Judul : Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
link : Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
OLEH : EDDY LEKS (KONTAN ONLINE)
Sengketa merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingini atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tidak banyak dan biaya yang dikeluarkan tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa juga sering dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, waktu yang terpakai akan banyak dan harus melalui tahap-tahapan peradilan yang ada, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, masih banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentunya, putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
Arbitrase merupakan solusi alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan karena sifatnya juga menang-kalah (win-lose). Namun, proses persidangan arbitrase lebih fleksibel dan tidak sekaku proses peradilan yang ada saat ini yang seluruhnya telah diatur melalui hukum acara yang ada. Untuk itulah, arbitrase sering juga disebut sebagai “peradilan swasta”.
Jadi, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Undang-undang telah memberikan definisi tentang apa yang dimaksud sebagai arbitrase. Arbirase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, arbitrase mengandung unsur (i) penyelesaian sengketa (ii) di luar peradilan umum (iii) berdasarkan perjanjian tertulis. Unsur perjanjian tertulis merupakan ciri khas penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Tanpa adanya perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Jika sengketa diajukan melalui pengadilan, maka proses yang normal ialah sengketa tersebut akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi dan diajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung. Setelah itu, pihak yang bersengketa masih mempunyai upaya hukum berupa peninjauan kembali melalui Mahkamah Agung. Dengan demikian, ada tiga tingkat peradilan yang perlu dilalui sampai para pihak memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya, waktu yang terbuang untuk keseluruhan proses tersebut bisa memakan waktu 2 – 5 tahun. Berbeda dengan proses peradilan yang ada, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, jika sengketa diselesaikan melalui arbitrase, sengketa yang ada seolah-olah langsung diperiksa dan diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama yang juga berfungsi sebagai tingkat terakhir, yang berakibat putusan bersifat final dan langsung dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, berbeda dengan proses peradilan, proses arbitrase sangat efisien, cepat, dan terukur. Selain itu, proses persidangan arbitrase bersifat rahasia. Hal ini berbeda dengan proses peradilan yang terbuka untuk umum.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase saat ini semakin banyak dipilih oleh kalangan pebisnis. Mereka memilih arbitrase karena penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, langsung final dan mengikat, serta bersifat rahasia. Ketiga faktor tersebut menjadi alasan utama kalangan pebisnis memilih jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi. Tentunya, secara langsung, penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga akan mengurangi beban pengadilan di Indonesia terhadap menumpuknya perkara yang belum terselesaikan.
Demikianlah Artikel Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sekianlah artikel
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/arbitrase-sebagai-alternatif.html
0 Response to " Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis "
Posting Komentar