Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri | Magister Akuntansi

Labels

Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri

Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri
link : Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri

Baca juga


Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri

oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax (okezone)

  Pertanyaan :
Perusahaan kami menggunakan jasa konsultasi perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri. Pertanyaan saya, apakah kami diwajibkan menyetor PPN-nya atas pembayaran consultation fee kepada perusahaan asing tersebut? Selain itu, apakah atas transaksi tersebut terutang PPh pasal 26? Terima kasih.

Oleh:
Andrea
Pulo Gadung, Jakarta Timur

Jawaban :Yth. Bapak Andrea,
Atas pembayaran imbalan jasa konsultasi dari perusahaan asing tersebut wajib dikenakan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf e UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) tersebut wajib dipungut dan disetorkan sendiri seluruhnya oleh perusahaan Bapak ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. PPN setor sendiri tersebut merupakan Pajak Masukan (VAT-In) yang dapat dikreditkan bagi perusahaan Bapak sepanjang jasa tersebut terkait dengan kegiatan perusahaan Bapak.

Mengenai apakah atas transaksi tersebut terkena PPh Pasal 26, harus terlebih dahulu melihat di negara mana perusahaan konsultan asing tersebut berdomisili atau terdaftar sebagai penduduk (resident) untuk tujuan perpajakan. Selanjutnya perlu dicek apakah Indonesia memiliki Tax Treaty dengan negara dimaksud.

a. Apabila tidak terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan, maka ketentuan perpajakan yang digunakan adalah UU domestik Indonesia (UU Nomor 36 Tahun 2008/UU PPh) di mana atas pembayaran imbalan jasa kepada perusahaan asing tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen, jika jasa konsultasi tersebut dilakukan sepenuhnya di luar negeri atau dilakukan di Indonesia tetapi tidak lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Jangka waktu 60 hari tersebut adalah dalam rangka menentukan apakah kegiatan pemberian jasa konsultasi oleh perusahaan asing tersebut menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau tidak. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat (5) huruf m UU PPh.

Jika jasa tersebut nyata-nyata dilakukan di Indonesia lebih dari 60 hari maka kegiatan tersebut dianggap menimbulkan BUT di Indonesia sehingga atas pembayaran imbalan jasa kepada perusahaan tersebut wajib dikenakan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif dua persen. Pemajakan BUT dipersamakan dengan pemajakan perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri.

b. Apabila terdapat Tax Treaty dengan negara yang bersangkutan maka harus dilihat apakah WPLN tersebut dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) atau tidak. COD ini adalah merupakan keterangan dari pihak otoritas pajak di negara yang bersangkutan yang menerangkan bahwa perusahaan konsultan asing tersebut terdaftar sebagai resident atau Wajib Pajak Dalam Negeri di negara tersebut.

1) Apabila perusahaan asing tersebut tidak dapat menunjukkan COD maka dasar hukum yang digunakan adalah UU PPh, di mana jika pekerjaan dilakukan lebih dari 60 hari maka berdasarkan Pasal 2 ayat (5) huruf m UU PPh dianggap menimbulkan adanya BUT di Indonesia.

Sehingga atas penghasilan yang dibayarkan wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif dua persen. Apabila pekerjaan dilakukan kurang dari 60 hari (tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia) maka atas penghasilan yang dibayarkan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.

2) Apabila terdapat COD maka harus dilihat ketentuan mengenai BUT di Tax Treaty yang bersangkutan. Jika telah melewati time test timbulnya BUT yang diatur dalam Tax Treaty maka akan dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan tarif dua persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 karena dianggap telah menimbulkan BUT di Indonesia.

Selanjutnya, apabila belum melewati time test Tax Treaty maka tidak akan dikenakan pemotongan PPh di Indonesia, baik itu PPh pasal 23 maupun PPh pasal 26. Dalam hal ini Indonesia tidak berhak melakukan pemajakan atas pembayaran jasa konsultasi tersebut, karena kegiatan tersebut menurut Tax Treaty tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia.

Tidak menimbulkan BUT, maka tidak ada pemajakan atas kegiatan pemberian jasa oleh perusahaan luar negeri tersebut, demikian dalam hal Tax Treaty dapat diimplementasikan. Contohnya, dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura, time test untuk jasa konsultan oleh perusahaan asing adalah 90 hari. Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.





Demikianlah Artikel Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri

Sekianlah artikel Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/setor-ppn-jasa-konsultasi-ke-perusahaan.html

0 Response to " Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri "