Judul : Asuransi Syariah (Takaful)
link : Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah (takaful) adalah segmen industry keuangan
Islam yang relatif baru namun berkembang. Sepanjang menyangkut insentive, fitur yang paling
penting yang membedakan takaful (asuransi syariah) dari asuransi konvensional
berkaitan dengan sifat kontrak yang mengatur hubungan antara pemegang polis dan
perusahaan asuransi.
Asuransi konvensional
pada mulanya adalah sebuah kontrak transfer resiko seperti mentransfer resiko
kerugian yang diasuransikan dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi
terhadap jumlah premi yang disepakati. Asuransi perusahaan memiliki premi
tertulis dan surplus atau defisit yang dihasilkan oleh operasi asuransi. Pemegang
polis memiliki hak untuk mengklaim berdasarkan kondisi yang diidentifikasi
dalam polis asuransi. Asuransi syariah
di sisi lain adalah kontrak pembagian risiko di antara pemegang polis. Perusahaan
asuransi, disebut sebagai operator takaful (TO) hanya mengelola urusan bisnis
dengan berbagai insentif keuangan. Premi dikumpulkan oleh TO oleh karena itu,
pada prinsipnya, premi dimiliki oleh pemegang polis sebagai sebuah kelompok dan
juga terdapat surplus atau defisit dari operasi asuransi. Peserta dalam hal ini
saling mengasuransikan secara non-profit dan memberikan kontribusi ke kolam
takaful berdasarkan tabarru’ (sumbangan bersyarat dan tidak dapat dibatalkan)
yang merupakan kontrak non komutatif¹.
Seperti yang sudah jelas,
hubungan antara pemegang polis dan TO adalah hubungan yang penting/utama dan
agen dalam masalah agensi terkenal dimana agen (TO) mungkin tidak bekerja
dengan sebaik-baiknya terhadap kepentingan utama (pemegang polis). Dalam
konteks ini, kontrak yang optimal berfokus pada perancangan skema insentif yang
mendorong agen untuk bekerja sebaik-baiknya demi kepentingan utama. (lihat
Mas-Colell et al 1995, bab 14). Aspek yang terkait adalah karena regulator
memiliki tanggung jawab dan mandat untuk melindungi kepentingan terbaik dari
pihak-pihak yang melakukan kontrak, Insentif optimal mengurangi beban
'pengawasan' terhadap regulator. Makalah ini menganalisis skema insentif yang
ditawarkan kepada TOs, terutama untuk memahami kekuatan insentifnya dalam
mengurangi masalah agensi sehingga kepentingan semua pihak (pemegang polis,
operator dan regulator) dilayani. Analisis semacam ini dipandang sebagai alat
yang hebat dan sering diterapkan pada skenario dunia nyata (lihat misalnya
Basov dan Bhatti 2013, Banerjee et al. 2012, Shapiro 2005, Bebchuk dan Fried
2003, Laffont dan Martimort 2002, Eisenhardt 1989, dan Cooper dan Hayes 1987).
Signifikansi tambahan dari kegiatan
ini pada industri asuransi syariah pada khususnya adalah bahwa, dalam
praktiknya, pemegang polis tidak memiliki masukan langsung atau tidak langsung
dalam pemilihan dan desain skema insentif ini, yang menambah tingkat keparahan
masalah keagenan dan mengalihkan tanggung jawab kepada regulator. Kebanyakan
regulator, bagaimanapun, tidak memiliki definisi yang jelas terkait panduan insentif,
membuat mereka tidak siap menghadapi masalah keagenan dan analisis dalam
makalah ini lebih relevan lagi. Sebagian besar fokus sampai sekarang telah
berlangsung masalah peraturan yang umum antara asuransi konvensional dan
syariah dengan sedikit perhatian disain skema insentif. Makalah ini diharapkan
akan membantu pengawas dalam memahami peran insentif dalam industri asuransi
syariah dan dalam mengurangi masalah yang terkait dengan hubungan
principal-agent. Analisis dalam makalah ini sesuai dengan scenario dimana
pemegang polis, sebagai sebuah kelompok, mendelegasikan wewenang kepada
regulator untuk merancang skema insentif atas nama mereka. Oleh karena itu
kelompok pemegang polis dimodelkan sebagai satu kesatuan.
Demikianlah Artikel Asuransi Syariah (Takaful)
Sekianlah artikel
Asuransi Syariah (Takaful)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Asuransi Syariah (Takaful) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/asuransi-syariah-takaful.html
0 Response to " Asuransi Syariah (Takaful) "
Posting Komentar