Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank | Magister Akuntansi

Labels

Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank

Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank
link : Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank

Baca juga


Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank

Isi pedoman akuntansi surat berharga perbankan pada dasarnya tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan akuntansi surat berharga untuk perusahaan-perusahaan non-bank—sumbernya sama-sama PSAK. Hanya saja, karena institusi perbankan terikat oleh aturan Bank Indonesia dan undang-undang bank, maka Bank Indonesia menerbitkan ‘Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)‘—dimana surat berharga perbankan diatur secara khusus.


Apa itu surat berharga? PAPI terbaru (2008) menyebutkan: “Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.”


Termasuk dalam kelompok surat berharga, yaitu: Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Efek Beragun Aset (EBA), negosiasi wesel ekspor, credit links notes, dan reksa dana (termasuk penempatan dana awal bank sebagai sponsor dalam reksa dana).

Catatan: Surat berharga yang dapat dimiliki bank mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Kategori Surat Berharga Pada Bank
Secara umum, surat berharga yang dimiliki/dibeli oleh bank dapat dibukukan dalam 4 (empat) kategori aset keuangan, yaitu:

1. Surat Berharga Yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi – Meliputi (1) Surat berharga yang dimiliki/dibeli untuk dijual kembali dalam waktu dekat, dan atau untuk memperoleh keuntungan jangka pendek; (2) Surat berharga yang pada saat dibeli ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (fair value option) meskipun tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Untuk dapat diukur pada nilai wajar tersebut, bank harus memenuhi persyaratan dalam PSAK 55 dan ketentuan yang berlaku lainnya mengenai penggunaan fair value option.

2. Surat Berharga Yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo – Meliputi: (1) Surat berharga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan; (2) Bank memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki surat berharga tersebut hingga jatuh tempo.

3. Pinjaman yang Diberikan dan Piutang –  Yaitu surat berharga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif.

4. Tersedia untuk Dijual – Meliputi: (1) Surat berharga yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kategori Tersedia untuk Dijual; (2) Surat berharga yang dimiliki/dibeli dimana bank mungkin tidak akan memperoleh kembali pokok surat berharga tersebut secara substansial, yang bukan disebabkan penurunan kualitas surat berharga.

Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo terbatas pada surat berharga utang dengan tujuan memperoleh pendapatan bunga dan surat berharga utang tersebut baru akan dicairkan pada saat jatuh tempo.

Surat berharga utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kategori ini apabila maksud pemilikannya hanya untuk periode yang tidak ditentukan dan ‘Tersedia untuk Dijual’ untuk menghadapi:

Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko yang sejenis;
kebutuhan likuiditas;
perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif; dan
perubahan dalam risiko mata uang asing



Penetapan Nilai Wajar Surat Berharga 
Penetapan nilai wajar surat berharga dilakukan berdasarkan hirarki berikut:

Kuotasi di pasar aktif, yaitu berdasarkan bid price (harga beli yang dikuotasikan oleh broker atau dealer) atau ask price (harga jual yang dikuotasikan oleh broker atau dealer).
Dalam hal tidak terdapat pasar aktif, bank dapat menggunakan teknik penilaian yang meliputi: (1) Harga dari transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar; (2) Harga dari transaksi pasar terkini dari instrumen lain yang secara substantial sama; atau (3) penggunaan analisa arus kas yang didiskonto dan model penetapan harga opsi.



Penurunan Nilai Surat Berharga
Evaluasi penurunan nilai dilakukan terhadap surat berharga dalam kategori selain yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi. Pembayaran setelah surat berharga mengalami penurunan nilai:

1) Setelah surat berharga mengalami penurunan nilai, maka setiap penerimaan pembayaran dari issuer akan langsung mengurangi nilai tercatat surat berharga. Nilai tercatat surat berharga setelah penurunan nilai merupakan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang mencakup arus kas yang bersumber dari pokok dan bunga yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif. Oleh karena itu, tidak diperlukan proses pengalokasian atas pembayaran yang diterima dari issuer untuk membayar pokok atau bunga.

2) Apabila issuer melakukan pembayaran dengan jumlah yang berbeda dengan estimasi arus kas masa datang, maka bank harus melakukan estimasi arus kas kembali dan menyesuaikan nilai tercatat surat berharga.




Pemulihan Penurunan Nilai Surat Berharga
Terdapat kondisi tertentu dimana pada periode-periode selanjutnya terjadi pemulihan penurunan nilai, yaitu jika nilai kini estimasi arus kas masa datang melebihi nilai tercatat surat berharga sehingga jumlah kerugian penurunan nilai berkurang, dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara obyektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya peringkat kredit issuer). Misalnya, issuer melakukan pembayaran kewajiban yang tidak diantisipasi atau melebihi antisipasi bank.

Dalam kondisi tersebut, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan dengan menyesuaikan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, yaitu maksimal sebesar cadangan kerugian penurunan nilai yang sudah dibentuk.




Penghentian Pengakuan Nilai Surat Berharga
Dalam laporan keuangan, bank dapat menghentikan pengakuan (derecognition) atas surat berharga yang dibeli/dimiliki jika dan hanya jika:

1) Bank tidak lagi memiliki hak kontraktual atas arus kas masa datang dari surat berharga tersebut; atau

2) Bank telah mentransfer surat berharga tersebut dimana transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.

Dalam laporan keuangan konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan akan diberlaku kan pada tingkat konsolidasi. Dengan demikian bank harus mengkonsolidasikan seluruh laporan anak perusahaan sebelum melakukan evaluasi penghentian pengakuan.

Tidak termasuk dalam pengertian penghentian pengakuan adalah penghapusbukuan surat berharga yang telah mengalami penurunan nilai dimana bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar nilai tercatat surat berharga karena bank masih memiliki hak kontraktual atas penerimaan arus kas masa datang yang berasal dari surat berharga tersebut. Meskipun tidak termasuk dalam kriteria penghentian pengakuan bank dapat mengeluarkan surat berharga yang dihapusbuku dari neraca.

Surat berharga dapat dihapusbuku apabila cadangan kerugian penurunan nilai telah dibentuk sebesar 100%. Penghapusbukuan dilakukan secara keseluruhan terhadap nilai tercatat surat berharga dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pelaksanaan penghapusbukuan surat berharga dapat dilakukan bersamaan dengan penghapusan hak tagih.

Dalam laporan keuangan konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan akan diberlakukan pada tingkat konsolidasi. Dengan demikian bank harus mengkonsolidasikan seluruh laporan anak perusahaan sebelum melakukan evaluasi penghentian pengakuan.

Tidak termasuk dalam pengertian penghentian pengakuan adalah penghapusbukuan surat berharga yang telah mengalami penurunan nilai dimana bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar nilai tercatat surat berharga karena bank masih memiliki hak kontraktual atas penerimaan arus kas masa datang yang berasal dari surat berharga tersebut.

Catatan:

Efek beragun aset – adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal.

Reksa dana – adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Obligasi konversi (convertible bond) -  adalah obligasi yang mengandung fitur opsi konversi (convertible option) yang memberikan hak kepada pembeli obligasi untuk mengkonversi obligasi ke dalam sejumlah saham tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dan harga konversi yang telah disepakati.

(Sumber: Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia)





Demikianlah Artikel Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank

Sekianlah artikel Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/pedoman-akuntansi-surat-berharga-bank.html

0 Response to " Pedoman Akuntansi Surat Berharga Bank "