Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0 versi terbaru

Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. 2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli ...

Efek Tere Liye: Momentum Ngeh UU Sisbuk

Gambar
Oleh : Bambang Trim Kalangan perbukuan menjadi ramai setelah "gelas" berjenama pajak royalti dipecahkan oleh Tere Liye, penulis novel pop yang menarik perhatian dalam beberapa tahun ini. Tidak kurang akhirnya Menkeu Sri Mulyani angkat bicara, merespons bahwa ia telah meminta Dirjen Pajak untuk meninjau pajak royalti bagi penulis. Pasalnya, Tere Liye merasakan ketidakadilan dan merasa pertanyaannya tidak direspons atau ditindaklanjuti pemerintah setelah sekian lama.