Judul : Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN
link : Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN
Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN
PERTANYAAN:
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi minyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau produk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau produk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Yanti, Jakarta
JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya bebas menjadi kena PPN. Tentu putusan ini berdampak cukup signifikan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, antara lain: pertama, wajib pajak yang melakukan] kegiatan usaha penyerahan b&rang kena pajak hasil pertanian yang sebelumnya tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kedua, PKP wajib melakukan pemungutan, menyetorkan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
Sedang penyerahan barang kena pajak melalui ekspor sebenarnya tidak terkait dengan perubahan PP Nomor 31/2007. Sebab, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, tarif pajak pertambahan nilai atas ekspor adalah 0%. Sehingga, baik ekspor barang hasil pertanian yang sudah diolah lebih lanjut nmupun hasil pertanian yang belum diolah dikenai PPN dengan tarif 0% alias bebas pajak. Artinya, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda atas PPN terhadap penyerahan barang untuk tujuan ekspor. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi minyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau produk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau produk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Yanti, Jakarta
JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya bebas menjadi kena PPN. Tentu putusan ini berdampak cukup signifikan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, antara lain: pertama, wajib pajak yang melakukan] kegiatan usaha penyerahan b&rang kena pajak hasil pertanian yang sebelumnya tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kedua, PKP wajib melakukan pemungutan, menyetorkan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
Sedang penyerahan barang kena pajak melalui ekspor sebenarnya tidak terkait dengan perubahan PP Nomor 31/2007. Sebab, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, tarif pajak pertambahan nilai atas ekspor adalah 0%. Sehingga, baik ekspor barang hasil pertanian yang sudah diolah lebih lanjut nmupun hasil pertanian yang belum diolah dikenai PPN dengan tarif 0% alias bebas pajak. Artinya, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda atas PPN terhadap penyerahan barang untuk tujuan ekspor. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN
Sekianlah artikel
Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/ekspor-hasil-pertanian-bebas-ppn.html
0 Response to " Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN "
Posting Komentar