Judul : TRANSFER PRICING DI INDONESIA
link : TRANSFER PRICING DI INDONESIA
TRANSFER PRICING DI INDONESIA
Beikut adalah artikel terkait perkembangan tranfer pricing di Indonesia bagian pertama. Isu telah menjadi bahan bahasan yang menarik sejak lama. Namun belum begitu jelas juga penampakannya bagi praktisi perpajakan.Semoga tulisan ini menambah khazanah terkait transfer pricing, khususnya di Indonesia
Dasar Hukum (Legal
Basis)
• Ada 2
alternatif pendekatan yang
digunakan untuk membagi laba diantara perusahaan yang
tergabung dalam Multinational
Company (MNC):
a)Arm’s
Length Principle
b)Non
Arm’s Length Principle (Global Apportionment Approach)
• OECD
countries dan banyak negara di dunia menganut
Arm’s Length Principle
Ketentuan Domestik |
Pasal 18 ayat (3) UU PPh:
“Direktur Jenderal Pajak Berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai usaha
modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib lainnya sesuai
dengan
kewajaran
dan
kelaziman
usaha
yang tidak
dipengaruhi
oleh
hubungan
istimewa
…”
Ketentuan P3B
Article 9
“[Where]
conditions are made or imposed between the two [Associated] enterprises in
their commercial of financial relations which differ from those which would
be made between independent enterprises, then any profits which
would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but,
by reason of those conditions, have not so accrued, may
be included in the profit of that enterprise and taxed accordingly
Perkembangan Transfer Pricing di Indonesia
Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa
Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa
More than 60% of world trade takes place
within multinational enterprises (www.OECD Observer.co.id) EY Trasfer
Pricing
Survey di tahun 2007 menempatkan transfer pricing sebagai isu
utama untuk MNC
within multinational enterprises (www.OECD Observer.co.id) EY Trasfer
Pricing
Survey di tahun 2007 menempatkan transfer pricing sebagai isu
utama untuk MNC
(www.EY.com)
Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar mengatakan, pihaknya telah
menerima daftar nama 750 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
tidak membayar pajak karena terus menerus rugi. (Diperkirakan pokok
permasalahan adalah harga transfer yang tidak wajar)
(http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/menkeu-750pma-tidak-bayar-pajak-lima-tahun-berturut-turut-02j6efp.html)
Kepentingan Direktorat Jenderal Pajak
“Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan untuk menjaga bahwa Transfer
Pricing tidak digunakan sebagai instrumen penghindaran
pajak. Untuk
itu perlu disiapkan ketentuan hukum yang memadai, sumber daya
manusia yang mumpuni serta infrastruktur yang dapat mendukung
kepentingan DJP tersebut”
itu perlu disiapkan ketentuan hukum yang memadai, sumber daya
manusia yang mumpuni serta infrastruktur yang dapat mendukung
kepentingan DJP tersebut”
Pembentukan
Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus di tahun 2007
Demikianlah Artikel TRANSFER PRICING DI INDONESIA
Sekianlah artikel
TRANSFER PRICING DI INDONESIA
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TRANSFER PRICING DI INDONESIA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/05/transfer-pricing-di-indonesia.html
0 Response to " TRANSFER PRICING DI INDONESIA "
Posting Komentar