Judul : Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun
link : Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun
Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun
Akuntansi
program imbalan pasti membutuhkan adanya asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban, yang dapat menimbulkan kemungkinan adanya keuntungan atau
kerugian aktuarial (PSAK 24). Risiko aktuarial (imbalan lebih besar dari yang
diharapkan) dan risiko tersebut terjadi, maka kewajiban dapat meningkat.
Kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto, karena kemungkinan
kewajiban tersebut baru dapat terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja
memberikan jasanya. Aset program diukur dengan nilai wajar.
Pengakuan program imbalan pasti jumlah neto
sebagai beban atau penghasilan dalam laporan laba rugi komprehensif sesuai PSAK
24, kecuali terdapat PSAK lain yang mensyaratkan atau mengijinkan imbalan
tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset yang meliputi :
a. Biaya Jasa
Kini (current service cost)
b. Biaya Bunga
c. Hasil yang
diharapkan atas aset program
d. Keuntungan
atau kerugian aktuarial, sesuai kebijakan akuntansi entitas
e. Biaya jasa
lalu
f. Dampak
Penyelesaian program (settlement)
Demikianlah Artikel Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun
Sekianlah artikel
Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/09/penyesuaian-program-imbalan-kerjapensiun.html
0 Response to " Penyesuaian Program Imbalan Kerja/Pensiun "
Posting Komentar