Judul : Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
link : Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
SPAP merupakan kumpulan
berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika yang memiliki kekuatan
hukum yang digunakan Akuntan Publik sebagai panduan dalam melakukan tanggung
jawabnya. SPAP ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia atau DSPAP IAPI.
Sebelumnya akuntan publik di Indonesia bernaung dalam Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Kemudian pd tgl 24 Mei 2007 berdiri Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, MenKeu mewajibkan seluruh akuntan publik utk menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
SPAP tidak akan terlepas dari etika. Apalagi profesi akuntan
publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik.
SPAP berfungsi sebagai landasan bagi akuntan publik dalam merencanakan,
melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya
Dengan adanya SPAP, Akuntan Publik dapat menjalankan tugasnya
dengan baik dan memiliki arah yang jelas.
SPAP terdiri dari 5 (lima) standar :
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik
Standar Auditing
Standar Auditing adalah panduan audit atas laporan keuangan
historis yang terdiri dari 10 standar. Sepuluh standar ini terbagi menjadi
standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar
Auditing juga dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Jadi, PSA
ini merupakan penjabaran yang lebih rinci dari Standar Auditing
Standar Atestasi.
Standar Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat dari seseorang
yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi suatu entitas telah
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi ini terdiri dari
11 standar dan dirinci juga dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). Seperti
sebelumnya, PSAT ini merupakan penjabaran dari Standar Atestasi. Standar
atestasi ini terbagi menjadi tiga tipe yaitu pemeriksaan, review, dan prosedur
yang disepakati
Standar Jasa Akuntansi
dan Review
Standar ini memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review Standar ini juga
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR)
Standar Jasa
Konsultansi
Standar Jasa Konsultasi ini merupakan panduan bagi akuntan
publik yg menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui KAP. Dalam jasa
konsultansi, para akuntan publik menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini ditentukan oleh perjanjian
antara akuntan publik dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi
dilaksanakan untuk kepentingan klien. Jasa konsultasi ini dapat berupa jasa
pemberian saran profesional, jasa produk, jasa transaksi, jasa implementasi,
dan sebagainya
Standar Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik
Standar ini memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar Standar tersebut diterbitkan oleh DSPAP IAPI dan
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI
Demikianlah Artikel Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Sekianlah artikel
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/11/standar-profesi-akuntan-publik-spap.html
0 Response to " Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) "
Posting Komentar