sebagai hakim atas hukum', dan pada bagian tentang "Roh", waktu bicara tentang 'Moralitas'.
(2) Philosophie der Recht
Bagi Hegel teori moral Kant yang menekankan otonomi kehendak manusia yang rasional dan yang memandang akalbudi sebagai pemberi hukum merupakan teori yang cukup maju dan lebih memadai daripada misalnya teori moral Hedonisme ataupun Utilitarisme. Pengertian Kant tentang norma moral sebagai 'tugas' yang mengikat mutlak dan universal setiap manusia sebagai mahluk rasional bagi Hegel merupakan suatu pengertian etika yang benar. Dalam pola pemahaman Hegel, yang memandang teorinya sendiri sebagai suatu sintesis, teori moral Kant merupakan antitesis, sedangkan tesisnya adalah tatamoral tradisional sebagaimana terungkap dalam adat kebiasaan Yunani kuno (the Greek immemorial customs).
Dalam tesis, unsur isi atau substansi moral, sebagaimana terungkap dalam tradisi yang sudah berabad-abad berlaku, sudah terkandung, tetapi kesadaran individu belum muncul, sehingga individu tenggelam dalam moralitas kelompok. Dalam teori moral Kant, sebagai antitesis, kesadaran moral individu sudah muncul, bahkan moralitas dalam pemikiran Kant pada dasarnya ditentukan oleh subjek yang berakal budi. Akan tetapi, dengan prinsip moralnya yang melulu bersifat formal, isi atau substansi moral sebagaimana terungkap dalam tradisi yang menjamin kelangsungan suatu komunitas, oleh Kant kurang diindahkan. Dalam sintesis, Hegel bermaksud untuk memberi tempat pada otonomi dan kesadaran individu sebagai warga suatu komunitas, tetapi sekaligus individu-individu tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan merupakan bagian organis suatu komunitas dengan nilai-nilai dan tujuan yang disetujui bersama.
Secara garis besar kritik Hegel terhadap teori moral Kant bisa dirinci menjadi dua. Pertama, kritiknya atas prinsip dasar moral Kant (imperatif kategoris) sebagai terlalu formal mengandung bahaya ke arah individualisme subjektif atau liberalisme. Dalam teori etika Kant, moralitas didasarkan atas penentuan akalbudi murni. Hukum moral diturunkan secara apriori dari akalbudi, lepas dari segala kondisi empiris. Hanya akalbudi lah yang menjadi otoritas yang berwenang untuk menentukan dan mengevaluasikan apa yang secara universal baik untuk dilakukan oleh pelaku moral. Hegel berpendapat bahwa akalbudi sebagai prinsip yang melulu abstrak tidak dapat secara syah mengatur tingkah laku. Tidak betul bahwa akalbudi murni bisa secara langsung mengenali apa yang berlaku secara universal dalam situasi konkret.
Karena imperatif kategoris itu melulu formal, maka berdasarkan prinsip tersebut seorang pelaku moral tidak dapat menentukan secara jelas apa yang dalam situasi konkret mesti dia lakukan. Karena kekosongan ini, maka dalam keadaan konkret, seringkali lalu apa yang dianggap sebagai kewajiban objektif sebenarnya hanyalah apa yang ditentukan oleh subjek pelaku tindakan itu sendiri. Di sinilah terkandung bahaya jatuh ke dalam individualisme subjektif. Bahaya ini semakin menjadi lebih tajam dengan prinsip Kant yang sangat menekankan kehendak baik sebagai penentu moralitas tindakan. Tanpa memperhatikan konteks sosial-historis yang merupakan medan konkretisasi penentuan akalbudi, adanya kehendak atau maksud baik dari si pelaku moral saja tidaklah mencukupi. Misalnya tidak jarang penentuan-penentuan dan pembatasan yang diberikan oleh orang tua terhadap anaknya, ataupun negara terhadap masyarakatnya, diberikan dengan kehendak baik, tetapi akibatnya malah fatal, karena kondisi faktual empiris tidak diindahkan.
Prinsip universalitas sebagai pedoman untuk menilai apakah suatu kaidah tindakan bisa dibenarkan secara moral, sebagaimana dikemukakan oleh Kant, juga belum mencukupi untuk dapat dipakai sebagai pedoman menentukan tindakan mana yang wajib diambil. Prinsip tersebut seringkali juga tidak effektif, karena tidak semua kaidah yang bisa diuniversalisasikan dengan sendirinya merupakan suatu kaidah moral atau suatu kewajiban yang mengikat. Sebagai contoh misalnya, kaidah untuk menggosok gigi terlebih dulu sebelum mandi dan bukan sebaliknya dapat saja dijadikan kaidah yang berlaku umum, tetapi kaidah itu bukanlah kaidah moral dan bukan merupakan suatu kewajiban yang mengikat setiap orang.
Pokok kritik Hegel yang kedua menyatakan bahwa teori moral Kant dengan ketiga postulatnya membawa ke dualisme yang bersifat kontradiktif. Menurut Hegel pemahaman Kant akan moralitas sebagai penekanan (suppression) kecenderungan kodrati, karena memandang kecenderungan kodrati sebagai sesuatu yang melulu negatif atau irrasional, membawa ke pemahaman dualistik tentang manusia. Hegel mengakui bahwa kadang-kadang ada pertentangan antara akalbudi dan dorongan-dorongan kodrati (termasuk keinginan-keingininan dan nafsu-nafsu), antara hukum moral yang berlaku umum dan keinginan masing-masing individu. Kendati begitu, tidak semua dorongan kodrati itu jahat dan perlu ditekan (suppressed). Dorangan-dorongan tersebut memang perlu disalurkan dan diatur oleh akalbudi, tetapi tidak dimatikan. Manusia dalam teori moral Kant terpecah atau hilang kesatuannya sebagai pribadi, karena ada pemisahan antara diri manusia empiris (the empirical self) dan diri manusia moral (the moral self).
Menurut Hegel postulat-postulat moralitas dalam Kant membawa ke situasi kontradiktif. Postulat pertama akan adanya keabadian jiwa untuk mengalami harmoni antara moralitas dan kodrat. Pelaksanaan kewajiban moral di dunia ini tidak dengan sendirinya membawa kebahagiaan. Seandainya jiwa tidak abadi, tetapi habis dengan habisnya kehidupan di dunia ini, maka hidup menjadi tragis. Dari postulat ini nampaknya Kant mengharapkan adanya kebahagiaan. Di lain pihak ia menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban moral, untuk menjaga kemurnian motivasi, harus melulu atas dasar sikap hormat terhadap hukum atau demi kewajiban itu sendiri. Si pelaku moral harus mengalahkan segala keinginan kodrati, termasuk keinginan untuk bahagia. Tetapi supaya kewajiban bisa dilaksanakan pelaku moral perlu merasa bahagia dalam melaksanakan kewajibannya. Pelaksanaan kewajiban senantiasa membawa rasa bahagia pada si pelaku. Menolak adanya dorongan atau keinginan kodrati untuk bahagia samasekali, sama saja menggagalkan apa yang diinginkan si pelaku moral tersebut.
Postulat kedua adalah adanya kebebasan; dalam kaitan dengan ini Hegel menunjuk pertentangan antara penentuan akalbudi dengan kecenderungan rasa sebagai suatu hal yang sentral dalam moralitas Kant. Hidup moral = hidup bebas = sepenuhnya menentukan diri berdasarkan prinsip akalbudi. Kontradiksinya menurut Hegel terletak dalam pemikiran berikut. Di satu pihak, setiap orang wajib untuk berjuang mencapai kesempurnaan dengan sepenuhnya hidup menentukan diri melulu berdasarkan prinsip akalbudi dan berjuang menundukkan segala kecenderungan perasaan. Di lain pihak kalau kesempurnaan/ kebebasan penuh ini tercapai, moralitas sudah tidak ada artinya lagi, karena inti moralitas justru terletak dalam kenyataan bahwa ada konflik antara penentuan akalbudi dengan kecenderungan perasaan. Tugas untuk menjadi sempurna rupanya suatu tugas yang terus tidak ada habisnya.
Postulat ketiga, mengenai adanya Tuhan sebagai penjamin keluhuran pelaksanaan tugas dan penjamin kebahagiaan bagi mereka yang bertindak moral, karena Tuhan pada dasarnya penguasa segala hukum alam semesta. Postulat ini, menurut Hegel, bertentangan dengan usaha Kant untuk menekankan otonomi moral melawan segala bentuk heteronomi, termasuk heteronomi etika teonom. Sebab, dengan postulat akan adanya Tuhan yang diharapkan sebagai penjamin kebahagiaan bagi mereka yang bertindak moral karena Tuhan merupakan penguasa hukum alam semesta, apa yang semula dimaksudkan sebagai otonomi ternyata pada akhirnya jatuh ke heteronomi.
Demikianlah Artikel ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
Sekianlah artikel
ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/03/etika-deontologis-immanuel-kant_12.html
0 Response to " ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT "
Posting Komentar