Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) | Magister Akuntansi

Labels

PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES)

PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Perpajakan , Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES)
link : PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES)

Baca juga


PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES)


Berhubung saat ini lagi di audit oleh KPMG. Serta auditor KPMG merekomendasikan Client Adjusment Journal Entries terkait Deferred tax. membuat saya mesti belajar lagi tentang deferred tax. Setelah dipelajari ternyata semakin membingungkan. 

Akhirnya ketemu juga artikel di blog pakar pajak yang membahas deferred tax secara tuntas. 


Begini ceritanya :

A. Pendahuluan
Pada dasarnya antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan rekognisi penghasilan dan biaya. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak sekadar instrument pentransfer sumber daya (fungsi budgeter), akan tetapi seringkali pula digunakan untuk tujuan memengaruhi perilaku wajib pajak untuk investasi, kesejahteraan dan lain-lain (fungsi mengatur) yang kadang-kadang merupakan alasan untuk membenarkan penyimpangan dari standar akuntansi keuangan.

Di lain pihak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan, baik subjek pajak orang pribadi maupun subjek pajak badan, dikenakan pajak penghasilan dan untuk menghitung pajak penghasilan tersebut, subjek pajak yang bersangkutan berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) yang disediakan oleh Instansi Pajak.


Pada umumnya bentuk dan isi yang terdapat dalam Surat pemberitahuan untuk kepentingan perpajakan hampir tidak berbeda jauh dengan bentuk dan isi yang terdapat dalam Laporan Keuangan untuk kepentingan komersial. Penghasilan Kena Pajak (PKP- Taxable Income) dihitung berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan (KPPP) sedangkan Penghasilan Sebelum Pajak (PSP- Accounting Income atau Pretax Accounting Income atau Pretax Book Income) dihitung berdasarkan standar yang disusun oleh profesi yang dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Oleh karena basis pengenaan penghasilan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan berbeda dengan basis perhitungan penghasilan untuk keperluan komersial, atau dengan perkataan lain akibat dari perbedaan rekognisi penghasilan dan biaya maka akan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kedua basis tersebut. Pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada Penghasilan Kena Pajak yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah disebut sebagai “PPh terutang- Income Tax Payable atau Income Tax Liability,” sedangkan Pajak Penghasilan yang dihitung berbasis Penghasilan Sebelum Pajak disebut sebagai “Beban Pajak Penghasilan- Income Tax Expense atau Provision for Income Taxes.”

Sebagian perbedaan yang terjadi akibat perbedaan antara PPh Terutang dengan Beban Pajak yang dimaksud sepanjang menyangkut perbedaan temporer hendaknya dilakukan pencatatan dan tercermin dalam laporan keuangan komersial dalam akun pajak tangguhan (deferred tax) baik aktiva pajak tangguhan maupun kewajiban pajak tangguhannya.

Jones Sally M dan Rhoades Catanach Shelley C. mengungkapkan bahwa perbedaan temporer tidak berpengaruh terhadap perhitungan beban pajak (tax expense) tarif pajak efektif atau rekonsiliasi antara tarif pajak efektif dengan tarif pajak berdasarkan undang-undang. Malahan, perbedaan temporer tersebut akan menghasilkan baik aktiva pajak tangguhan maupun kewajiban pajak tangguhan.

B. PSAK 46-Akuntansi Pajak Penghasilan

Standar Akuntansi Keuangan mengatur masalah pajak tangguhan tersebut di PSAK 46-Akuntansi Pajak Penghasilan, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perhitungan Pajak Penghasilan terutang, seperti yang diungkapkan oleh Kieso Donald E, Weygandt Jerry J. dan Warfield Terry D, bahwa akibat perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan pada umumnya terdapat pula perbedaan antara Penghasilan Sebelum Pajak menurut Pembukuan (Pretax Accounting Income) dengan Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income). Dengan demikian akan terdapat pula perbedaan antara beban pajak (tax expense) dengan pajak terutang (income tax payable). Selanjutnya disebutkan pula bahwa fundamen yang berkenaan dengan Akuntansi Pajak Penghasilan adalah:
  1. jumlah pajak masa yang akan datang dan pajak tangguhan (Future taxable namounts and deferred taxes).
  2. jumlah pengurangan masa yang akan datang dan pajak tangguhan (Future deductible amounts and deferred taxes).
  3. penyajian Laporan Laba/Rugi (income statement presentation).
  4. perbedaan spesifik (specific differences).
  5. pertimbangan tarif (rate considerations).
Hal ini sesuai dengan catatan bahwa menurut Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) 109 yang juga didukung oleh Financial Accounting Standards (FASB) bahwa untuk menghitung pajak tangguhan hendaknya didasarkan kepada tarif efektif rata-rata (the average effective tax rate) daripada menggunakan tarif marginal (marginal rates) atau menggunakan tarif orisinil seperti yang diminta oleh SFAS 96 (GAAP, 2003: hal. 616).

Beberapa terminologi dan pengertian yang digunakan dalam pembahasan yang berkenaan dengan akuntansi keuangan dan akuntansi pajak terlihat sebagai berikut:

Beban Pajak Penghasilan (Income Tax Expense)- BPJumlah Pajak Penghasilan yang dialokasikan untuk periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif prisinal x Penghasilan Sebelum Pajak.
Pajak Penghasilan Terutang (Income Tax Liability)- PTJumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Tarif Orisinal x Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghasilan Sebelum Pajak (Pretax Accounting Income- Pretax Book Income)- PSPPenghasilan Akuntansi sebelum dikurangi dengan Beban Pajak Penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income)- PKPPenghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan dikurangi dengan Biaya Fiskal yang boleh dikurangkan.
Efek Pajak (Tax Effects)- EPSelisih antara PPh Terutang dengan Beban PPh akibat dari:
  1. perbedaan waktu yang disebabkan oleh perhitungan PPh Terutang dan Beban PPh.
  2. Kompensasi kerugian.
  3. Penyesuaian yang dilakukan sebelumnya.
PPh Tangguhan (Deferrred Income Taxes) Kewajiban Pajak Tangguhan – DTPAktiva Pajak Tangguhan- DTAEfek pajak yang diakui pada saaat diadakan penyesuaian dengan Beban Pajak Penghasilan periode yang akan datang.
Alokasi PPh Interperiode (Interperiod Income Tax Allocation)Alokasi Beban Pajak Penghasilan ke berbagai periode akuntansi.
Alokasi PPh Intraperiode (Intraperiod Income Tax Allocation)Proses membagi Beban Pajak Penghasilan pada periode yang bersangkutan berkenaan dengan beberapa komponen yang terdapat pada Penghasilan sebelum Pajak yang terkait dengan Efek Pajak Penghasilan akibat pennyesuaian yang dilakukan sebelumnya dengan komponen tersebut.



Sebelum PSAK No. 46 diperkenalkan, orientasi yang dipergunakan oleh standar akuntansi dalam Akuntansi Pajak Penghasilan lebih bersifat “income statement liability approach”, sementara pendekatan yang dipergunakan dalam PSAK No. 46 bersifat “balance sheet liability approach”. Tentunya, perbedaan orientasi tersebut menjadi kompleksitas baru bagi para akuntan, karena literatur lama dalam Akuntansi Pajak Penghasilan masih banyak yang menggunakan “income statement liability approach”. Akibatnya, perubahan pendekatan tersebut tentunya menuntut perubahan pola berpikir para akuntan dalam memahami esensi utama dari pengimplementasian PSAK No. 46.

C. Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan pada prinsipnya merupakan dampak PPh di masa yang akan datang yang disebabkan oleh perbedaan temporer (waktu) antara perlakuan akuntansi dan perpajakan serta kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan di masa datang (tax loss carry forward) yang perlu disajikan dalam laporan keuangan dalam suatu periode tertentu.
Dampak PPh di masa yang akan datang yang perlu diakui, dihitung, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan, baik neraca maupun laba rugi. Suatu perusahaan bisa saja membayar pajak lebih kecil saat ini, tapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar di masa datang. Atau sebaliknya, bisa saja perusahaan membayar pajak lebih besar saat ini, tetapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih kecil di masa datang. Bila dampak pajak di masa datang tersebut tidak tersaji dalam neraca dan laba rugi, maka laporan keuangan bisa saja menyesatkan pembacanya.

C.1. Metode Penangguhan Pajak penghasilan
Metode alokasi pajak digunakan untuk mempertanggungjawabkan pengaruh-pengaruh pajak dan bagaimana pengaruh-pengaruh tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan.
Ada tiga metode untuk mengalokasikan pajak, (Kieso dan Weygant, 2001 : 1067-1068) antara lain :
C.1.a. Deferred method (Metode Pe
nangguhan)
Metode ini menggunakan pendekatan laba rugi (income statement approach) yang memandang perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yaitu kapan suatu transaksi diakui dalam laporan laba rugi baik dari segi komersial maupun fiskal. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Hasil hitungan dari pendekatan ini adalah pergerakan yang akan diakui sebagai pajak tangguhan pada laporan laba rugi. Metode ini lebih menekankan matching principle pada periode terjadinya perbedaan tersebut.

Namun, perkembangan dunia bisnis dan akuntansi telah sedemikian pesatnya sehingga muncul transaksi-transaksi yang tidak diakui dalam laporan laba rugi tetapi langsung diakui sebagai bagian dari ekuitas misalnya keuntungan atau kerugian dari surat berharga yang siap untuk dijual kapan saja. Apabila menggunakan pendekatan laba rugi transaksi seperti itu tidak dapat terdeteksi, sehingga pendekatan ini dipandang kurang relevan.

C.1.b. Asset-liability method (Metode Aktiva-Kewajiban)
Metode ini menggunakan pendekatan neraca (balance sheet approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksikan aliran kas pada masa yang akan datang. Pendekatan neraca memandang perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, yaitu perbedaan antara saldo buku menurut komersial dan dasar pengenaan pajaknya. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan temporer dan perbedaan non temporer. Pada metode ini terjadi pengakuan pajak tangguhan (deferred tax) atas konsekuensi pajak di masa mendatang berupa aktiva (kewajiban) pajak tangguhan yang harus dilaporkan di neraca. Beban pajak tangguhan dilaporkan di laba rugi bagian taksiran PPh sebagai komponen pajak tangguhan, sedangkan penghasilan pajak tangguhan harus dilaporkan di laba rugi sebagai komponen negatif dari beban pajak tangguhan.

C.1.c. Net-of-tax method (Metode Bersih dari Pajak)
Pada metode ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Konsekuensi pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah, sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuaian atas nilai aktiva atau kewajiban tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam metode ini, beban pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terhutang menurut SPT tahunan.

C.2. Kegiatan yang Dilakukan dalam Menentukan Pajak Tangguhan
Sama halnya dengan proses akuntansi lainnya, Akuntansi Pajak Tangguhan tidak terlepas dari empat kegiatan berikut ini :

Pertama, pengakuan (recognition) yaitu standar yang mengatur bahwa dampak PPh atas perbedaan temporer dan tax loss carry forward (TLCF) atau kompensasi rugi harus diakui dalam laporan keuangan. Pengakuan ini menyiratkan bahwa perusahaan pelapor akan memulihkan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan atau deferred tax asset (DTA) dan akan melunasi nilai tercatat dalam kewajiban pajak tangguhan atau deferred tax liability (DTL) tersebut.
Aktiva pajak tangguhan dan Kewajiban pajak tangguhan yang disebabkan oleh perbedaan temporer akan terpulihkan di masa datang karena jumlah yang akan diakui sebagai biaya atau pendapatan akan sama antara akuntansi dan pajak, hanya berbeda alokasi waktunya saja. Sedangkan Aktiva pajak tangguhan yang timbul dari kompensasi rugi akan terpulihkan bila perusahaan menggunakan kompensasi rugi tersebut pada tahun di mana perusahaan memperoleh laba fiskal. Bila kompensasi rugi tersebut tidak terpakai dan menjadi hangus, maka Aktiva pajak tangguhan yang timbul harus disesuaikan.

Kedua, pengukuran (measurement) yaitu cara menghitung jumlah yang harus dibukukan dalam buku besar perusahaan. Dalam hal ini pajak tangguhan akan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku atau efektif akan berlaku di masa yang akan datang. Dalam praktek, biasanya pajak tangguhan dihitung dengan tarif PPh yang tertinggi yaitu sebesar 30%, meskipun tarif yang sebenarnya berlaku bersifat progresif. Lapisan tarif PPh sebesar 10% dan 15% dianggap tidak terlalu material untuk diperhitungkan. Di samping itu, kedua lapisan tarif PPh tersebut biasanya dipergunakan untuk menghitung pajak kini. Meskipun pajak tangguhan berkaitan dengan dampak pajak di masa datang, namun dalam pengukurannya tidak boleh didiskonto (discounted).

Ketiga, penyajian (presentation) yaitu standar yang menentukan cara penyajian di dalam laporan keuangan, baik dalam neraca ataupun laba rugi. Aktiva pajak tangguhan (DTA) atau kewajiban pajak tangguhan (DTL) harus disajikan secara terpisah dari aktiva atau kewajiban pajak kini dan disajikan dalam unsur non current dalam neraca. Sedangkan beban atau penghasilan pajak tangguhan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini dalam laporan keuangan.
Keempat, pengungkapan (disclosure) yaitu berkaitan dengan standar informasi yang perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya unsur-unsur utama perbedaan temporer yang menimbulkan pajak tangguhan, unsur-unsur yang dibebankan langsung ke laba ditahan, perubahan tarif pajak dan sebagainya.

Aktiva Pajak Tangguhan dapat disamakan seperti lebih bayar pajak yang akan digantikan di masa yang akan datang pada saat pemulihan perbedaan temporer. Sementara itu Kewajiban Pajak Tangguhan dapat disamakan seperti kurang bayar pajak yang akan dibayar di masa yang akan datang pada saat pemulihan perbedaan temporer. Kenaikan neto aktiva pajak tangguhan menyebabkan pengurangan beban pajak perusahaan sedangkan sebaliknya kenaikan neto kewajiban pajak tangguhan menyebabkan kenaikan beban pajak perusahaan.
Beban pajak menurut pembukuan dapat dihitung sebagai berikut:

Pajak Penghasilan TerutangTambah: Kenaikan neto kewajiban pajak tangguhan
Kurang: Kenaikan neto aktiva pajak tangguhan
Beban pajak menurut pembukuan



Seperti telah diuraikan sebelumnya, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan terjadi akibat perbedaan temporer antara pembukuan dan pajak sedangkan perbedaan permanen antara pembukuan dan pajak tidak mempunyai efek, baik terhadap perhitungan beban pajak menurut pembukuan maupun terhadap perhitungan pajak terutang. Oleh karena perbedaan permanen tidak menghasilkan pajak tangguhan, maka perhitungan beban pajak menurut pembukuan dapat juga dilakukan sebagai berikut:

Tambah/Kurang: Penghasilan Sebelum Pajak menurut PembukuanPerbedaan permanen menurut pembukuan/pajak
Penghasilan menurut pembukuan setelah penyesuaian dengan perbedaan permanenKali : Tarif Pajak
Beban Pajak menurut Pembukuan



C.3. Perbedaan Temporer
Sesuai namanya, perbedaan temporer merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer. Artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya.
Perbedaan temporer bisa bersifat koreksi positif atau koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang menyebabkan penambahan laba fiskal yang akhirnya akan menambah PPh terutang. Sedangkan koreksi negatif merupakan koreksi yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menjadi lebih kecil. Mengingat sifatnya yang temporer, maka koreksi positif saat ini akan mengakibatkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi akan dikompensasi (dipulihkan) dengan penghematan PPh terutang karena koreksi negatif di masa datang. Demikian sebaliknya.

Transaksi akuntansi yang mengakibatkan perbedaan temporer antara perlakuan akuntansi dan perpajakan yang merupakan unsur Pajak Tangguhan diantaranya adalah perbedaan metode penyusutan antara akuntansi dengan pajak, perbedaan perlakuan penyertaan saham equity method menurut akuntansi dengan cost method menurut pajak, perbedaan pencadangan pesangon menurut PSAK No. 24 dengan perpajakan yang hanya mengakui pembebanan pesangon pada saat realisasinya, perbedaan pencadangan piutang ragu-ragu menurut akuntansi dengan perpajakan yang hanya mengakui pembebanan piutang tak tertagih pada saat benar-benar tidak tertagih, dan lainnya.

Sedangkan untuk rugi fiskal yang masih dapat dikompensasi di masa datang (tax loss carry forward) menurut PSAK No. 46 diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan (DTA) apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. Atau dengan kata lain, bahwa akumulasi rugi fiskal yang terjadi baru boleh diakui sebagai aktiva pajak tangguhan jika besar kemungkinan bisa dikompensasi seluruhnya dengan laba fiskal dalam 5 tahun ke depan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

C.4. Kewajiban Pajak Tangguhan dan Aktiva Pajak Tangguhan
Dengan berlakunya PSAK 46, timbul kewajiban bagi perusahaan untuk menghitung dan mengakui pajak tangguhan (deferred taxes) atas future tax effects dengan menggunakan pendekatan the asset and liability method yang berbeda dengan pendekatan income statement liability method yang sebelumnya lazim digunakan oleh perusahaan dalam menghitung pajak tangguhan.
GAAP Handbook of Policies and Procedures (2001, hal. 783) menyebutkan bahwa penggunaan the asset and liability method selanjutnya disebut the liability 

method mengharuskan pendekatannya berorientasi pada neraca karena pada dasarnya sasaran yang ingin diperlihatkan di sini adalah berapa sesungguhnya taksiran pajak yang akan dibayar pada periode yang akan datang. Untuk keperluan ini, hendaknya diterapkan akuntansi pajak tangguhan yang komprehensif (comprehensive deferred tax accounting) yang berarti bahwa harus dipertimbangkan semua efek pajak terhadap semua penghasilan, biaya/pengeluaran, keuntungan/kerugian, dan lain-lain yang menimbulkan perbedaaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan beban pajak (tax expense) mencakup jumlah pajak yang terutang (taxes payable) ditambah dengan dampak pajak akibat perbedaan temporer (temporary differences) atau dengan perkataan lain:

Jumlah seluruh taksiran pajak penghasilan (provision for income taxes) adalah jumlah pajak kini (tax currently payable-current tax expense) dan perubahan neto antara aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) dan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities)-deferred tax expense or benefit.

PSAK 46 mendefinisikan beban pajak (tax expense) yang dimaksud sama dengan taksiran pajak penghasilan tersebut, yaitu:

Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Baik Kewajiban pajak tangguhan maupun Aktiva pajak tangguhan dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut (Zein,2007):

(1) apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP- Pretax Accounting Income) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (PKP- Taxable Income) maka Beban Pajak (BP- Tax Expense) pun akan lebih besar dari Pajak Terutang (PT- Tax Payable) sehingga akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan (KPT- deferred tax liability). Kewajiban Pajak Tangguhan dapat dihitung dengan mengalikan perbedaan temporer dengan tarif pajak yang sesuai.

(2) Sebaliknya apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP) lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) maka Beban Pajaknya (BP) akan juga lebih kecil dari Pajak Terutang (PT) sehingga akan menghasilkan Aktiva Pajak Tangguhan (APT- deferred tax assets). Aktiva Pajak Tangguhan adalah sama dengan perbedaan temporer dengan tarif pajak pada saat perbedaan tersebut terpulihkan.

Dengan rumus dapat dituliskan sebagai berikut:
Perbedaan TemporerPerbedaan Temporer x TarifHasilnya
PSP > PKPBP > PTKewajiban Pajak Tangguhan (DTL)
PSP <>BP <>Aktiva Pajak Tangguhan (DTA)



C.5. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability)
Contoh perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan
Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal tahun 2008 sebagai berikut :

Aktiva TetapBeban Penyusutan
menurut Akuntansi
Beban Penyusutan
menurut Fiskal
Bangunan562.500.0001.125.000.000
Mesin3.333.333.3335.000.000.000
Kendaraan1.500.000.0001.875.000.000
Peralatan500.000.000625.000.000
Jumlah5.895.833.3338.625.000.000



Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT XYZ akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.
Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Laba akuntansiRp9.282.150.000
Koreksi fiskal

- penyusutan akuntansi(+)5.895.833.333
- penyusutan fiskal(-)(8.625.000.000)
Laba FiskalRp6.552.983.333
Pembulatan
6.552.983.000



Perhitungan Pajak Penghasilan
KeteranganAkuntansiFiskal
Laba9.282.150.0006.552.983.333
PPh Terutang

10 % x 50.000.0005.000.0005.000.000
15 % x 50.000.0007.500.0007.500.000
30 % x 9.182.150.0002.754.645.000
30 % x 6.452.983.000
1.935.894.900
Jumlah PPh2.767.145.0001.948.394.900



Taksiran Pajak Penghasilan
Beban Pajak KiniRp1.948.394.900
Beban Pajak TangguhanRp818.750.100
Jumlah Beban PajakRp2.767.145.000



Jurnal akuntansinya sebagai berikut :
Beban Pajak Kini1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan818.750.100
Hutang PPh 25/29
1.948.394.900
Kewajiban Pajak Tangguhan
818.750.100



Atau jurnal dapat dibuat sebagai berikut :
a. Menjurnal Pajak Tangguhan
Beban Pajak Tangguhan 818.750.100
Kewajiban Pajak Tangguhan 818.750.100
b. Menjurnal Pajak Terutang
Beban pajak kini 1.948.394.900
Hutang PPh 25/29 1.948.394.900

C.6. Aktiva Pajak Pangguhan (Differed Tax Assets)
Munculnya aktiva pajak tangguhan apabila penghasilan sebelum pajak lebih kecil dari penghasilan kena pajak, yang berarti beban pajaknya akan lebih kecil dari pajak terutang. Aktiva pajak tangguhan tersebut dapat dihitung dengan cara mengalikan perbedaan temporer dengan tarif pajak yang berlaku pada saat perbedaan tersebut dipulihkan.
Contoh perhitungan pajak tangguhan :
Penghasilan sebelum pajak PT.A pada tahun 2009 berjumlah Rp 1.100.000.000,00. Satu-satunya perbedaan temporer yang terdapat dalam perusahaan adalah pengeluaran biaya garansi (warranty expense) yang tercatat dalam pembukuan sebesar Rp 100.000.000,00 yang dihitung dari angka penjualannya, sedangkan untuk kepentingan perpajakan yang dihitung berdasarkan jumlah yang dibayar sebesar Rp 30.000.000,00 atau dengan perkataan lain perbedaan temporer yang muncul sebesar Rp.70.000.000,00 ( Rp 100.000.000,00 – Rp 30.000.000,00).

UraianPembukuanUU Perpajakan
Penghasilan Sebelum Pajak1.100.000.000,001.100.000.000,00
Biaya Garasi100.000.000,0030.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak1.000.000.000,001.070.000.000,00
Taksiran Pajak Penghasilan
Beban Pajak KiniRp299.600.000
Keuntungan Pajak TangguhanRp(19.600.000)
Jumlah Beban PajakRp280.000.000



adapun jurnal dapat dibuat sebagai berikut

a. Menjurnal Pajak Tangguhan
Aktiva Pajak Tangguhan 21.000.000
Keuntungan Pajak Tangguhan 21.000.000

b. Menjurnal Pajak Terutang
Beban pajak kini 321.000.000,00
Hutang PPh 25/29 321.000.000,00

D. Kompensasi kerugian
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebahaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang –undang nomor 36 tahun 2008 menyebutkan :
“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”
Kompensasi kerugian berpengaruh pada Penghasilan Kena Pajak di masa yang akan datang, dan efek pajaknya akibat dari kompensasi kerugian adalah menghematan pada di masa yang akan datang (future tax saving). Realisasi keuntungan pajak dimasa yang akan datang tergantung pada Penghasilan Kena pajak di masa yang akan dating tersebut yang sulit diramalkan dan tidak pasti.

Terdapat persoalan menyangkut efek pajak akibat kompensasi kerugian tersbut diakui dalam tahun pajak pada saat kerugian tersbut muncil, atau pda tahun-tahun yang akan dating pada saat terealisasi. Terdapat pendapat umum yang menyatakan bahwa keuntungan pajak akibat kompensasi kerugian tersbut hendaknya tidak diakui sampai bena-benar terealisai, keciali dalam keadaan yang tidak lazim, pada saat munculnya kompensasi kerugian tersebut dengan penuh keyakinan tanpa ragu-ragu bahwa kompensasi kerugian tersebut akan terealisasi.
Hal ini dengan alas an bahwa keuntungan pajak akibat kompensai kerugian baru diperhitungkan setelah terealisasi, dikarenakan perusahaan yang menderita kerugian membutuhkan waktu yang cukup untuk menutupi kerugian tersebut, sehingga menghasilkan operasional yang menguntungkan kembali. Kompensasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun berturut-turut. Kerugian ini dapat direalisasikan apabila terdapat penghasilan kena pajak (laba) di periode mendatang (kewajiban pajak tangguhan) untuk kompensasinya.

Di Amerika Serikat, keuntungan pajak akibat kompensasi akan diakui apabila terdapat kemungkinan akan direalisasikan sebesar 50% di masa yang akan dating. Dalam hal ini, aktiva pajak tangguhan nettoakan dicatat sebagai keuntungan pajak, yang dihitung berdasarkan aktiva pajak tangguhan bruto setelah dikurangi dengan penyisihan penilaian nihil yang otomatis menjadi aktiva pajak tangguhan neto (Zain, 2007)

Keuntungan pajak akibat kompensasi rugi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan dalam hal kompensasi pajak tangguhan tersebut dapat dikompensasi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak pada masa mendatang. Keuntungan pajak dihitung dengan mengalikan jumlah yang dapat dikompensasi tersebut dengan tarif pajak yang akan berlaku pada periode kompensasi terjadi. Pada saat aktiva pajak tangguhan tersebut dicatat, beban pajaknya pun akan berkurang. Pada tahun-tahun berikutnya, pada saat penghasilan terealisasi, aktiva pajak tangguhan pun akan berkurang. Keuntungan pajak karena kompensasi kerugian tidak akan terealisasi apabila tidak terdapat Penghasilan Kena pajak yang memadai untuk menutupi kerugian tersebut.
Dalam PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan par. 26 menjelaskan bahwa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai untuk dikompensasi. Selanjutnya dalam Menurut PSAK 46 par. 27 diatur bahwa terdapat hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan :
  1. Apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai, yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa;
  2. Apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluarsa;
  3. Apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.
Paragraf 28 mengatur mengenai penilaian kembali aktiva pajak tangguhan. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya.

Berikut ini ilustrasi sederhana penerapan penghitungan aktiva pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Berhubung topik pembahasan kali ini terbatas pada kompensasi saldo rugi fiskal maka untuk memudahkan pemahaman diasumsikan bahwa tidak terdapat unsur beda temporer dalam rekonsiliasi perpajakan.

Dari rekonsiliasi laba (rugi) komersial dengan laba (rugi) menurut fiskal PT A selama 5 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut :

2006200520042003
Laba (Rugi) Komersial11.00010.500(4.000)(12.000)
Beda Tetap :



Sumbangan300500100400
Entertainment100300150800
Laba (Rugi) Fiskal11.40011.300(3.750)(10.800)
Kompensasi(3.250)(14.550)(10.800)0
Laba (Akumulasi Rugi) Fiskal8.150(3.250)(14.550)(10.800)





Ayat jurnal pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 sebagai berikut :
JurnalDrCrPerhitungan




Aktiva Pajak Tangguhan (DTA)3.240
(30% x 10.800)
Pajak Penghasilan Tangguhan
3.240
(mencatat DTA tahun 2003)






Aktiva Pajak Tangguhan (DTA)1.125
(30% x 3.750)
Pajak Penghasilan Tangguhan
1.125
(mencatat tambahan DTA 2004)






Pajak Penghasilan Tangguhan3.390
(30% x 14.550)-(30% x 3.250)
Aktiva Pajak Tangguhan (DTA)
3.390
(reverse DTA - laba fiskal 2005)






Pajak Penghasilan Tangguhan975
(30% x 3.250)
Aktiva Pajak Tangguhan (DTA)
975
(reverse DTA – laba fiskal 2006)






Dari ayat-ayat jurnal di atas, dapat diketahui bahwa saldo Aktiva Pajak Tangguhan di Neraca PT A per 31/12/2006 sudah menjadi nol seiring dengan habisnya kompensasi saldo rugi fiskal pada tahun 2006.

E. Pajak Tangguhan dari Penggabungan Usaha
Perbedaan temporer dapat timbul dari transaksi penggabungan usaha. Transaksi penggabungan usaha yang dicatat berdasarkan metode pembelian, selisih lebih atau kurang jumlah uang yang dibayar dari nilai buku aset bersih yang didapat dalam transaksi dialokasikan kepada atau dikurangkan dari aktiva atau kewajiban sehingga aktiva atau kewajiban dapat mencerminkan nilai wajarnya (harnanto, 2003). Akibatnya nilai aktiva dan kewajiban yang tercatat berbeda dari dasar pengenaan pajak (DPP), dan harus diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
Sisa lebih atau kurang jumlah pembayaran dari nilai buku aktiva bersih yang sudah dialukasi atau dikurangkan dari aktiva atau kewajiban tertentu diakui sebagi goodwill atau goodwill negative. Dalam PSAK 46, goodwill itu sendiri tidak boleh diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, juga goodwill negative tidak boleh diakui sebagai aktiva pajak tangguhan.
Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui adanya aktiva pajak tangguhan pada tanggal terjadinya transaksi penggabungan usaha, namun kemudian diakui didalam neraca konsolidasinya, maka dalam laporan laba rugi konsolidasi harus juga diakui beban dan manfaat pajak penghasilan tangguhan.

E. Contoh Pajak Tangguhan Pada Bad Debt Expense
Secara umum akuntansi mengenal dua metode pencatatan penghapusan piutang ragu-ragu yaitu metode penghapusan langsung (direct write-off method) serta metode penghapusan tidak langsung (indirect write-off method). Dengan metode penghapusan langsung, pembebanan piutang tak tertagih baru dilakukan apabila piutang benar-benar tidak dapat ditagih lagi. Sedangkan, metode penghapusan tidak langsung mengharuskan pembentukan cadangan estimasi piutang tak tertagih pada setiap periode pelaporan keuangan.

Sedangkan dari segi perpajakan hanya mengenal metode penghapusan langsung. Penggunaan metode tidak langsung tidak diperkenankan dalam peraturan perpajakan. Selain itu, perpajakan dalam UU PPh mensyaratkan bahwa suatu piutang baru dapat diakui sebagai piutang tak tertagih dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika secara yuridis piutang benar-benar tidak dapat ditagih lagi.

Adapun persyaratan yuridis yang harus dipenuhi adalah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, sebagai berikut :
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
  4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k
Jika secara akuntansi perusahaan menerapkan metode penghapusan tidak langsung (melalui pembentukan cadangan piutang tak tertagih), maka dengan sendirinya akan timbul beda waktu antara pencatatan akuntansi dan perpajakan yang merupakan unsur pajak tangguhan menurut PSAK 46.

Namun, dalam kondisi tertentu bad debt expense bisa berpotensi menjadi beda tetap. Jika sekiranya wajib pajak tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tersebut di atas maka bad debt expense secara perpajakan dengan sendirinya tidak dapat dibiayakan sehingga berubah menjadi beda tetap.

Berikut ini ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda waktu bad debt expense:
PT A membukukan cadangan estimasi piutang tak tertagih per 31/12/2007 sebesar Rp 40.000.000 dengan jurnal sebagai berikut :

Bad Debt Expense40.000.000
Cadangan Bad Deb Exp
40.000.000
Sedangkan jurnal pajak tangguhannya sebagai berikut :
Aktiva Pajak Tangguhan12.000.000
Penghasilan Pjk Tangguhan
12.000.000



F. Pajak Tangguhan Berkaitan Dengan Perubahan Tarif Pajak berdasarkan UU No. 36 tahun 2008


Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak baik untuk WP Perseorangan (WP Orang Pribadi) maupun WP Badan telah terjadi perubahan.

Khusus untuk WP Badan sebelumnya berlaku tarif progresif yaitu 10%, 15% dan 30% [UU No. 17 tahun 2000 pasal 17 ayat (1b)], sedangkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1b) UU No. 36 tahun 2008 dikenakan tarif tunggal sebesar 28%. Kemudian, dalam ayat 2a diatur lebih lanjut bahwa mulai tahun pajak 2010 tarif yang berlaku diturunkan lagi menjadi 25%. UU No. 36 tahun 2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) dalam paragraf 29 mengatur bahwa kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diakui sebesar jumlah pajak terutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.
Selanjutnya, dalam paragraf 30 dijelaskan bahwa aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.

Kemudian, dalam paragaraf 31 dijelaskan juga bahwa aktiva dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiban pajak harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan berlaku.
Paragraf 32 menjelaskan bahwa apabila tarif pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba fiskal yang berbeda, maka aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal (rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik (reverse).

Sedangkan paragraf selanjutnya yaitu par. 33 mengatur bahwa aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aset atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.
Dari uraian di atas, jelas bahwa atas perubahan tarif pajak untuk WP Badan dari sebelumnya dikenakan tarif progresif menjadi tarif tunggal yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, maka atas penyajian Pajak Tangguhan tahun 2008 harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 46

G. Penyajian Pajak Tangguhan Di Neraca
Akun pajak tangguhan dilaporkan dalam neraca sebagai aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan yang diklasifikasikan sebagai jumlah lancar neto dan jumlah tidak lancar neto. Hal ini didasarkan pada keterkaitan dengan klasifikasi aktiva atau kewajiban yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Klasifikasi apakah masuk dalam akun lancer atau tidak lancar tergantung psda antisipasi jangka waktu pemulihan atas perbedaan temporer tersebut
  1. Apabila pemulihannya diperkirakan dalam jangka waktu setahun atau kurang, maka diklasifikan sebagai akun lancar
  2. Apabila pemulihannya diperkirakan dalam jangka waktu lebih dari setahun, maka diklasifikasikan sebagai akun tidak lancar.
Sebelum disajikan di naraca antara aktiva pajak tangguhan dengan kewajiban pajak tangguhan dilakukan offset (saling menghapus) terlebih. Sedangkan antara akun lancar dan akun tidak lancar tidak dapat saling mengoffset

H. Penyajian Pajak Tangguhan di Laporan Laba Rugi
Beban / keuntungan Pajak Penghasilan yang disajikan dalam Laporan laba rugi, harus dipecah atas dua komponen, yaitu
  1. Pajak kini (Pajak Penghasilan terutang),
  2. Bagian Pajak Tangguhan (bagian yang diperhitungkan sebagai beban pajak, yang dihitung berdasarkan perbesaan temporer dikalikan dengan tariff)
Pajak kini atau PPh terutang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tariff orisinil, sedangkan Bagian Tangguhan berdasarkan perbedaan temporer dikalikan dengan tariff orisinal, atau perubahan saldo pajak tangguhan dalam tahun yang bersangkutan. Pajak tangguhan ditambah dengan Pajak tahun ini akan diperoleh jumlah beban pajak kesuluruhan

Sumber : http://aryantobn.blogspot.com/2010/04/pajak-tanggu han-deferred-taxes.html


Demikianlah Artikel PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES)

Sekianlah artikel PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/03/pajak-tangguhan-deferred-taxes.html

0 Response to " PAJAK TANGGUHAN (DEFERRED TAXES) "