Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies | Magister Akuntansi

Labels

Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies

Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies
link : Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies

Baca juga


Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies

Oleh : Ersa Tri Wahyuni
Tulisan ini dimuat dalam majalah Akuntan Indonesia edisi Februari 2018.

Bulan November dan Desember 2017, berita mengenai fluktuasi harga Bitcoin mendominasi dunia maya. Bitcoin sebagai cryptocurrencies dengan kapitalisasi pasar terbesar menyentuh nilai fantastis sampai US$19.783.06 per koinnya pada hari 17 Desember 2017, padahal Bitcoin hanya bernilai dibawah US$1000 pada 1 Januari 2017. Bukan hanya Bitcoin yang bergerak seperti roller-coaster pada akhir tahun 2017 tapi juga cryptocurrencies lainnya seperti Etherum, Litecoin dan Cardano. Cardano misalnya meningkat 90% nilainya hanya dalam waktu 24 jam.[1]
Eforia Bitcoin banyak dipengaruhi oleh spekulasi terhadap teknologi blockchain yang
diharapkan akan semakin berpengaruh di masa depan. Artikel artikel mengenai teknologi blockchain di jagad maya biasanya mengagung-agungkan keuntungan dan manfaatnya. Secara sederhana teknologi blockchain adalah seperti excel spreadsheet di internet yang mana siapa saja dapat menambahkan baris baru di dalam file tersebut. Setiap baris mencerminkan transaksi antar pihak – bisa transaksi tunai kas atau transfer aset lainnya. Dan bila suatu baris telah tercipta maka transaksi tersebut tidak bisa diubah atau dihilangkan. Sebelum transaksi tersebut “tertulis”, komputer para pengguna blockchain diseluruh dunia berkomunikasi dan memverifikasi para pihak yang akan bertransaksi. Bila ada pihak yang berusaha mengakali system maka transaksi akan ditolak. Teknologi blockchain dianggap membuat transaksi lebih transparan, aman, dan menghilangkan fungsi perantara (seperti bank misalnya).
Banyak perusahaan yang sedang mempertimbangkan teknologi blockchain ini untuk memperkuat operasional mereka seperti proses penagihan ke pelanggan. Seiring dengan teknologi blockchain yang meningkat, banyak orang berspekulasi bahwa harga cryptocurrency seperti Bitcoin juga akan meningkat karena Bitcoin menggunakan teknologi blockchain. Meningkatnya harga Bitcoin yang tidak wajar (bila dibandingkan dengan mata uang normal suatu negara), ditengarai bukan karena semakin banyak yang menggunakannya sebagai alat tukar, namun banyak yang membeli Bitcoin untuk tujuan investasi dengan harapan nilainya akan berlipat ganda di masa depan.
Nilai mata uang suatu negara biasanya turun apabila perekonomian Negara tersebut memang memburuk (seperti contoh mata uang Negara Zimbabwe yang menjadi tidak bernilai), namun naik turunnya harga Bitcoin murni disebabkan karena hukum permintaan dan penawaran.  Apabila Bitcoin (yang katanya adalah mata uang) jarang digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan, bagaimana mungkin permintaannya menjadi sangat kuat sehingga harganya melambung fantastis. Maka pastinya permintaan lebih didorong oleh motif spekulasi atau investasi.
Bank Sentral dan pengawas pasar modal seperti Bank Indonesia dan US SEC telah memperingatkan para investor untuk berhati hati bila berinvestasi dengan cryptocurrency ini karena tidak dijamin nilainya oleh bank sentral manapun. Ini mirip dengan demam tanaman hias Anthurium atau Batu Akik belum lama ini, di mana harganya bisa sangat melambung tinggi, namun bisa saja kemudian turun mendekati nol. Bedanya para investor batu akik, bila harganya turun sampai nol setidaknya masih bisa mengelus ngelus batu akik mereka, nah kalau investor bitcoin tidak ada sesuatu yang dimiliki kecuali digital trail saja.
Dengan semakin populernya cryptocurrency seperti Bitcoin dan Etherum, timbul pertanyaan bagaimana pencatatan akuntansi bila perusahaan menerima pembayaran Bitcoin dan juga memiliki Bitcoin untuk tujuan investasi. Apakah Bitcoin dapat dianggap seperti mata uang tradisional lainnya dan dianggap kas dan setara kas? Apakah investasi dalam Bitcoin dapat dianggap sebagai aset keuangan dan tunduk pada standar PSAK untuk instrument keuangan?

Cryptocurrency sebagai Kas atau Instrumen Keuangan?

Standar Akuntansi biasanya memang sering terlambat dalam mengatur perkembangan bisnis yang sangat pesat. Kekosongan standar akuntansi IFRS yang mengatur investasi pada cryptocurrency mendorong dewan standard akuntansi Australia (AASB) untuk menyusun position paper dan merekomendasikan agar IASB memikirkan hal tersebut.
Menurut AASB, digital currency seperti Bitcoin tidak dapat memenuhi definisi kas dan setara kas karena belum banyak negara yang mengakui digital currency sebagai alat transaksi yang sah. Di dalam PSAK 50 PP 03 disebutkan bahwa mata uang (kas) adalah aset keuangan karena merupakan alat tukar. Sementara itu transaksi Bitcoin yang bergairah akhir akhir ini ditengarai bukan sebagai alat tukar, namun masyarakat membeli Bitcoin sebagai aset.
Transaksi menggunakan bitcoin dalam transaksi online juga masih sangat kecil. Hal ini disebabkan oleh minimnya pedagang online yang mau menerima pembayaran dengan Bitcoin. Misalnya, laporan yang dibuat JP Morgan pada pertengahan 2017 menyebutkan bahwa dari 500 penjual di internet hanya tiga saja yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin.[2] Padahal tahun 2016 ada lima penjual yang menerima pembayaran Bitcoin.
Untuk dapat diakui sebagai aset keuangan juga cukup sulit bagi Bitcoin karena tidak dapat memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan. Dalam PSAK yang dimaksud dengan Instrumen keuangan (financial instrument) adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya. Bila perusahaan memiliki Bitcoin, maka perusahaan tidak memiliki hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya. Hal ini serupa dengan emas batangan yang juga tidak bisa dianggap sebagai instrumen keuangan walaupun sifatnya sangat likuid.

 

Cryptocurrency sebagai Aset Takberwujud atau Persediaan?

Cryptocurrency memenuhi definisi aset takberwujud karena tidak memiliki bentuk fisik, bersifat non keuangan dan memenuhi definisi aset. Namun PSAK 19 lebih mengatur aset taberwujud kategori tidak lancar yang dimanfaatkan atau digunakan oleh perusahaan seperti misalnya hak paten, merk, royalti, piranti lunak, dan sebagainya. Bila entitas memiliki Bitcoin karena menerimanya sebagai alat pembayaran, biasanya ini akan memenuhi kriteria sebagai aset tersedia untuk dijual (PSAK 58), dan ini dikecualikan dari ruang lingkup PSAK 19.
Entitas yang fokusnya jual beli Bitcoin mungkin saja dapat menggunakan PSAK 14 Persediaan.  Namun bila entitas yang memiliki Bitcoin bertindak sebagai broker atau trader maka PSAK 14 mengecualikan pengukurannya dan meminta entitas untuk mengukur komoditasnya dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dengan selisih nilai wajar diakui dalam laba rugi. Hal ini dengan asumsi Bitcoin dianggap sebagai komoditas seperti emas batangan.

Arah ke depan

Kerangka IFRS saat ini memang dirasakan kurang memberikan panduan untuk aset takberwujud yang dimiliki untuk investasi. Selain Bitcoin, aset takberwujud lainnya mungkin saja ada juga dimiliki untuk tujuan investasi, dicontohkan oleh AASB misalnya adalah hak emisi karbon yang juga secara aktif diperjualbelikan di beberapa negara maju.
Kerangka IFRS juga dirasakan kurang untuk mengatur pencatatan investasi pada komoditas seperti Emas batangan. Hal ini menimbulkan banyak perbedaan perlakuan akuntansi untuk Emas di antara Bank Sentral, perbankan syariah, dan industri pembuatan perhiasan emas.  Padahal Emas adalah komoditas yang likuid dan tahan inflasi serta nilainya jauh lebih stabil daripada Bitcoin yang juga suka dijuluki “digital gold”. Keragaman pencatatan akuntansi untuk emas menimbulkan keprihatinan World Gold Council yang belum lama ini mengeluarkan discussion paper terkait hal tersebut[3].
Namun mengharapkan IASB untuk mengeluarkan standar akuntansi terkait dengan investasi pada komoditas dan cryptocurrency sepertinya masih terlalu jauh. IASB dan juga FASB sepertinya belum memiliki ketertarikan untuk memikirkan akuntansi untuk cryptocurrencyterlalu serius. Hal ini dapat saja berubah apabila penggunaan cryptocurrency di dalam transaksi perdagangan online semakin meluas di masa depan. Sementara itu IASB masih banyak memiliki pekerjaan rumah untuk standard-standar yang sudah lama dibutuhkan seperti standard untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali.

*) Penulis adalah Dosen Akuntansi Universitas Padjadjaran dan anggota DSAK IAI. Tulisan ini adalah opini pribadi Penulis.


[1] http://fortune.com/2017/12/17/bitcoin-record-high-short-of-20000/
[2] http://www.businessinsider.com/merchants-arent-accepting-bitcoin-2017-7/?IR=T
[3] https://www.gold.org/what-we-do/official-institutions/accounting-for-gold





Demikianlah Artikel Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies

Sekianlah artikel Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/menggagas-akuntansi-untuk.html

0 Response to " Menggagas Akuntansi Untuk Cryptocurrencies "