Judul : Tax Treaty OECD Model dan UN Model
link : Tax Treaty OECD Model dan UN Model
Tax Treaty OECD Model dan UN Model
Pada umumnya landasan yang dilakukan negara melalui perjanjian bilateral perpajakan mengacu pada dua model perjanjian yaitu OECD Model dan UN Model.
OECD merupakan singkatan dari Organisation for Economic Cooperation and Development, adalah sebuah organisasi Internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Sedangan UN merupakan singkatan dari United Nation, adalah sebuah organisasi yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perbedaan model tax treaty ini di latarbelakangi oleh fakta bahwa negara negara OECD adalah negara negara yang maju, dimana arus barang, uang dan orang diantara mereka setara. Negara negara ini menggunakan azas residensial atau domisili untuk taxing right atau hak pemajakan. Hal ini tidak menjadi masalah dikarenakan kesetaraan tadi, hingga saling internetting perpajakan di lingkungan negara negara OECD. Hal ini kemudian menjadi tidak adil bila dilakukan tax treaty dengan negara negara berkembang, karena bila menggunakan azas residensial, maka negara negara berkembang tidak akan kebagian hasil pajak.
Mengapa? karena umumnya negara maju memiliki investasi di negara berkembang, sebaliknya negara berkembang memiliki sedikit investasi di negara negara maju. Maka UN model adalah model tax treaty yang menjamin keadilan buat negara negara berkembang.
Perlu digarisbawahi, faktualnya kedua model tersebut hanya sebagai gambaran umum, karena riilnya yang dipakai tergantung isi perjanjian yang disepakati oleh dua buah negara yang melakukan perjanjian.
Sebagai contoh pada OECD model pasa 5 ayat 3 tentang "Permanent Establishment" disebutkan bahwa
A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only it it last more than twelve month.
Sedangkan pada UN model pasal 5 ayat 3 tentang "Permanent Establishment" disebutkan bahwa
The term "permanent establishment" also encompasses :
a. A building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last more than six month within any twelve month period.
Pada OECD proyek konstruksi dikategorikan BUT/Badan Usaha Tetap (Permanent Establishment) bisa dipajaki oleh negara tempat proyek dilakukan bila waktu proyek lebih dari 12 bulan. Nah pada UN model waktu yang dijadilan landasan cukup 6 (enam) bulan saja.
Rule force of attraction
Force of attraction adalah prinsip pemajakan dimana bila kantor pusat menyediakan barang dan jasa secara langsung kepada konsumen di negara tertentu yang dia juga memiliki permanent establishment yang juga bergerak dibidang yang sama, maka profit yang diperoleh oleh head office secara langsung bisa dipajaki sebagai profit yang terkait dengan permanent establishment.
OECD model tidak mengandung aturan force of attraction. Sedangkan UN model ada di article 7 sesuai dengan pajak penghasilan pasal 5.
Demikianlah Artikel Tax Treaty OECD Model dan UN Model
Sekianlah artikel
Tax Treaty OECD Model dan UN Model
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tax Treaty OECD Model dan UN Model dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/tax-treaty-oecd-model-dan-un-model.html
2 Responses to " Tax Treaty OECD Model dan UN Model "
Menarik
menarik tapi pelit tidak mau berbagi
Posting Komentar