Judul : Pencabutan Status PKP
link : Pencabutan Status PKP
Pencabutan Status PKP
PERTANYAAN:
Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)?
Mohon penjelasan,
Suhandi, Bekasi
JAWABAN:
SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Terhitung 1 Januari 2014, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP berubah dari ketentuan lama, yakni memperoleh peredaran bruto satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar, dari sebelumnya di atas Rp 600 juta. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 PMK.03/2013.
Kenaikan batasan ini tentu akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet per tahun antara Rp 600juta hingga Rp 4,8 miliar, yang selama ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan punya kewajiban PPN. Mereka seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyandang status sebagai PKP.Belum lama ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan aturan baru mengenai tata-cara pencabutan secara jabatan atas pengukuhan PKP: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/ PJ/2014. Menurut beleid yang terbit 2 April 2014 ini, kantor pajak akan melakukan verifikasi terhadap pengusaha yang minta pencabutan status PKP.
Maksudnya verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengisian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau data serta informasi perpajakan yang dimiliki atawa diperoleh dirjen pajak. Verifikasi ini dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, mengeluarkan atau menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.
Tujuan dari verifikasi tersebut: pertama, melakukan pengujian, apakah peredaran usaha selama Januari sampai Desember 2013 tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Kedua, untuk meyakinkan bahwa memang pengusaha tersebut tetap memilih menjadi PKP atau ingin dicabut statusnya. Ketiga, melakukan pencabutan pengukuhan PKP atas permintaan pengusaha.
Jadi, bila perusahaan Anda memang sudah tidak aktif lagi, artinya secara persyaratan objektif sudah tidak memiliki penghasilan (tidak aktif), tentu tak memenuhi syarat sebagai PKP. Anda bisa mengajukan permohonan pencabutan itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014.
Caranya, Anda bisa mengisi surat pernyataan yang menyatakan, bahwa memang perusahaan Anda ingin dicabut status PKP-nya. Format surat penyataan ini ada di lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/ PJ/2014. Kemudian, surat pernyataan itu disampaikan ke kantor pajak tempat perusahaan Anda terdaftar untuk diproses pencabutan status sebagai pengusaha kena pajak.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)?
Mohon penjelasan,
Suhandi, Bekasi
JAWABAN:
SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Terhitung 1 Januari 2014, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP berubah dari ketentuan lama, yakni memperoleh peredaran bruto satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar, dari sebelumnya di atas Rp 600 juta. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 PMK.03/2013.
Kenaikan batasan ini tentu akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet per tahun antara Rp 600juta hingga Rp 4,8 miliar, yang selama ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan punya kewajiban PPN. Mereka seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyandang status sebagai PKP.Belum lama ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan aturan baru mengenai tata-cara pencabutan secara jabatan atas pengukuhan PKP: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/ PJ/2014. Menurut beleid yang terbit 2 April 2014 ini, kantor pajak akan melakukan verifikasi terhadap pengusaha yang minta pencabutan status PKP.
Maksudnya verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengisian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau data serta informasi perpajakan yang dimiliki atawa diperoleh dirjen pajak. Verifikasi ini dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, mengeluarkan atau menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.
Tujuan dari verifikasi tersebut: pertama, melakukan pengujian, apakah peredaran usaha selama Januari sampai Desember 2013 tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Kedua, untuk meyakinkan bahwa memang pengusaha tersebut tetap memilih menjadi PKP atau ingin dicabut statusnya. Ketiga, melakukan pencabutan pengukuhan PKP atas permintaan pengusaha.
Jadi, bila perusahaan Anda memang sudah tidak aktif lagi, artinya secara persyaratan objektif sudah tidak memiliki penghasilan (tidak aktif), tentu tak memenuhi syarat sebagai PKP. Anda bisa mengajukan permohonan pencabutan itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014.
Caranya, Anda bisa mengisi surat pernyataan yang menyatakan, bahwa memang perusahaan Anda ingin dicabut status PKP-nya. Format surat penyataan ini ada di lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/ PJ/2014. Kemudian, surat pernyataan itu disampaikan ke kantor pajak tempat perusahaan Anda terdaftar untuk diproses pencabutan status sebagai pengusaha kena pajak.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Pencabutan Status PKP
Sekianlah artikel
Pencabutan Status PKP
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pencabutan Status PKP dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/pencabutan-status-pkp.html
0 Response to " Pencabutan Status PKP "
Posting Komentar