Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) | Magister Akuntansi

Labels

Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)

Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)
link : Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)

Baca juga


Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)

Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan ditetapkan di muka dan menjadi bagian antar harga barang yang diperjual belikan 

Jenis Jual Beli (Al-Bai’)
a.  Bai’ al-Murabahah atau Beli Angsur (al-bai’ bi tsaman ajil)
Dilihat kata asal ribhu (keuntungan), merupakan transaksi jual beli di mana lembaga pembiayaan menyebutkan jumlah keuntungan tertentu.
Pada praktiknya bank membelikan barang yang dibutuhkan customer, selanjutnya lembaga keuangan menjual kepada customer dengan harga tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Pembayarannya dilakukan secara mencicil (bi tsaman ajil atau muajjal)


b. Al-Bai’ Naqdan
Al-Bai’ naqdan ini diartikan sebagai akad jual beli biasa yang dilakukan secara tunai.

c. Al-Bai’ Muajjal
Al-Bai’ Muajjal ini diartikan sebagai akad jual beli dengan cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan sedangkan pembayarannya berikutnya.

 d. Al-Bai’ Salam (in Front Payment Sale)
          Dalam jual beli ini, uang diserahkan dimuka sedangkan barangnya diserahkan kemudian.
          Transaksi ini sebagai solusi memenuhi kebutuhan customer /petani untuk modal kerja.

e. Bai’ Al-Istishna (Purchase by Order or Manufactur
Bai’ Al-Istishna ini jenis transaksi yang merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen atau suplier.

Dalam praktiknya lembaga keuangan memesan kepada kontraktor/produsen untuk dibuatkan produk tertentu  sesuai dengan yang dikehendaki customer  dan setelah produk itu jadi lembaga keuangan menjual kembali kepada customer.

Lembaga keuangan akan membayar kontraktor sebagian pada awal pembuatan  dan sebagian lagi dibayar secara bertahap  sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan.




Demikianlah Artikel Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)

Sekianlah artikel Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/jual-beli-atau-bai-sale-and-purchase.html

0 Response to " Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase) "