Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 TRANSFER PRICING DI INDONESIA | Magister Akuntansi

Labels

TRANSFER PRICING DI INDONESIA

TRANSFER PRICING DI INDONESIA - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TRANSFER PRICING DI INDONESIA , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TRANSFER PRICING DI INDONESIA
link : TRANSFER PRICING DI INDONESIA

Baca juga


TRANSFER PRICING DI INDONESIA

Beikut adalah artikel terkait perkembangan tranfer pricing di Indonesia bagian pertama. Isu telah menjadi bahan bahasan yang menarik sejak lama. Namun belum begitu jelas juga penampakannya bagi praktisi perpajakan.

Semoga tulisan ini menambah khazanah terkait transfer pricing, khususnya di Indonesia
Dasar Hukum (Legal Basis)
• Ada 2 alternatif pendekatan yang digunakan untuk membagi laba diantara perusahaan yang tergabung dalam Multinational Company (MNC):

a)Arm’s Length Principle
b)Non Arm’s Length Principle (Global Apportionment Approach)

• OECD countries dan banyak negara di dunia menganut Arm’s Length Principle
• Indonesia juga menganut pendekatan Arm’s Length Principle (Prisip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)



Ketentuan Domestik

Pasal 18 ayat (3) UU PPh:
“Direktur Jenderal Pajak Berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai usaha modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak  bagi  Wajib  Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Ketentuan P3B
Article 9
“[Where] conditions are made or imposed between the two [Associated] enterprises in their commercial of financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profit of that enterprise and taxed accordingly

Perkembangan Transfer Pricing di Indonesia

Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa
More      than        60%        of    world      trade      takes        place 
within multinational enterprises (www.OECD Observer.co.id) EY Trasfer 
Pricing 

Survey di tahun 2007 menempatkan transfer        pricing    sebagai        isu  
utama    untuk      MNC
(www.EY.com)







Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar mengatakan, pihaknya telah

menerima daftar nama 750 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang

tidak membayar pajak karena terus menerus rugi. (Diperkirakan pokok

permasalahan adalah harga transfer yang tidak wajar)


(http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/menkeu-750pma-tidak-bayar-pajak-lima-tahun-berturut-turut-02j6efp.html)


Kepentingan Direktorat Jenderal Pajak

“Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan untuk menjaga bahwa Transfer 

Pricing tidak digunakan sebagai instrumen penghindaran pajak. Untuk
itu perlu disiapkan ketentuan hukum yang memadai, sumber daya
manusia yang mumpuni serta infrastruktur yang dapat mendukung
kepentingan DJP tersebut”


Pembentukan Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus di tahun 2007




















Demikianlah Artikel TRANSFER PRICING DI INDONESIA

Sekianlah artikel TRANSFER PRICING DI INDONESIA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TRANSFER PRICING DI INDONESIA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/05/transfer-pricing-di-indonesia.html

0 Response to " TRANSFER PRICING DI INDONESIA "