Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Penjual Tidak Laporkan PPN | Magister Akuntansi

Labels

Penjual Tidak Laporkan PPN

Penjual Tidak Laporkan PPN - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjual Tidak Laporkan PPN , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjual Tidak Laporkan PPN
link : Penjual Tidak Laporkan PPN

Baca juga


Penjual Tidak Laporkan PPN


PERTANYAAN:
Kami mendapatkan surat imbauan pembetulan Surat Pemberitalman (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2013 dari kantor pajak. Sebab, faktur pa­jak masukan yang kami kreditkan belum dilaporkan oleh pihak penjual yang menerbitkan faktur pajak. Sebelumnya kami sudah membayar sebesar nilai pembelian ditambah PPN 10%, dan sudah kami bayar pajaknya kepada pihak penjual.

Yang mau kami tanyakan, bagaimana menyikapi masalah ini? Karena, kesalahan dari pihak penjual sehingga kami harus melakukan penyetoran PPN lagi dan mela­kukan pembetulan SPT Masa PPN. Tambah lagi, jumlah PPN yang harus kami betulkan lumayan besar.
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Anggi, Tangerang

JAWABAN:
KEWAJIBAN penyetoran PPN memang ada di pihak penjual barang sebagai penerbit faktur pajak. Tapi, pembeli yang merupakan penerima faktur pajak wajib meminta faktur pajak yang diterbitkan penjual.
Bila tidak melaporkan dan menyetorkan pajaknya, maka penerbit faktur pajak akan kena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Aturan mainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).

Yang bertanggungjawab me­lakukan pemungutan PPN adalah penjual. Penjual yang sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan fak­tur pajak kepada setiap penyerahan barang kena pajak atau penjualan ke pembeli mereka. Kemudian, penjual harus me­nyetorkan PPN dan melaporkannya ke kantor pajak.

Pasal 16 F UU PPN menyebutkan, pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Maksudnya, pembeli atau konsumen bertanggungja­wab renteng atas pembayaran pajak yang terutang kalau ternyata pajak yang terutang tersebut tidak bisa ditagih kepada penjual. Atau, pemberi jasa dan pembeli tidak bisa menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pen­jual atau pemberi jasa.Jadi, bila faktur pajak yang diterima oleh wajib pajak sudah memenuhi ketentuan perpajak­an yang berlaku, artinya me­mang benar terjadi transaksi yang dibuktikan dengan arus barang dan arus uang, maka faktur pajak itu bisa dikreditkan. Walau pihak penjual yang tidak melaporkan pajak keluaran di dalam SPT Masa PPN, tanggungjawab tetap ada di penjual bukan pembeli.

Untuk itu, perusahan Anda bisa membuat tanggapan atau klarifikasi secara tertulis, de­ngan mengirimkan surat tanggapan ke kantor pajak. Isi surat itu menjelaskan, bahwa perusahaan Anda telah dipungut PPN oleh pihak penjual, dengan melampirkan faktur pajak sebagai bukti penjual sudah memungut PPN dari perusahaan Anda. Se­bagai bukti pendukung ada arus barang dan arus uang, perusa­haan Anda juga bisa melampirkan surat jalan, invoice, dan rekening koran, yang membuktikan memang pembelian dan PPN yang dipungut penjual juga dilakukan pembayaran. Semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)




Demikianlah Artikel Penjual Tidak Laporkan PPN

Sekianlah artikel Penjual Tidak Laporkan PPN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjual Tidak Laporkan PPN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/10/penjual-tidak-laporkan-ppn.html

0 Response to " Penjual Tidak Laporkan PPN "