Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0 versi terbaru
Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. 2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli ...