Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPN atas Sewa Bangunan | Magister Akuntansi

Labels

PPN atas Sewa Bangunan

PPN atas Sewa Bangunan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPN atas Sewa Bangunan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPN atas Sewa Bangunan
link : PPN atas Sewa Bangunan

Baca juga


PPN atas Sewa Bangunan


PERTANYAAN:

Saya seorang notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdaftar sebagai wajib pajak dan berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Saya pun memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pekerjaan pokok saya, yakni pembuatan akta notaris atau PPAT.

Lalu, istri saya adalah ibu rumahtangga dan memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Atas harga sewa bangunan itu kena pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10% dan disetor oleh istri dengan memakai nomor pokok wajib pajak (NPWP) saya.

Pertanyaan saya, apakah harga sewa tersebut juga kena PPN? Sebab, bangunan yang disewakan itu bukan barang modal dan penyewaan tersebut bukan merupakan usaha pokok saya.
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.

Hans Tantular Trenggono, Jakarta

JAWABAN:

SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu pengertian subjek PPN. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun , 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Sedangkan objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN adalah: pertama, penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kedua, impor ba­rang kena pajak. Ketiga, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, ekspor barang berwujud dan tidak berwujud, serta jasa kena pajak oleh PKP.

Tapi, penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi syarat: pertama, barang berwu­jud dan tidak berwujud yang diserahkan merupakan parang kena pajak.
Kedua, penyerahan dilaku­kan di dalam daerah pabean dan dalam rangka kegiatan usa­ha atau pekerjaannya termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa kena pajak. Yang dimaksud penyerahan jasa kena pajak ialah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Sementara aturan main ten­tang jenis barang dan jasa yang tidak terutang PPN tertuang di Pasal 4A UU PPN, yang perinciannya ada dalam penjelasan beleid itu. Dan, sewa bangunan merupakan jenis jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak terutang PPN. Kecuali, jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana yang bebas dari pungutan PPN. Ketentuannya termaktub di Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 38 Tahun 2003 dan Peratur­an Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/EMK03/2014.

Nah, karena berprofesi sebagai notaris/PPAT dan berstatus PKP, Anda sudah memenuhi syarat sebagai subjek PPN. Sehingga, kewajiban memungut PPN atas penyerahan jasa kena pajak, yakni pekerjaan sebagai notaris dan kegiatan usaha sewa bangunan, memenuhi sya­rat objek PPN.

Walaupun usaha tersebut merupakan usaha istri, lantaran kegiatan tersebut melekat ke Anda sebagai suami, maka atas sewa bangunan itu menjadi ke­wajiban Anda.

Namun, kalau bangunan yang istri Anda sewakan adalah ru­mah sederhana, rumah sangat sederhana, atau rumah susun sederhana, atas penyerahan jasa itu bebas dari PPN. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)




Demikianlah Artikel PPN atas Sewa Bangunan

Sekianlah artikel PPN atas Sewa Bangunan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPN atas Sewa Bangunan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/09/ppn-atas-sewa-bangunan.html

0 Response to " PPN atas Sewa Bangunan "