Judul : Saham Milik Orang Asing
link : Saham Milik Orang Asing
Saham Milik Orang Asing
PERTANYAAN:
Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang saham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang saham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang menjual maupun yang membeli ialah WP luar negeri.
Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusahaan kami adalah perusahaan yang belum go public.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia?
Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih.
Eddy Santoso, Tangerang
JAWABAN:
TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (belum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (capital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bersangkutan. Tapi, jika memang tidak ada capital gain yang diperoleh, maka tidak ada aspek perpajakan yang timbul.
Dan, jika yang melakukan transaksi penjualan saham adalah WP luar negeri, atas penghasilan dari penjualan saham perseroan selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto. Besaran perkiraan penghasilan netto itu adalah 25% dari harga jual. Sehingga, besaran PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. Pembayaran PPh bersifat final.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham. Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang saham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang saham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang menjual maupun yang membeli ialah WP luar negeri.
Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusahaan kami adalah perusahaan yang belum go public.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia?
Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih.
Eddy Santoso, Tangerang
JAWABAN:
TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (belum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (capital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bersangkutan. Tapi, jika memang tidak ada capital gain yang diperoleh, maka tidak ada aspek perpajakan yang timbul.
Dan, jika yang melakukan transaksi penjualan saham adalah WP luar negeri, atas penghasilan dari penjualan saham perseroan selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto. Besaran perkiraan penghasilan netto itu adalah 25% dari harga jual. Sehingga, besaran PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. Pembayaran PPh bersifat final.
Kalau pembeli sahamnya adalah WP luar negeri, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah perseroan. Tidak melihat, apakah terjadi capital gain atau tidak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Saham Milik Orang Asing
Sekianlah artikel
Saham Milik Orang Asing
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saham Milik Orang Asing dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/10/saham-milik-orang-asing.html
0 Response to " Saham Milik Orang Asing "
Posting Komentar