Postingan

Menampilkan postingan dengan label tips pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017

Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017:   1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha.  2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan.  3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.  4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov...

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003 : Upload faktur corrupt, ulang kembali Penyebab: Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP ETAX-20011 : Could not open hibernate session ETAXSERVICE-40008 : Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message Penyebab: Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod Solusi: Start uploader ulang dan upload ulang ETAXSERVICE-30004 : Error upload faktur null pointer Penyebab: Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan Solusi: Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi ETAX-30009 : Report tidak dapat dibuat, general error Penyebab: DC tidak dapat membuat pdf Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database Solusi: Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat Cetak pdf dari PC server ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP Penyebab: Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware Solusi: Pastikan jaringan ...

Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0 versi terbaru

Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. 2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli ...