Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Global Waqf Indonesia | Magister Akuntansi

Labels

Global Waqf Indonesia

Global Waqf Indonesia - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Global Waqf Indonesia , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , Artikel Waqaf , Artikel Waqf , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Global Waqf Indonesia
link : Global Waqf Indonesia

Baca juga


Global Waqf Indonesia

  Global Waqf Indonesia
Latar Belakang
Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi & manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah secara khusus maupun  kesejahteraan umum di bidang pendidikan, ekonomi & social. Wakaf dapat dijadikan sebagai instrument untuk pengentasan kemiskinan ummat Islam seperti pendidikan gratis bagi kaum miskin, perbankan bagi kaum miskin, dst.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Lembaga wakaf
Global Waqf Indonesia adalah lembaga wakaf yang berbadan hukum yayasan, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Badan Wakaf KB PII No. 140 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris I Novant Adhiezulardi ,SH,MKn tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Badan Wakaf KB PII tanggal 29 Juni 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0029072.AH.01.04. Tahun 2016 Tanggal 01 Juli 2016.

Landasan Hukum
UU RI. No.41 /2004 tentang Wakaf
UU RI No. 28/2004 tentang Amandemen UU Yayasan
UU RI. No. 16/2001 tentang Yayasan



Visi
Menjadi lembaga wakaf berskala global di tahun 2025

Misi
Mewujudkan masyarakat tanpa kemiskinan dengan melakukan redistribusi kekayaan melalui program Wakaf

Strategi

1.       Membangun kepercayaan masyarakat dengan mengembangkan program wakaf yang professional, amanah, transparan dan akuntabel
2.       Mengembangkan inovasi produk wakaf yang memudahkan masyarakat dalam menyalurkan dana dan atau harta wakaf
3.       Menghimpun dana dan atau harta wakaf dengan memanfaatkan teknologi informasi
4.       Mengelola dana dan atau harta wakaf untuk pengembangan bisnis UMKM dan kewirausahaan
5.       Menyalurkan dana dan atau harta wakaf sesuai peruntukan akta wakaf

Program
Dana Wakaf Yatim
Dana Wakaf Yatim adalah produk wakaf tunai yang akan memberikan manfaat berkelanjutan untuk anak yatim.

Dana Wakaf Pendidikan
Dana Wakaf Pendidikan adalah produk wakaf tunai yang akan memberikan manfaat untuk pengembangan pendidikan baik berupa bantuan beasiswa, bantuan fasilitas pendidikan maupun berbagai kegiatan yang menunjang kualitas pendidikan

Dana Wakaf Infrastruktur Sosial
Dana Wakaf Infrastruktur Sosial  adalah produk wakaf tunai yang akan memberikan manfaat untuk pembangunan infrastruktur sosial seperti Mesjid, sekolah, rumah belajar, dsb

Wakif/Pihak yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Tunai untuk nilai wakaf diatas Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). 10 % dari kontribusi anda akan digunakan untuk biaya operasional program dan 90% dari kontribusi anda tersebut akan di investasikan dalam berbagai bentuk pengelolaan dana produktif  yang sesuai dengan prinsip Syariah. Setiap keuntungan dari hasil pengelolaan tersebut akan di distribusikan sebagai berikut: 80 % untuk peruntukan dana wakaf ( Yatim, Pendidikan, Infrastruktur Sosial), 10 % biaya  administrasi dan 10% untuk diinvestasikan kembali.
.
Rekening Wakaf
Yayasan Badan Wakaf KB PII
Bank CIMB Niaga Syariah: 860004315300
Silahkan tambahkan kode ketika anda melakukan transfer dana wakaf untuk yatim ( 100), pendidikan (300) dan Infrastruktur sosial (500)

GLOBAL WAQF
Yayasan Badan Wakaf KB PII
Jl. Cikatomas I no.1 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan
Telp: 021-7200876
Email: contact@globalwaqf.org, md.shodiq@gmail.com
Website: http://globalwaqf.org



  
Lampiran
Sejarah dan Perkembangan Wakaf       

Masa Rasulullah
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:

Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di  Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).

Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.



Masa Dinasti-Dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.

Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.

Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.

Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.

Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan  dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.

Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.

Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.

Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.

Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.

Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.

Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.

Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya

Sepanjang sejarah Islam, wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyrik-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini disebabkan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi ketakwaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa manfaat wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuwan-ilmuwan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.

Dengan pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain seperti benda bergerak berupa uang. Di Indonesia, beberapa jenis wakaf baru tentang wakaf telah diakonomodasi oleh UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sebagai bentuk penyempurnaaan konsep wakaf yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam.

Wakaf telah banyak membantu pengembangan dalam berbagai ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya. Biasanya, hasil pengelolaan harta benda wakaf digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan, pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan, gedung-gedung, dan lainnya.

Merujuk pada data Departemen Agama (Depag) RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi atau sekitar 268.653,67 hektar (ha) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah tanah wakaf yang besar ini merupakan harta wakaf terbesar di dunia. Sayangnya, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, dan sarana pendidikan. Dan hanya sebagian kecil yang dikelola ke arah lebih produktif. Harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). fakta perwakafan di Indonesia, punya aset besar tapi belum dioptimalkan.

Mengapa potensi wakaf di Indonesia belum produktif? Pastinya, masalah ini terletak ditangan Nazhir, selaku pemegang amanah dari Waqif (orang yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Artinya, pengelolaan harta wakaf belum dilakukan secara profesional. Mestinya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, menjadi pionir dalam pengembangan ekonomi umat.

 Definisi Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab yang “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam ditempat, atau tetap berdiri. Kata al-Waqf dalam bahasa arab mengandung arti menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Menurut Abu hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Mahzab maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, tetapi wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Mahzab syafi’i dan Ahmad, berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Definisi wakaf menurut Ibn Qudamah, wakaf adalah “menahan asal dan mengalirkan hasilnya”.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kepentingan kesejahteraan umum menururt syariah.

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar hukum wakaf
Ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan Wakaf
Secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat tetang infak diantaranya:

Qur’an : al Hajj : 77
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.

Qur’an : al Baqarah : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Qur’an surat Ali Imran : 92
لن تنالوا الير حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فان الله به عليم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim).

Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi Saw, saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi Saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain.

Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah.

Syarat, rukun, dan Obyek wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada empat yaitu:
 Wakif (orang yang mewakafkan harta)
 Mauquf bih (barang atau harat yang diwakafkan)
 Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf)
 Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)

Syarat wakif
a) Wakif perseorangan (dewasa, sehat, dan cakap), untuk organisasi (pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/ kemasyarakatan/ keagamaan Islam.
b) Badan Hukum (pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/ keagamaan Islam dan kemasyarakatan.
c) Pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan.

Nadzir (pengelola obyek wakaf)
1. Nadzir Perorangan (dewasa, sehat, cakap).
2. Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
3. Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam.
4. Terdaftar di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi nadzir baru).

Tugas Nadzir
1. Pengadministrasian
2. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan
3. Mengawasi proses pengelolaan
4. Melaporkan hasil pengelolaan kepada BWI dan Kemenag.
Nadzir dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan.

Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan
1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, pohon untuk diambil buahnya
4. Hal milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-undangan.

Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan
1. Uang Rupiah, saham atau surat berharga lainnya
2. Logam Mulia
3. Perlengkapan rumah ibadah, mushaf, buku, pakaian
4. Benda bergerak lain yang berlaku
5. Kendaraan, mesin, senjata
6. Hak atas kekayaan intelektual
7. Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harta benda wakaf dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Peruntukan harta benda wakaf
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
 Sarana atau kegiatan ibadah
 Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
 Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
 Kemajuan dan peningkatan ekonomi ummat
 Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan Syariah dan peraturan perundang-undangan.

Macam-macam wakaf
Berdasarkan dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu dibagi menjadi dua yaitu Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi:
Wakaf ahli (Dzurri/’alal aulad)
Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, sesorang atau lebi, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkuangan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.
Wakaf khairi
Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan,dsb.

Wakaf tunai (uang)
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Wakaf di berbagai Negara Islam
Wakaf di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Saudi Arabia memiliki Majelis Tinggi Wakaf, yang mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf.

Pengelolaan wakaf di Yordania sangatlah produktif. Adapun hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan antara lain untuk : memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota, membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman, mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman, Membangun sebuah tempat suci di daerah Selatan, mendirikan percetakan mushaf al-Qur’an dan percetakan,dll. Pengelolaan wakaf di Kerajaan Yordania berdasarkan pada Undang-undang Wakaf Islam No. 25 tahun 1947, dilakukan oleh Majelis Tinggi Wakaf di bawah kementerian Wakaf dan Agama Islam.

Wakaf di Mesir, Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di negeri ini wakaf telah berkembang dengan menakjubkan kerena memang dikelola secara profesional. Kekayaan wakaf di Mesir (Jami’ Al Azhar) pernah sepertiga aset negara Mesir sebelum dinasionalisasi oleh Presiden Gamal Abdul Naser.

Bangladesh merupakan salah satu negara yang telah mengembangkan wakaf secara modern, tidak hanya bersifat properti, tetapi sudah merambah kepada wakaf uang. Jika dilihat dari sisi jumlah harta wakaf, Bangladesh termasuk negara yang memiliki aset wakaf cukup banyak. Menurut penjelasan Adiwarman A. Karim, di Bangladesh terdapat lebih dari 8317 lembaga pendidikan Islam, 123.000 masjid, 55.584 lapangan untuk shalat ‘ied, 21.163 lahan pemakaman, 1.400 Dargah, dan 3.859 lembaga lainnya, yang merupakan harta wakaf.

Wakaf di Malaysia dapat berkembang dengan baik. Praktek pelaksanaan ibadah wakaf di Malaysia mulai subur dan berkembang pada tahun 1800an yang dipelopori oleh para pedagang Malaysia. Malaysia memiliki Johor Corporation yang mengelola harta wakaf untuk diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi. Sedangkan Singapura memiliki WAREES (Waqaf Real Estate Singapore) yang mengelola semua aset wakaf untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Wakaf di Indonesia

Merujuk pada data Departemen Agama (Depag) RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi atau sekitar 268.653,67 hektar (ha) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah tanah wakaf yang besar ini merupakan harta wakaf terbesar di dunia. Sayangnya, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, dan sarana pendidikan. Dan hanya sebagian kecil yang dikelola ke arah lebih produktif. Harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). fakta perwakafan di Indonesia, punya aset besar tapi belum dioptimalkan.

Problematika pengelolaan wakaf di Indonesia:
 Kebekuan umat Islam terhadap wakaf – tradisi wakaf secara lisan tanpa akata yang sah, memunculkan persengketaan karena dianggap tidak ada bukti tertulis.
 Nazhir wakaf tradisional-konsumtif, tidak mampu memberdayakan wakaf secara profesional
 Lemahnya politikal will pemegang otoritas dalam penentuan kebijakan yang mengatur wakaf.
 Pengaruh krisis ekonomi-politik dalam negeri.

Pemanfaatan wakaf secara produktif
Beberapa masjid di Timur Tengah banyak yang dibongkar dan dibangun kembali menjadi beberapa lantai diatas tanah yang sama. Lantai satu untuk masjid, lantai dua digunakan untuk ruang bimbingan belajar, lantai tiga untuk balai pengobatan, lantai empat untuk ruang pertemuan dan serba guna, begitu seterusnya.

Sejak zaman Nabi Muhammad, 14 abad silam, masjid punya beragam fungsi. Tidak hanya tempat ritual murni (ibadah mahdah): seperti salat dan iktikaf. Komplek masjid juga jadi pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan, bahkan ruang tawanan perang.

Data Departemen Agama (Depag) menyatakan bahwa tanah wakaf terbesar digunakan buat tempat ibadah (68%), sisanya untuk sarana pendidikan (8,5%), pemakaman (8,4%), dan lain-lain (14,6%). Masjid lantas hanya jadi ikon ketimpangan: bangunan mewah yang berdampingan dengan permukiman miskin. tak jarang pula ada masjid yang lebih sibuk berdandan, namun abai pada lingkungan. Padahal, masjid bisa dikelola agar produktif dan memberi nilai tambah.

Dengan logika wakaf, tanah masjid seharusnya bisa digunakan untuk berbagai usaha produktif, sejauh tak bertentangan dengan prinsip Islam. Masjid Nabawi pada masa Nabi pun sudah memberi teladan bahwa fungsinya tidak sekadar ibadah. Usaha produktif juga mewarnai pola pengelolaan Masjid Nabawi masa kini. Sebagian lahan wakafnya disewakan untuk hotel berbintang. Untungnya diputar buat operasional rutin masjid dan kegiatan sosial. Masjid Al-Azhar Kairo, Mesir, dengan sejumlah tanah wakafnya, juga dikembangkan dengan orientasi profit. Antara lain disewakan buat kantor-kantor pemerintahan. Al-Azhar sudah lama jadi ikon ”mesin uang” pendidikan. Karena mampu memberi beasiswa seluruh mahasiswanya dari pelbagai pelosok dunia, termasuk yang berasal dari Nusantara.

Di Indonesia, meski masih ada beberapa masjid yang berfungsi sempit, sudah pula bermunculan masjid dengan aneka guna. Terutama di kota-kota besar, perkembangan model ini makin pesat. Misalnya Masjid Agung Al-Azhar Jakarta dan Masjid Istiqamah Bandung. Keduanya sama-sama berkembang menjadi pusat pendidikan.

Seorang muslim yang ingin mengabadikan hartanya dapat menjadikan wakaf sebagai pilihan utama. Wakaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan (sunnah) dalam Islam sebagai salah satu bentuk sadaqah jariyah, serta merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya..
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Unsur-unsur dalam wakaf adalah wakif, nadzir, harta yang diwakafkan, ikrar wakaf, jangka waktu wakaf, dan peruntukan wakaf.

Harta yang dapat diwakafkan dapat berupa tanah, bangunan, uang, surat berharga, kendaraan, mesin, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan harta lainnya yang sesuai dengan syariah da peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harta benda wakaf digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan, pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan, gedung-gedung, dan lainnya.

Dalam catatan sejarah perkembangan dunia Islam, wakaf telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada perekonomian maupun kemaslahatan umat. Umat Islam menyadari bahwa wakaf merupakan salah satu sumber ekonomi yang sangat besar potensinya, namun hingga saat ini hanya sedikit harta wakaf yang dimanfaatkan secara maksimal dan produktif

DAFTAR PUSTAKA

Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah. Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama Dan Terlengkap Tentang Fungsi Dan Pengelolaan Wakaf Serta Penyelesain Sengketa Wakaf. Jakarta: DDR dan IIMan.
Tim Penyusun. 2006. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI.
Tim Penyusun. 2006. Fiqih Waqaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI.
Hasan, Sudirman. 2011. Wakaf Uang Tunai: Perspektif fiqih, Hukum Positif, dan manajemen. Malang: UIN Maliki Press.
Djunaedi, Ahmad, dan Al-Asyar, Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progrsif Untuk Pemberdayaan Ummat. Jakarta: Mitra Abadi Press.
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf




Demikianlah Artikel Global Waqf Indonesia

Sekianlah artikel Global Waqf Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Global Waqf Indonesia dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/02/global-waqf-indonesia.html

0 Response to " Global Waqf Indonesia "