Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Paradigma Transaksi Syariah | Magister Akuntansi

Labels

Paradigma Transaksi Syariah

Paradigma Transaksi Syariah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paradigma Transaksi Syariah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Paradigma Transaksi Syariah
link : Paradigma Transaksi Syariah

Baca juga


Paradigma Transaksi Syariah


Hal yang membedakan kerangka akuntansi syariah dengan kerangka dasar yang lain adalah bahwa kerangka dasar syariah ini sangat eksplisit mendudukkan paradigma syariah sebagai pondasi utama dalam mengembangkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Kerangka dasar lain yang disusun oleh IAI tidak secara eksplisit mencantumkan paradigma nya, demikian juga Conceptual Framework yang disusun oleh FASB, disana tidak ditemukan adanya paradigma yang eksplisit. Jadi, dengan paradigma ini maka kebenaran hakiki yang datangnya dari yang Maha Benar, Allah SWT, telah ditempatkan pada posisi yang tepat dalam mengembangkan kerangka dasar maupun PSAK syariah yang terkait.

IAI (2007) menetapkan, transaksi syariah berlandaskan paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup, bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter haik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini diyakini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Lebih lanjut dijelaskan (IAI, 2007), Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas hidup manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama manusia. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama manusia agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.


Demikianlah Artikel Paradigma Transaksi Syariah

Sekianlah artikel Paradigma Transaksi Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Paradigma Transaksi Syariah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/12/paradigma-transaksi-syariah.html

0 Response to " Paradigma Transaksi Syariah "