Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Standar Akuntansi Sektor Pertanian | Magister Akuntansi

Labels

Standar Akuntansi Sektor Pertanian

Standar Akuntansi Sektor Pertanian - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Akuntansi Sektor Pertanian , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Standar Akuntansi Sektor Pertanian
link : Standar Akuntansi Sektor Pertanian

Baca juga


Standar Akuntansi Sektor Pertanian



Usaha di bidang perkebunan mengalami perkembangan yang pesat dan semakin dinamis akhir-akhir ini. Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan tersebut, seperti perkembangan teknologi perkebunan yang semakin maju, meningkatnya permintaan hasil perkebunan, dan munculnya otonomi daerah yang berdampak terhadap pengelola hasil perkebunan. Selain itu semakin meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha seiring keterbukaan informasi yang difasilitasi oleh keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin maju dan semakin murah.
Saat ini revisi atas Standar Akuntansi Keuangan terus dilakukan sesuai dengan program konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS), sehingga penyusunan laporan keuangan menjadi lebih kompleks dengan banyak mengunakan konsep nilai wajar dan pertimbangan professional. Perkembangan dan kondisi tersebut mempengaruhi entitas dalam laporan keuangan supaya lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Selama ini di antara entitas sering terjadi perbedaan perlakuan akuntansi untuk transakti yang sama. Hal ini tentunya menjadi masalah tersendiri bagi para pengguna laporan keuangan pada umumnya, khususnya pemegang saham dalam mengevaluasi kinerja setiap entitas. Oleh sebab itu, penyusunan makalah ini memiliki tujuan agar pembaca dapat memahami perlakuan akuntansi yang telah berubah dan berdampak langsung dalam industri perkebunan.

1.1  PERKEMBANGAN PERTANIAN DI DUNIA 
Berdasarkan bukti-bukti peninggalan artefak, para ahli prasejarah saat ini bersepakat bahwa praktik pertanian pertama kali berawal di daerah "bulan sabit yang subur" di Mesopotamia sekitar 8000 SM. Pada waktu itu daerah ini masih lebih hijau daripada keadaan sekarang. Berdasarkan suatu kajian, 32 dari 56 spesies biji-bijian budidaya berasal dari daerah ini. 
Daerah ini juga menjadi satu dari pusat keanekaragaman tanaman budidaya (center of origin) menurut Nikolai Vavilov. Jenis-jenis tanaman yang pertama kali dibudidayakan di sini adalah gandum, jelai (barley), buncis (pea), kacang arab (chickpea), dan flax (Linum usitatissimum). Di daerah lain yang berjauhan lokasinya dikembangkan jenis tanaman lain sesuai keadaan topografi dan iklim. Di Tiongkok, padi (Oryza sativa) dan jewawut (dalam pengertian umum sebagai padanan millet) mulai didomestikasi sejak 7500 SM dan diikuti dengan kedelai, kacang hijau, dan kacang azuki. Padi (Oryza glaberrima) dan sorgum dikembangkan di daerah Sahel, Afrika 5000 SM. Tanaman lokal yang berbeda mungkin telahdibudidayakan juga secara tersendiri di Afrika Barat, Ethiopia, dan Papua. Tiga daerah yang terpisah di Amerika (yaitu Amerika Tengah, daerah Peru-Bolivia, dan hulu Amazon) secara terpisah mulai membudidayakan jagung, labu, kentang, dan bunga matahari. 
Kondisi tropika di Afrika dan Asia Tropik, termasuk Indonesia, cenderung mengembangkan masyarakat yang tetap mempertahankan perburuan dan peramuan karena relatif mudahnya memperoleh bahan pangan. Migrasi masyarakat Austronesia yang telah mengenal pertanian ke wilayah kepulauan Indonesia membawa serta teknologi budi daya padi sawah serta perladangan.

1.2  PERKEMBANGAN PERTANIAN DI INDONESIA
Sejarah pembangunan pertanian berawal pada masa orde baru. Pada awal masa ordebaru pemerintahan menerima beban berat dari buruknya perekonomian orde lama. Tahun1966-1968 merupakan tahun untuk rehabilitasi ekonomi. Pemerintah orde baru berusahakeras untuk menurunkan inflasi dan menstabilkan harga. Dengan dikendalikannya inflasi, stabilitas politik tercapai yang berpengaruh terhadap bantuan luar negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. Maka sejak tahun 1969, Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).

1.3  AKUNTANSI AGRIKULTUR
A.    Pengertian dan Gambaran Umum tentang Aset Biologis
Bagi entitas yang bergerak di industri perkebunan atau peternakan, maka akan muncul jenis aset yang khusus pada sederet klasifikasi aset yang dilaporkannya. Aset khusus yang menjadi pembeda tersebut adalah aset biologis. Aset biologis adalah hewan atau tanaman hidup (PSAK 69). Aktivitas agrikultur (agricultural activity) adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan.
Aset biologis adalah aset entitas berupa hewan dan atau tanaman (IAS 41). Sesuai dengan karakteristik mengenai aset, maka aset biologis ini pun juga merupakan hasil dari transaksi ekonomi entitas di masa lalu, dikendalikan sepenuhnya oleh entitas, dan juga diharapkan akan memberikan manfaat bagi entitas di masa mendatang. Karakteristik khusus yang melekat pada aset biologis terletak pada adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas.
B.     Klasifikasi Aset Biologis
Transformasi biologis (biological transformation) terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif aset biologis. Tanaman produktif (bearer plant) adalah tanaman hidup yang:
1)      digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur;
2)      diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode; dan
3)      memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental (incidental scrap).

Berikut ini bukan merupakan tanaman produktif (bearer plants):
1)      tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur (sebagai contoh, pohon yang ditanam untuk digunakan sebagai potongan kayu);
2)      tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan produk agrikultur ketika terdapat kemungkinan yang sangat jarang bahwa entitas juga akan memanen dan menjual tanaman tersebut sebagai produk agrikultur, selain sebagai penjualan sisa insidental (sebagai contoh, pohon yang dibudidayakan baik untuk buahnya maupun potongan kayu);
3)      tanaman semusim (annual crops) (sebagai contoh, jagung dan gandum). Ketika tanaman produktif tidak lagi digunakan untuk menghasilkan produk agrikultur, tanaman tersebut dapat ditebang dan dijual sebagai sisa, sebagai contoh, untuk digunakan sebagai kayu bakar. Penjualan sisa insidental tersebut tidak akan menghalangi tanaman tersebut dari pemenuhan defi nisi tanaman produktif (bearer plants).

1.4  PSAK 69
        ED PSAK 69: Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur. ED PSAK 69 juga memberikan panduan definisi beberapa istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Secara umum ED PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.
ED PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap.
ED PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan diakui dalam laba rugi ketika, dan hanya ketika, hibah pemerintah tersebut menjadi piutang. Namun ED PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen; sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.
ED PSAK 69 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.

1.5  IAS 41
IAS 41 mengatur mengenai perlakuan akuntansi, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan terkait dengan aset biologis dan produk hasil pertanian pada saat masa panen sejauh ada kaitannya dengan kegiatan pertanian. Menurut IAS 41 (2008:10) terkait dengan pengakuan awal atas aset biologis adalah:
“Suatu entitas harus mengakui aset biologis atau pertanian memproduksi hanya ketika entitas mengendalikan aset sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas, dan nilai wajar atau biaya aset dapat diukur andal. “
Terkait dengan hasil produk agrikultur, maka entitas harus mengukurnya pada saat panen sebesar nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Tidak ada pengecualian terhadap nilai wajar atas bagian produk yang tidak dapat diukur dengan andal karena nilai wajar produk agrikultur selalu dapat diukur dengan andal. Persyaratan dalam pengukuran sesuai dengan IAS 41 adalah sebagai berikut:
1)      dikutip harga pasar di pasar aktif untuk aset biologis atau hasil pertanian adalah dasar yang paling dapat diandalkan untuk menentukan nilai wajar dari aset tersebut. Jika pasar aktif tidak ada, IAS 41 memberikan panduan untuk memilih dasar pengukuran lain. Pilihan pertama akan menjadi harga yang ditentukan pasar seperti harga pasar terbaru untuk jenis aset, atau harga pasar untuk aset sejenis atau terkait (IAS41, 2008: 17-19).
2)      Jika harga berbasis pasar yang dapat diandalkan tidak tersedia, nilai sekarang dari arus kas bersih yang diharapkan dari aset harus digunakan, diskon pada tingkat yang ditentukan pasar saat ini (IAS 41, 2008: 20).
3)      Dalam keadaan yang terbatas, biaya merupakan indikator dari nilai wajar, di mana sedikit transformasi biologis telah terjadi atau dampak dari transformasi biologis pada harga tidak diharapkan untuk menjadi bahan (IAS 41, 2008: 24).
4)      Nilai wajar aset biologis didasarkan pada harga pasar saat ini dan tidak disesuaikan untuk mencerminkan harga sebenarnya dalam kontrak penjualan yang mengikat yang menyediakan untuk pengiriman di masa mendatang (IAS 41, 2008: 16).


Demikianlah Artikel Standar Akuntansi Sektor Pertanian

Sekianlah artikel Standar Akuntansi Sektor Pertanian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Standar Akuntansi Sektor Pertanian dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/standar-akuntansi-sektor-pertanian.html

0 Response to " Standar Akuntansi Sektor Pertanian "