Judul : Standar Akuntansi Sektor Pertanian
link : Standar Akuntansi Sektor Pertanian
Standar Akuntansi Sektor Pertanian
Usaha di bidang perkebunan mengalami perkembangan yang pesat
dan semakin dinamis akhir-akhir ini. Banyak faktor yang mempengaruhi
perkembangan tersebut, seperti perkembangan teknologi perkebunan yang semakin
maju, meningkatnya permintaan hasil perkebunan, dan munculnya otonomi daerah
yang berdampak terhadap pengelola hasil perkebunan. Selain itu semakin
meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha seiring
keterbukaan informasi yang difasilitasi oleh keberadaan teknologi komunikasi
dan informasi yang semakin maju dan semakin murah.
Saat ini revisi atas Standar Akuntansi Keuangan terus
dilakukan sesuai dengan program konvergensi dengan International
Financial Reporting Standards (IFRS), sehingga penyusunan laporan
keuangan menjadi lebih kompleks dengan banyak mengunakan konsep nilai wajar dan
pertimbangan professional. Perkembangan dan kondisi tersebut mempengaruhi
entitas dalam laporan keuangan supaya lebih sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Selama ini di antara entitas sering terjadi perbedaan
perlakuan akuntansi untuk transakti yang sama. Hal ini tentunya menjadi masalah
tersendiri bagi para pengguna laporan keuangan pada umumnya, khususnya pemegang
saham dalam mengevaluasi kinerja setiap entitas. Oleh sebab itu, penyusunan
makalah ini memiliki tujuan agar pembaca dapat memahami perlakuan akuntansi
yang telah berubah dan berdampak langsung dalam industri perkebunan.
1.1 PERKEMBANGAN PERTANIAN DI DUNIA
Berdasarkan
bukti-bukti peninggalan artefak, para ahli prasejarah saat ini bersepakat bahwa
praktik pertanian pertama kali berawal di daerah "bulan sabit yang
subur" di Mesopotamia sekitar 8000 SM. Pada waktu itu daerah ini masih
lebih hijau daripada keadaan sekarang. Berdasarkan suatu kajian, 32 dari 56
spesies biji-bijian budidaya berasal dari daerah ini.
Daerah
ini juga menjadi satu dari pusat keanekaragaman tanaman budidaya (center of
origin) menurut Nikolai Vavilov. Jenis-jenis tanaman yang pertama kali
dibudidayakan di sini adalah gandum, jelai (barley), buncis (pea), kacang arab
(chickpea), dan flax (Linum usitatissimum). Di daerah lain yang berjauhan
lokasinya dikembangkan jenis tanaman lain sesuai keadaan topografi dan iklim.
Di Tiongkok, padi (Oryza sativa) dan jewawut (dalam pengertian umum sebagai
padanan millet) mulai didomestikasi sejak 7500 SM dan diikuti dengan kedelai,
kacang hijau, dan kacang azuki. Padi (Oryza glaberrima) dan sorgum dikembangkan
di daerah Sahel, Afrika 5000 SM. Tanaman lokal yang berbeda mungkin
telahdibudidayakan juga secara tersendiri di Afrika Barat, Ethiopia, dan Papua.
Tiga daerah yang terpisah di Amerika (yaitu Amerika Tengah, daerah
Peru-Bolivia, dan hulu Amazon) secara terpisah mulai membudidayakan jagung,
labu, kentang, dan bunga matahari.
Kondisi
tropika di Afrika dan Asia Tropik, termasuk Indonesia, cenderung mengembangkan
masyarakat yang tetap mempertahankan perburuan dan peramuan karena relatif
mudahnya memperoleh bahan pangan. Migrasi masyarakat Austronesia yang telah
mengenal pertanian ke wilayah kepulauan Indonesia membawa serta teknologi budi
daya padi sawah serta perladangan.
1.2 PERKEMBANGAN PERTANIAN DI INDONESIA
Sejarah
pembangunan pertanian berawal pada masa orde baru. Pada awal masa ordebaru
pemerintahan menerima beban berat dari buruknya perekonomian orde lama.
Tahun1966-1968 merupakan tahun untuk rehabilitasi ekonomi. Pemerintah orde baru
berusahakeras untuk menurunkan inflasi dan menstabilkan harga. Dengan
dikendalikannya inflasi, stabilitas politik tercapai yang berpengaruh terhadap
bantuan luar negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. Maka sejak tahun
1969, Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut
Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).
1.3 AKUNTANSI AGRIKULTUR
A.
Pengertian dan Gambaran Umum tentang Aset
Biologis
Bagi
entitas yang bergerak di industri perkebunan atau peternakan, maka akan muncul jenis
aset yang khusus pada sederet klasifikasi aset yang dilaporkannya. Aset khusus
yang menjadi pembeda tersebut adalah aset biologis. Aset biologis adalah hewan
atau tanaman hidup (PSAK 69). Aktivitas agrikultur (agricultural activity)
adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas
untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset
biologis tambahan.
Aset
biologis adalah aset entitas berupa hewan dan atau tanaman (IAS 41). Sesuai
dengan karakteristik mengenai aset, maka aset biologis ini pun juga merupakan
hasil dari transaksi ekonomi entitas di masa lalu, dikendalikan sepenuhnya oleh
entitas, dan juga diharapkan akan memberikan manfaat bagi entitas di masa
mendatang. Karakteristik khusus yang melekat pada aset biologis terletak pada
adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada
saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas.
B.
Klasifikasi Aset Biologis
Transformasi
biologis (biological transformation) terdiri dari proses pertumbuhan,
degenerasi, produksi, dan prokreasi yang mengakibatkan perubahan kualitatif
atau kuantitatif aset biologis. Tanaman produktif (bearer plant) adalah tanaman
hidup yang:
1)
digunakan dalam produksi atau penyediaan
produk agrikultur;
2)
diharapkan untuk menghasilkan produk untuk
jangka waktu lebih dari satu periode; dan
3)
memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk
dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental
(incidental scrap).
Berikut ini bukan merupakan
tanaman produktif (bearer plants):
1)
tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen
sebagai produk agrikultur (sebagai contoh, pohon yang ditanam untuk digunakan
sebagai potongan kayu);
2)
tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan
produk agrikultur ketika terdapat kemungkinan yang sangat jarang bahwa entitas
juga akan memanen dan menjual tanaman tersebut sebagai produk agrikultur,
selain sebagai penjualan sisa insidental (sebagai contoh, pohon yang
dibudidayakan baik untuk buahnya maupun potongan kayu);
3)
tanaman semusim (annual crops) (sebagai
contoh, jagung dan gandum). Ketika tanaman produktif tidak lagi digunakan untuk
menghasilkan produk agrikultur, tanaman tersebut dapat ditebang dan dijual
sebagai sisa, sebagai contoh, untuk digunakan sebagai kayu bakar. Penjualan
sisa insidental tersebut tidak akan menghalangi tanaman tersebut dari pemenuhan
defi nisi tanaman produktif (bearer plants).
1.4 PSAK 69
ED PSAK 69: Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan,
pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur. ED PSAK 69 juga memberikan
panduan definisi beberapa istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Secara
umum ED PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat
memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset
tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode
pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan
atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi
periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas
tidak dapat diukur secara andal.
ED
PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari
ruang lingkup Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke
PSAK 16: Aset Tetap.
ED
PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang
terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya
untuk menjual dan diakui dalam laba rugi ketika, dan hanya ketika, hibah
pemerintah tersebut menjadi piutang. Namun ED PSAK 69 tidak mengatur tentang
pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen; sebagai contoh, pemrosesan
buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.
ED
PSAK 69 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2017 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan.
Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.
1.5 IAS 41
IAS
41 mengatur mengenai perlakuan akuntansi, penyajian, dan pengungkapan laporan
keuangan terkait dengan aset biologis dan produk hasil pertanian pada saat masa
panen sejauh ada kaitannya dengan kegiatan pertanian. Menurut IAS 41 (2008:10)
terkait dengan pengakuan awal atas aset biologis adalah:
“Suatu entitas harus
mengakui aset biologis atau pertanian memproduksi hanya ketika entitas
mengendalikan aset sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, besar kemungkinan
manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas, dan nilai wajar atau biaya
aset dapat diukur andal. “
Terkait
dengan hasil produk agrikultur, maka entitas harus mengukurnya pada saat panen
sebesar nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Tidak ada pengecualian terhadap
nilai wajar atas bagian produk yang tidak dapat diukur dengan andal karena
nilai wajar produk agrikultur selalu dapat diukur dengan andal. Persyaratan
dalam pengukuran sesuai dengan IAS 41 adalah sebagai berikut:
1)
dikutip harga pasar di pasar aktif untuk aset
biologis atau hasil pertanian adalah dasar yang paling dapat diandalkan untuk
menentukan nilai wajar dari aset tersebut. Jika pasar aktif tidak ada, IAS 41
memberikan panduan untuk memilih dasar pengukuran lain. Pilihan pertama akan
menjadi harga yang ditentukan pasar seperti harga pasar terbaru untuk jenis
aset, atau harga pasar untuk aset sejenis atau terkait (IAS41, 2008: 17-19).
2)
Jika harga berbasis pasar yang dapat
diandalkan tidak tersedia, nilai sekarang dari arus kas bersih yang diharapkan
dari aset harus digunakan, diskon pada tingkat yang ditentukan pasar saat ini
(IAS 41, 2008: 20).
3)
Dalam keadaan yang terbatas, biaya merupakan
indikator dari nilai wajar, di mana sedikit transformasi biologis telah terjadi
atau dampak dari transformasi biologis pada harga tidak diharapkan untuk
menjadi bahan (IAS 41, 2008: 24).
4)
Nilai wajar aset biologis didasarkan pada
harga pasar saat ini dan tidak disesuaikan untuk mencerminkan harga sebenarnya
dalam kontrak penjualan yang mengikat yang menyediakan untuk pengiriman di masa
mendatang (IAS 41, 2008: 16).
Demikianlah Artikel Standar Akuntansi Sektor Pertanian
Sekianlah artikel
Standar Akuntansi Sektor Pertanian
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Standar Akuntansi Sektor Pertanian dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/standar-akuntansi-sektor-pertanian.html
0 Response to " Standar Akuntansi Sektor Pertanian "
Posting Komentar