Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes | Magister Akuntansi

Labels

Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes

Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes
link : Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes

Baca juga


Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes

Oleh Ersa Tri Wahyuni


Dosen Akuntansi Universitas Padjadjaran, Anggota DSAK-IAI.  Asrtikel ini dimuat dalam majalah Akuntan Indonesia edisi September-Oktober 2017.

Sejak UU No 6/2014 tentang Desa disahkan, desa-desa di Indonesia menjadi bergairah. Sejak tahun 2015, triliunan rupiah digelontorkan sebagai dana desa. Tahun 2015 saja dana desa yang dialokasikan lebih dari 20 triliun untuk 74 ribu desa di Indonesia. Alokasi dana desa ini meningkat pada tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun yang ditujukan untuk 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Pada tahun 2019 diperkirakan dana desa akan meningkat mencapai Rp.111 triliun rupiah. Aliran dana yang sangat besar dalam dua tahun terakhir ini tak pelak menimbulkan banyak tantangan dan masalah dalam pengelolaannya.

Selama tahun 2016 saja terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.[1]. Banyak pemberitaan di media mengenai penyelewengan dana desa ini misalnya pemberitaan korupsi dana desa di Pamekasan Madura yang membuat Bupati Pamekasan ditangkap KPK. Dengan derasnya arus dana ke pedesaan maka peran akuntan profesional sangat dibutuhkan untuk mendampingi para pengelola dana desa agar akuntabel.

Tentunya tidak semua cerita tentang dana desa membuat miris, banyak perubahan di pedesaan yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama peningkatan kualias jalan desa, puskesmas dan kantor aparat desa. Dana desa ini menjadi perhatian Kabinet Jokowi-JK dan tertuang dalam NAWA CITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”

Aliran dana desa ini banyak yang kemudian digunakan untuk mendanai pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Seiring dengan derasnya dana desa ke daerah, jumlah Bumdes juga meledak dalam dalam dua tahun terakhir. Pada Mei 2016 Jumlah Bumdes berkembang pesat, yakni sebanyak  12.115 Bumdes, bertambah 12 kali lipat dibandingkan tahun 2014 yang hanya mencapai 1.022 Bumdes (Kemendes, 2016). Dan pada maret 2017, jumlah Bumdes telah bertambah lagi sekitar 6000 unit sehingga total menjadi 18.446 unit Bumdes di seluruh Indonesia (Kemendes, 2017).
Pertumbuhan yang sangat cepat ini menimbulkan tantangan besar mengenai kesiapan SDM dalam mengelola Bumdes. Terlebih Bumdes biasanya memiliki beberapa unit usaha seperti pengelolaan sampah desa, penyediaan jasa air bersih, wisata desa atau pengolah hasil pertanian. Kades sebagai “komisaris” dari Bumdes yang merupakan perusahaan holding dari beberapa unit usaha yang dimiliki desa, membutuhkan pendampingan dan dukungan untuk mengelola desanya dengan baik.  Desa dan Bumdes banyak membutuhkan pendamping desa yang memahami potensi desa dan memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni.
Geliat Bumdes di Yogyakarta banyak menjadi cerita sukses Bumdes. Seperti misalnya Bumdes di Desa Ponggok, Klaten yang telah menghasilkan pendapatan Rp. 10 miliar setahun dari berbagai unit usaha yang dikelola. Yogyakarta cukup beruntung karena memiliki banyak intelektual muda yang peduli dengan kemajuan Bumdes. Suatu platform untuk berbagi pengalaman dan sumber daya lahir di Yogyakarta dengan situs Bumdes.id. Para pengelola Bumdes yang mendaftarkan diri pada situs Bumdes.id bisa mengunduh beraneka ragam artikel, peraturan perundang-undangan terkait Bumdes dan bahkan sistem akuntansi Bumdes secara gratis. Digawangi oleh Rudy Suryanto, dosen akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan beberapa aktivis desa lainnya, Bumdes.id juga memiliki sekolah manajemen Bumdes yang rutin menyelenggarakan training for trainers untuk para pendamping Bumdes dan workshop untuk penyelenggara Bumdes.

Bidang Usaha dan Akuntabilitas Bumdes

 

Bumdes adalah badan hukum baru yang tidak perlu akte notaris untuk pendiriannya. Pendirian Bumdes cukup sederhana dimana para masyarakat dan tokoh tokoh masyarakat di desa memiliki otoritas untuk mendirikan Bumdes ini melalui semangat musyrawarah dan gotong royong. Bumdes juga dapat memiliki beranekaragam unit usaha seperti yang tertera dalam bagan 1 di bawah ini
Berkembangnya BUMDes tidak terlepas dari peran Dana Desa yang mulai disalurkan sejak tahun 2015. Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 pasal 9 menjelaskan bahwa salah satu prioritas dalam pemanfaatan dana desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes. Bumdes di luar pulau jawa juga sudah mulai terlihat geliatnya seperti misalnya Bumdes Huntu Barat, kecamatan Bulango Selatan di Propinsi Gorontalo yang fokus pada usaha budi daya ikan air tawar.
Desa harus menjadi pemilik mayoritas Bumdes walaupun juga dapat melibatkan peran serta masyarakat sebagai pemilik modal. Karena Desa yang seharus memiliki Bumdes maka akuntabilitas Bumdes juga harus dilaporkan kepada masyarakat desa.  Akuntabilitas terkait Bumdes diatur dalam Permendes PDTT  lainnya yakni No 4/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes Pasal 31 dijelaskan bahwa pelaksana operasional harus melaporkan  akuntabilitas kinerja Bumdes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Kemudian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan Bumdes. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang  disampaikan melalui Musyawarah Desa.  Akuntabilitas Bumdes yang perlu dilakukan adalah:
1. Setiap akhir periode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDes.
2. Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat:
a. Laporan Kinerja Pengelola selama satu periode/Tahunan
b. Kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
c. Laporan Keuangan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha.
d. Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
e. Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi  tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan.
f. Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.


Demikianlah Artikel Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes

Sekianlah artikel Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/membangun-desa-membangun-indonesia.html

0 Response to " Membangun Desa, Membangun Indonesia : Peran Akuntan dalam memperkuat Bumdes "