Judul : Pajak Penghasilan Final 1%
link : Pajak Penghasilan Final 1%
Pajak Penghasilan Final 1%
PERTANYAAN:
KONTAN edisi 8-14 Juli 2013 mengupas soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet dengan batasan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun. Kebetulan, saya menjalankan usaha sebagai agen asuransi perorangan yang selama ini PPh dipotong oleh perusahaan. Dan, istri saya membuka usaha furnitur. Selama ini, saya memakai Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 1770 dan menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan.
Yang mau saya tanyakan, apakah semua usaha, baik dagang maupun jasa boleh menggunakan aturan pajak final 1% itu? Lalu, apakah batasan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi omzet Rp 4,8 miliar setahun?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Deddy, Serpong, Tangerang
JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2013 menye butkan, wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu yang kena PPh final adalah yang memenuhi kriteria: pertama, WP orang pribadi atau WP badan tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT).
Kedua, menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
WP orang pribadi yang tidak terkena kewajiban membayar PPh final ini adalah: yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang bisa dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap. Dan, WP pribadi yang memakai sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Sedang WP badan yang terbebas dari PPH final itu ialah: yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Usaha Anda adalah agen asuransi sementara istri membuka usaha toko furnitur. Karena agen asuransi termasuk dalam jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka kena PPh sesuai tarif umum yang termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh. Detail pekerjaan yang termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ada dalam Penjelasan PP No. 46 Tahun 2013. Adapun atas penghasilan dari perdagangan furnitur, bila memiliki omzet Rp 1 miliar setahun, terkena PPh 1%. .
Kemudian, batasan untuk menjadi PKP adalah wajib pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto sebesar Rp 600 juta dalam setahun, bukan Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan mainnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK/2010.
Menurut beleid ini, pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto di bawah Rp 600 juta setahun. Artinya, pengusaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 600 juta setahun wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Aturan ini masih berlaku, belum dicabut atau diubah sampai sekarang.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
oleh :
Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pajak Penghasilan Final 1%
Sekianlah artikel
Pajak Penghasilan Final 1%
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pajak Penghasilan Final 1% dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/pajak-penghasilan-final-1.html
0 Response to " Pajak Penghasilan Final 1% "
Posting Komentar