Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

Memantapkan Ekonomi Konstitusi

Pada saat Indonesia memiliki pemimpin baru (presiden) pada 2014 nanti, rasanya itulah momentum yang paling tepat untuk merombak tatanan ekonomi nasional. Tatanan tersebut bisa berjalan apabila terdapat sistem, kebijakan, dan kelembagaan yang terpadu sehingga koherensi menuju cita-cita konstitusi dapat terwujud. Saat ini memang mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera mendesain Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN) sebagai payung dari seluruh kegiatan ekonomi seperti UU penanaman modal, pertambangan, koperasi, lembaga keuangan, industri, dan perdagangan. Memang konstitusi telah memberi rumusan umum tentang prinsip ekonomi tersebut, tetapi akibat terlalu umum, sebagian prinsip itu harus dijabarkan dalam bentuk UU yang lebih operasional. Ketiadaan UU SEN tersebut menyebabkan banyak sekali UU terkait bidang ekonomi yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagian pasal-pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kerjasama Ekonomi Salah satu kotak hitam yang belum dise...

Go Green Dengan e-Filing

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sumber : website pajak Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen. Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id , yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi W...

MEMAHAMI PERILAKU KEPATUHAN PAJAK

Gambar

Laporan Keuangan Sesuai IFRS (2)

Berikut lanjutan dari Laporan Keuangan Sesuai IFRS (1) Aset Lancar Aset sebagai aset lancar jika : Entitas memperkirakan akan merealisikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagngkan Entitas memperkirakan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. Kas atau setara kas, kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk   kategori tersebut sebagai aset tidak lancar.

Too Big To Fail (film)

Gambar
Adalah televisi AS film drama siaran pertama di HBO pada 23 Mei 2011. Hal ini didasarkan pada buku non-fiksi Andrew Ross Sorkin dengan judul yang sama. Film ini disutradarai oleh Curtis Hanson.  Berikut synopsis film tersebut Film ini merupakan studi kasus mata kuliah Management Investasi dan Analisis Portofolio

Uang elektronik dalam bisnis

Oleh Y. Arief Rijanto Center for finance and Investment Research Prasetiya Mulya Business School (Kontan) Demam uang elektronik semakin merambah ke semua sektor bisnis. Lihat saja penawaran toko online, paket liburan dan gadget di akhir tahun 2012. Ingin berlibur ke Singapura, naik BRT Trans Jogja, beli pemutar lagu iPod keluaran terbaru, makan di Bandung, hingga membeli oleh-oleh khas Bali bisa dengan uang elektronik. Jika melihat fenomena itu, bagaimana uang elektronik bisa mengubah cara berbisnis dan belanja kita sehari-hari? Mampukah uang elektronik menggantikan uang tunai? Saat ini, mesin ATM sudah merambah ke pelosok daerah. Berkembangnya supermarket mendorong perubahan perilaku pembayaran tunai secara elektronik. Penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi menjadi kegiatan sehari-hari dalam transaksi bisnis. Bank Indonesia memberikan lampu hijau penggunaan uang elektronik, terutama pada liburan akhir tahun dan Idul Fitri. Uang elektronik memudahkan transaksi pembayaran tan...

Laporan Keuangan sesuai IFRS (1)

Sejak tahun 2012 Indonesia sudah menyesuaikan diri secara penuh dengan IFRS . Cukup banyak perubahan dan penyesuaian yang dilakukan agar laporan keuangan memenuhi aturan IFRS. Berikut pelaporan keuangan yang memenuhi IFRS Tujuan Khusus Menyajikan laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan SAK yang terdiri dari : 1.        Laporan Posisi Keuangan 2.        Laporan L/R Komprehensif 3.        Laporan Perubahan Ekuitas 4.        Laporan Arus Kas 5.        Catatan atas Laporan Posisi Keuangan

Dilema Blok Mahakam

Siapa yang tak pernah mendengar nama Blok Mahakam? Berminggu-minggu menjadi bahasan penting semua elemen sektor energi. Blok yang kabarnya masih mampu memproduksi minyak dan gas sampai 20-25 tahun ke depan tentu menjadi sorotan berbagai pihak, terutama pengejar profit. Sebagai salah satu aset yang seharusnya dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat, secara praktis migas juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Lantas, bagaimana nasib Blok Mahakam di titik temu kepentingan rakyat, negara, dan swasta? Harta Bangsa yang "Hilang" Blok Mahakam salah satu sumber migas bangsa yang tampak "tak tersentuh" oleh pribumi. Sejak 31 Maret 1967, Blok Mahakam secara resmi dikelola oleh swasta asing, Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation, untuk jangka waktu 30 tahun. Selanjutnya pada 1997 kontrak tersebut diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dapat kita lihat begitu panjangnya jangka waktu migas kita di Blok Mahakam dikelola oleh swasta. Awal mulanya kegiatan ...

LAPORAN AUDIT

Gambar
Laporan audit dapat didefinisikan sebagai sarana untuk mengomunikasikan pekerjaan audit dan temuan audit secara komprehensif, yang diberikan oleh tim audit kepada organisasi audit. Laporan audit adalah penting untuk diperhatikan auditor agar hasil audit dapat bermanfaat bagi pengguna laporan audit seperti kreditur, para investor, dan lain lain. Standar pelaporan yang keempat : “Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan”

Pertanyaan yang sering diajukan atas Cloap Program Afiliasi

KLIK DISINI UNTUK MENUJU CLOAP Pertanyaan yang sering diajukan Bagaimana caranya saya menghasilkan uang? Bagaimana cara melakukan promosi? Bagaimana mengetahui kalau saya akan dibayar untuk rujukan saya? Bagaimana dan kapan komisi saya akan dibayar? Apa itu Link Afiliasi? Dapatkan saya melakukan promosi melalui pay-per-click mesin pencari? Dimana saya bisa memperoleh pelatihan untuk program afiliasi? Apa yang harus saya lakukan sekarang? Bagaimana caranya saya menghasilkan uang?  Anda akan memperoleh komisi cukup dengan menayangkan banner iklan di website anda, atau merujuk pengunjung website anda ke website pengiklan melalui klik banner, atau pengunjung yang anda rujuk mengunduh content pengiklan, atau pengunjung yang anda rujuk melakukan pembelian produk pengiklan. Anda bahkan tidak harus memiliki website (walaupun mempunyai website akan sangat membantu). Anda dapat melakukan semua kegiatan promosi diatas (kecuali untuk penayangan banner iklan yang mensyaratkan adanya ...

SPT PEGAWAI YAYASAN NONEFEKTIF

Gambar

POLEMIK PENGENAAN PAJAK KEKAYAAN

Gambar

BERANI BERINVESTASI DAN AMBIL RISIKO

Gambar

Pajak Penghasilan Hadiah Undian

Sumber : Advertorial - detikNews Jakarta - - Peranan pajak yang sangat penting dalam pembiayaan negara mendorong pemerintah untuk menggali berbagai potensi penerimaan pajak. Pada prinsipnya, pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. Salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis adalah hadiah undian yang diterima olah Wajib Pajak. Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. Dalam peraturan tersebut, hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi ataupun badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun pengertian hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun...

LEASING MOBIL BOKS

Gambar

Cermati Daftar PKP Yang Dicabut Agar Terhindar Dari Sanksi Perpajakan

Oleh Moh Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sumber :  website pajak Bila kita cermati  akhir-akhir ini, sering kita lihat di media cetak ataupun media internet (utamanya situs www.pajak.go.id ) pengumuman tentang perusahaan yang telah dicabut status Pengusaha Kena Pajaknya (PKP). Apa itu Pengusaha Kena Pajak? Apa konsekuensi hukum dari dicabutnya PKP? Kenapa mesti diumumkan? Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Subyek dari Pajak Pertambahan Nilai. Artinya bahwa pengusaha tersebut harus memungut PPN ketika melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa berdasarkan UU dikenakan pajak (dalam hal ini Pa...

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Sumber :  website pajak Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Peng...

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru

Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sumber :  website pajak Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan...

Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia

Sumber : Advertorial - detikNews Jakarta - - Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan. Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pa...

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

Sumber : Advertorial - detikNews Jakarta - - Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung. Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau...

Meneropong Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Sumber : Advertorial - detikNews Jakarta - - Melaksanakan kewajiban pajak terasa mudah jika Wajib Pajak (WP) memahami siklus hak dan kewajiban WP serta membiasakan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengikuti alur siklus tersebut. Setelah WP melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih terdapat 6 kewajiban pajak lainnya, yaitu: (1) Kewajiban pembayaran pajak; (2) Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak; (3) Kewajiban pelaporan pajak; (4) Kewajiban pembukuan/pencatatan; (5) Kewajiban dalam hal diperiksa; dan (6) Kewajiban memberi data. Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan: (1) WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); (2) WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh P...