Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH | Magister Akuntansi

Labels

BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH

BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH
link : BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH

Baca juga


BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH

Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS,   Akuntan Registe Negara D. 50.867

MOTTO:
Layang layang dapat menjulang tinggi keatas karena menantang angin, begitu pula
manusia akan tetap berdiri tegak  diatas bumi jika ia berani mengadakan perjuangan dan perlawanan 
atas penindasan dan ketidak adilan. 
karena itu lakukan perjuangan tampa pamrih, pantang mundur dan menyerah
untuk kemajuan bangsa.
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS, Akuntan Reg Neg D. 50.867


ABSTRAK: 
Dalam Era Reformasi yang sudah digulirkan, dan memasuki Era Globalisasi  membawa dampak terhadap tuntutan adanya akuntabilitas publik(Public Accountability)dan keterbukaan(transparency) dalam proses pembangunan manajemen pemerintahan di Indonesia.  Akuntanbilitas  dan kerbukaan di Negara maju telah berlangsung sejak lama, Akuntabilitas publik dan keterbukaan di Indonesia  sedang bergulir dan berlangsung merupakan dua sisi koin yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik(good governance).Implikasinya, kini keduanya menjadi bahasan yang marak dan interchangable, penerapannya pada pola perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang participative sebagai suatu konsekuensi logis.Tuntutan keterbukaan dalam proses manajemen keuangan daerah di era kebijakan otonomi, membutuhkan pola akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan. memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang handal dan akurat serta berorientasi pada peningkatan tolok ukur kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggung jawaban (stewardship and accountability process), manajerial dan unsur pengendalian manajemen di pemerintah daerah. Ada tiga  hal penting Audit yang harus dilakukan pemerintah  dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi dibidang evaluasi dan pemeriksaan agar terukur  yaitu: mengembang General Audit dan Audit kepatuhan, serta Audit keinerja. General Audit suatu pengembngan evaluasi historis yang menggunakan Akuntan Eksternal, dan Audit kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan Audit kinerja untuk mengukur efisiensi, efektifitas, benefit, dan dampak dari sektor pembangunan yang dilakukakan, Sebagaimana kita ketahui sekalipun suatu entitas telah mendapat opini Akuntan BPK RI dengan Wajar Tampa Pengecualian (WTP)belum tentu kinerja entitas pemerintahan yang telah mendapatkan opini WTP tersebut  telah bekerja baik, efisiensi, efektifitas,benefit, dan ber outcame baik. Oleh karena itu tetap dibutuhkan audit kinerja bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
          By Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS,   Akuntan Registe Negara D. 50.867

PENDAHULUAN: 
Tuntutan keterbukaan dalam proses manajemen keuangan daerah di era kebijakan otonomi, membutuhkan pola akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan. memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang handal dan akurat serta berorientasi pada peningkatan tolok ukur kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggung jawaban (stewardship and accountability process), manajerial dan unsur pengendalian manajemen di pemerintah daerah.
Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan payung hukum Pemerintah daerah yang antara lain adalah mengenai pola-pola aplikasi pertanggung jawaban keuangan daerah, dan tentunya sangat terkait dengan reformasi regulasi keuangan negara, yang terdiri dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Reformasi regulasi keuangan negara menjelaskan bahawa keuangan daerah termasuk keuangan negara, yaitu : ”Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut” yang antara lain, hak daerah memungut pajak dan restribusi, mengelola penerimaan dan mengeluarkan belanja daeRAH.
Pemerintah daerah yang secara Undang undang telah dikembangkan akan lebih mampu mandiri, sehingga sebagian dari kewenangan pemerintah pusat telah didelagasikan kepada daerah, dan sebagian  lainnya tidak bisa didelegasikan.  Diantaranya sebgaian yang sudah didelagasikan dibidang keuangan  adalah telah diatur antara pajak daerah dan pajak pusat, disamping juga dana perimbangan, Pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada daerah dengan rambu rambu aturan dari pemerintah Pusat.Selain bidang keuangan banyak juga bidang lainnya utamanya bidang pemerintahan yang didelagasikan kepada daerah, yang lebih dikenal dengan pemerintahan daerah, menyangkut keseluruhan aspek pembangunan, dan kegiatan sedangkaan yang tidak  didelegasikan ke daerah  adalah: dibindang Hamkan dan keamanan, Kepolisian, Hukum, Agama, dan pendidikan Tinggi (universitas)  dan lai lain yang masih dikendalikan pemerintah pusat.

    PERMASALAHAN:
setelah Revormasi digulirkan ada tuntutan dari masyarakat agar pemerintah dalam menjalankan pemerintahan harus melaksanakan tuntutan  Akuntabilitas dan tuntutan keterbukaan (transparansi) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah, dengan demikian untuk memenuhi tuntutan tersebut, Maka pertanyaannya:
1.  Pelaksanaan dan kebijaksanaan Akuntansi Pemerintahan yang bagaimanakah yang harus dilaksanakan 
2. Penyajian ,  Tatanan  dan bentuk PeLaporan yang bagaimana yangdibutuhkan? 
3. Pengawasan dan pemeriksaan yang bagaimana yang dibutuhkan   sistem akuntansi pemerintahan daerah;


PEMBAHASAN



Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas (accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai ”pertanggung jawaban”. Namun penerjemahan secara sederhana ini dapat mengaburkan arti kata accountability itu sendiri bila dikaitkan dengan pengertian akuntansi dan manajemen. Governmental Accounting Standard Board (GASB) di Amerika Serikat mendefinisikan istilah accountability sebagai “the requirement for government to answer to the citizenry – to justify the raising of public resources and the purposes for which they used”.
Akuntabilitas publik mengandung makna bahwa hasil dari suatu entitas kedalam bentuk fungsinya, program dan kegiatan, maupun kebijakan suatu lembaga publik harus dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (public disclosure), dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dimaksud tanpa hambatan. Konsep akuntabilitas tersebut senada dengan apa yang dikemukakan oleh Stewart tentang jenjang atau tangga akuntabilitas (Stewart’s ladder of Accountability) yang terdiri dari   5 (lima) jenis tangga akuntabilitas yakni :
1.   Accountability for probity and legality;
2.   Process Accountability;
3.   Performance Accountability;
4.   Programme Accountability;
5.   Policy Accountability.
Akuntabilitas publik juga melekat pada fungsi pengendalian dan pengawasan, maka informasi yang disajikan terutama aspek pelaporan keuangan kepada publik harus auditable atau dapat diaudit oleh baik aparat internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun auditor lainnya yang terkait. Selain itu, akuntansi pemerintahan sebagai penyedia informasi tidak hanya menyediakan informasi yang bersifat keuangan tetapi juga menyediakan informasi tentang penggunaan resources oleh setiap entitas publik yang terkait dengan tujuan Nngara kesejahteraan (welfarestate), yang merupakan landasan filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang akuntabel dan transparan.
Akuntansi Keuangan Daerah
Berdasarkan pembagian kewenangan antara lain pemerintah pusat dan daerah khususnya yang terkait dengan pemerintah umum dan pengelolaan keuangan daerah, kita mengenal nilai yang terkandung dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu nilai unitaris dan nilai desentralis. Selanjutnya, S. Prodjoharjono: 2005:44 menjelaskan yang dimaksud dengan ”Nilai dasar unitaris diwujudnkan dalam pandangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain didalam wilayahnya melainkan membentuk pemerintahan daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberikan layanan kepada publik yang tidak mungkin diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat. Nilai dasar desentralisasi diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah, yaitu berupa pendesentralisasian urusan dan kewenangan Negara kepada Daerah, termasuk pemberian pendanaan yang cukup kepada Daerah”. Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan publik dapat diikuti dengan ketersediaan sumber-sumber dana yang syah dan sesuai dengan perundang-undangan atau dikenal dengan istilah ”Money follow function principles”.
Selanjutnya pokok bahasan mengenai sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan PP           No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai substansi usaha-usaha untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dan transparansi melalui pembangunan sistem akuntansi keuangan daerah. Selain itu, PP tersebut juga merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) dari paket reformasi regulasi keuangan negara khusunya mengenai penerapannya di pemerintahan daerah yang mencakup tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Oleh karena itu khusus mengenai akuntansi di pemerintahan daerah merupakan bagian dari pengertian akuntansi pemerintahan, yaitu : sub cabang ilmu pengetahuan akuntansi. Sebagai catatan, sering diungkapkan secara interchangeable mengenai pengertian akuntansi pemerintah dengan akuntansi sektor publik.
Hal-hal yang tidak kalah pentingnya dalam proses perencanaan dan anggaran pada pengelolaan keuangan daerah adalah : Pertama, adanya bentuk partisipasi publik, yaitu melalui langkah penjaringan aspirasi masyarakat yang bertujuan sinkronisasi antara kepentingan publik dengan kemampuan sumber daya daerah. Kedua, merupakan bentuk proses kebijakan publik (bottom-up planning) dalam era demokratisasi anggaran : equity dan equality (keadilan dan kesepadanan) dimana penggalian aspirasi demi kepentingan masyarakat (basic and social needs) dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang dari tingkat kelurahan atau desa sampai dengan Daerah Tingkat I (Dati I) dan/atau Daerah Tingkat II (Dati II), Ketiga, kehati-hatian pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD sangatlah diperlukan dalam menentukan prioritas daerah. Karena hal ini akan terkait dengan kondisi perekonomian, penyusunan kinerja sebagai bahan pertimbangan dan keseimbangan antara pendapatan dan belanja (adanya plafon anggaran),Keempat, sinkronisasi antara Pemda dan DPRD atas penetapan APBD menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengikat dengan segala bentuk atas segala bentuk atas perubahan APBD yang disepakati, dengan kata lain merupakan formulasi keterkaitan kebijakan (policy) dan anggaran (budget), Kelima, penyusunan APBD melalui proses yang terjadwal dan merupakan kompilasi dokumen anggaran dan yang merupakan sub SIKD antara lain adalah dokumen rencana anggaran satuan kerja (RASK) sampai menjadi daftar anggaran satuan kerja (DASK) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Laporan keuangan daerah (LKD) merupakan pertanggung jawaban daerah yang bermuara dari kompilasi dokumen perencanaan anggaran sampai dengan pembendaharaan dan pencatatan akuntansi di setiap SKPD maupun Satuan Pengelola Keuangan Daerah (SPKD). Akuntabilitas publik dalam LKD pengaturannya dalam PSAP No. 1 merupakan peranan dan tujuan pelaporan keuangan antara lain : Pertama, untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas pemerintah selama satu periode pelaporan, Kedua,untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi aktifitas dan efisiensi suatu entitas, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, Ketiga, untuk kepentingan akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antar generasi.
Adapun asumsi dasar LKD adalah kemandirian, kesinambungan entitas dan keterukuran dalam satu uang dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang relevan, andal dan netralis. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipertimbangkan dalam LKD adalah berbasis akuntansi yaitu : nilai perolehan (historical cost), realisasi (realization), substansi mengungguli formalitas (substance over form), periodesasi dan konsistensi (periodicity and concistency), pengungkapan lengkap (full disclosure), dan penyajian wajar (fair presentation) laporan dimaksud terdiri dari :
1.     Laporan Realisasi Anggaran
2.     Neraca
3.     Laporan Arus Kas, dan
4.     Catatan atas Laporan Keuangan
1.     a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Akuntabilitas publik LRA dapat dilihat dari pentingnya fungsi anggaran seperti yang dijelaskan diatas, antara lain : organization’s expectations, aspirations, and strategies, a form of power, and a signal or network of communications. Berdasarkan SAP, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 2 tentang LRA, anggaran yang diharapkan menjadi alat kendali internal (internal accountability) yaitu untuk pengambilan keputusan manajemen dan menjadi external accountability bagi pengguna eksternal yang antara lain adalah masyarakat, investor, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Press, dan BPK. Laporan ini sekurang-kurangnya terdiri dari pos pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto, dan selisih lebih atau kurang realisasi penerimaan atau pengeluaran anggararan (Silpa atau Sikpa) selama satu tahun anggaran.
Adapun manfaat LRA sesuai dalam paragraph 6 (enam) diantara lain; menyediakan informasi mengenai realiasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan (SKPD) yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dan menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. LRA berbasis kas dengan format yang baku dan terstruktur, dilaporkan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
1.     b. Neraca (balance sheet) Daerah
Neraca menunjukan laporan tentang harta atau kekayaan daerah, atau keadaan posisi keuangan pada saat tertentu, serta aktiva dan nilai kekayaan daerah selama periode rencana strategi (renstra). Berdasarkan format dan struktur neraca sesuai lampiran XXXIX Kepmendagri             No. 29 Tahun 2002 terdiri dari struktur Aktiva yaitu: Aktiva lancar; investasi jangka panjang dalam bentuk saham dan obligasi; aktiva tetap; dana cadangan; dan aktiva lain-lainnya. Struktur utang yaitu: utang jangka panjang; dan ekuitas dana, masing-masing ditandai oleh kode rekening. Penyusunan neraca selalu terkait dengan sistem akuntansi, dhi. Akuntansi keuangan daerah, tentunya mengacu dengan SAP dengan memberi keleluasaan daerah dalam menyusun sistem dimaksud, dengan ketetapan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan, lihat asal 96-97, PP 58 Tahun 2005.
Hal-hal yang terkait dengan akuntabitas publik bahwa neraca merupakan beginning and end process dari pelaksanaan sistem akuntansi dimana tujuannya adalah transparansi anggaran dalam suatu rangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan atas operasi keuangan pemerintah daerah, lihat gambar 2. Ada dua domain yang penting dalam proses akuntansi ini. Pertama, adalah domain SKPD yaitu kewajiban entitas mempertanggung jawabkan setiap dana publik yang dikelolanya, yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) adalah pejabat tertinggi di SKPD. Kedua, domain pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD). Pada tingkatan ini, BUD mengkompilasi laporan SKPD yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja.
1.     c. Laporan Arus Kas (LAK) atau cash Flow Statement
LAK adalah laporan yang memuat saldo kas awal ditambah dengan arus kas bersih dari aktifitas operasi, arus kas bersih dari aktifitas investasi, dan arus kas bersih dari aktifitas pendanaan/pembiayaan selama kurun waktu satu tahun. Akuntabilitas publik yang diharapkan dalam melihat LAK adalah setiap stakeholders pemerintahan daerah akan memahami setiap pergerakan arus kas, yaitu bermanfaat sebagai indikator jumlah arus kas dimasa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya, lihat dalam paragraph 5, (lima) PSAP No. 03, ada 3 (tiga) aktifitas yang mempengaruhi LAK sebagai bahan informasi kebutuhan internal maupun eksternal yaitu; Pertama, arus kas bersih aktifitas operasi pendapatan dan operasional, misalnya pajak  daerah, restribusi daerah, bagi hasil dari PBB,BPHTB, pendapatan dari pemerintah pusat, belanja rutin yang terdiri dari pegawai, barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, pensiun, belanja lain-lain dan belanja pembangunan. Kedua, arus kas bersih aktifitas investasi adalah transaksi yang berhubungan dengan perolehan fasilitas investasi dan non kas lainnya yang digunakan oleh pemda, misalnya penjualan aktiva, surat berharga (saham dan obligasi), penagihan pinjaman jangka panjang, pembayaran untuk mendapatkan aktiva, pembelian investasi jangka panjang, pembelian sekuritas pemberian pinjaman kepada pihak lain. Ketiga,kelompok ini menyangkut bagaimana kegiatan kas untuk membiayai daerah termasuk operasinya. Arus kas merupakan kegiatan mendapatkan dana untuk kepentingan daerah. Arus kas keluar adalah pembayaran kembali kepada pemilik dan penerimaan pinjaman, pembayaran utang pokok dana yang dipinjam, dan pembayaran pinjaman. Dalam PSAP No. 3, terangkum penjelasannya dalam paragraph 18 s/d 31.
1.     d. Catatan atas Laporan Keuangan (CLK)
CLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemda, dengan tujuan mencegah salah persepsi dari setiap pembaca laporan secara luas. Lihat PSAP No. 4. Oleh karena itu CLK harus disajikan secara sistematis yang terdiri dari setiap pos dalam LRS, Neraca dan LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam CLK. Lihat paragraph 11 dan 13, yaitu : Pertama, memuat tentang informasi kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target. Kedua,informasi tentang ikhtisar pencapaian kinerja selama satu tahun pelaporan. Catatan, pelaporan kinerja diatur secara khusus melalui PP No. 8 tahun 2006. Ketiga, pernyataan tentang ketaatan terhadap SAP. Keempat, pernyataan tentang dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.Kelima, informasi yang menjelaskan pos-pos laporan keuangan sesuai dengan urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Keenam, informasi lainnya termasuk laporan non keuangan.
KESIMPULAN
1.  Akuntabilitas publik merupakan tuntutan masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Akuntanbilitas publik yang tidak dapat dipisahkan dengan transparansi yang merupakan prinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik.
2.  Akuntabilitas keuangan daerah sebagai sub sistim ilmu akuntansi pemerintahan banyak melibatkan stakeholders, sehingga partisipasi publik dilibatkan dalam rangka demokratisasi anggaran (partisipasi publik), yaitu : anggaran yang berbasis kinerja dan untuk kesejahteraan masyarakat.

SARAN-SARAN
1.     Perlu disusun regulasi baru (Pedoman dan atau petunjuk teknis) sebagai turunan untuk menjabarkan lebih lanjut tentang perencanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sesuai khususnya dengan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintaha  (PP No. 24 Tahun 2005) dan sistem informasi keuangan daerah (PP No. 56 tahun 2005)
2.  Pemerintah daerah perlu meningkatkan pendidikan akuntansi bagi para aparatnya, dalam rangka peningkatan proses akuntabilitas publik yang merupakan suatu keharusan dan diharapkan membawa dampak terhadap transparansi publik, sehingga pengelolaan tata pemerintahan yang baik dapat dicapai.

 (BY: DRS. EC. RUS BUDIJONO MM., AKUNTAN., IFRS, Akutan Register Negara D. 50.867) 
                                                      klik:  www.akuntanpublikswd.com
DAFTAR PUSTAKA
Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar, Akuntansi Pemerintahan, Salemba Empat, Jakarta 2002;
Bahrullah Akbr, Manajemen Keuangan Daerah, Jurnal Pemeriksa, No. 87, BPK/RI, Oktober 2002;
——- dan Siti Nurbaya, Akuntabilitas Daerah : Tinjauan Pemikiran Pelaksanaannya dalam rangka Otonomi Daerah, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik, Vol. 01, No. 01, September 2000;
Baker, Richard E, Valdean C. Lambke, and Thomas E. King, Advanced Financial Accounting, McGraw Hill International, New York, 1989;
Jones, Rowan dan Maurice Pendlebury, Public Sector Accounting, 4th Edition, Pitman Publishing, London, 1996;
Sugijanto, Robert Gunadi H dan Sonny Loho, Akuntansi Pemerintahan dan Organisasi Nir-laba, PPA FE UNIBRAW, Malang, 1995;
Soepomo Prodjoharjono, Konsep Dasar Keuangan Daerah, Media Praja, DDN/Ditjen BAKD, Edisi 02/Tahun I, 16-28 Februari 2006;
Triyuwono, Iwan, Akuntabilitas Publik dalam Konteks Demokratisasi Ekonomi-Politik Indonesia, makalah disampaikan pada seminar Nasional “Ekonomi Politik dan Akuntabilitas Publik”, Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 5 Februari 1999;
Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia No. 32, tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Republik Indonesia No. 33, tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Undang-undang Republik Indonesia No. 17, tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Republik Indonesia No. 1, tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

 (BY: DRS. EC. RUS BUDIJONO MM., AKUNTAN., IFRS, Akutan Register Negara D. 50.867) 
                                                      klik:  www.akuntanpublikswd.com



Demikianlah Artikel BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH

Sekianlah artikel BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/07/bagaimana-peranan-akuntansi-sektor.html

0 Response to " BAGAIMANA PERANAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH "