Judul : Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari
link : Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari
Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari
BAB II
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkebunan merupakan salah satu yang
penting dalam struktur perekonomian saat ini, juga sebagai mata rantai dalam
dunia usaha yang utama, perkebunan sangat memberi arti yang penting dalam
pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Perkebunan adalah kegiatan
yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam
ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman
tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemodalan serta
manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan
masyarakat.
Dilihat secara subtansial, kebijakan
konversi hutan dan perkebunan besar kelapa sawit tidak menyentuh sama sekali
permasalahan riil yang dihadapi rakyat dan merupakan pintu terakhir bagi pemusnahan
hutan diatas bumi Indonesia. Rakyat telah mengusahakan sumber daya hutan
menurut kearifaan tradisional secara turun temurun dan membangun kelembagaan
ekonomi berbasiskan sumber daya alam. Ternyata kebijakan yang ada sangat
mengabaikan konsep pengelolaan sumber daya hutan menurut pengetahuan local dan
penguasaan hak atas akses sumber daya alam secara adat.
Disamping itu, arah dari kebijakan
pengembangan perkebunan kelapa sawit sangat top down dan tidak mengakomodasikan
kondisi-kondisi internal yang ada pada lokasi-lokasi penyedian areal
perkebunan. Akibatnya terjadi kesenjangan antara ambisi pemerintah dan
perusahaan besar untuk menjadikan Indonesia sebagai yang terbesar dunia
dibidang perkebunan kelapa sawit. Namun disisi lain dengan keberadaan perkebunan
kelapa sawit telah menyebabkan munculnya sumber-sumber pendapatan baru yang
bervariasi. Sebelum dibukanya kawasan perkebunan di Kecamatan, misalya sumber
pendapatan masyarakat relative homogen, yakni menggantungkan hidupnya pada
sektor primer, memanfaatkan sumber daya alam seperti apa adanya tanpa
penggunaan teknologi yang berarti. Pada umumnya masyarakat hidup dari sektor
pertanian sebagai petani tanaman pangan terutama palawija. Selain teknologi
yang digunakan sangat sederhana dan monoton sifatnya tanpa pembaharuan
.orientasi usahanya juga terbatas kepada pemenuhan kebutuhan keluarga untuk
satu atau dua hari mendatang tanpa perencanaan pengembangan usaha yang jelas
(subsistem).
Berbagai usaha telah dilakukan untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk yang
tinggal dikecamatan masih tergolong miskin dan umumnya menggantungkan hidup
pada sektor pertanian. Munculnya perkebunan sawit menimbulkan dampak terhadap
perekonomian masyarakat sekitar.
Suatu peluang usaha akan menjadi sumber
pendapatan yang memberikan tambahan penghasilan kepada masyarakat jika mampu
menangkap peluang usaha yang potensial dikembangkan menjadi suatu kegiatan
usaha yang nyata. Dengan demikian kemampuan masyarakat memanfaatkan peluang
yang ada akan dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat dalam menangkap peluang itu
sendiri. Hal kedua adalah kemampuan mengorganisir sumber daya yang dimiliki
sedemikian rupa sehingga peluang yang potensial menjadi usaha yang secara
actual dapat dioperasikan (Basri, 2003).
Pembangunan industri merupakan suatu
kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu mencapai kualitas
kehidupan yang lebih baik,. sehingga pembangunan industri tidak hanya mencapai
kegiatan mandiri saja, tetapi mempunyai tujuan pokok untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Keberadaan suatu perusahaan akan dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perusahaan adalah suatu manifestasi dari
suatu investasi yang mengharapkan pengembalian di masa datang.
1.2 Rumusan Masalah
Membahas tentang
perusahaan yang bergerak dibidang pertanian yang berfokus pada sub bidang
perkebunan kelapa sawit.
1.3 Tujuan Makalah
Untuk
mengetahui gambaran umum suatu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan
kelapa sawit dan laporan keuangan yang dihasilkan.
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Profil Perusahaan
PT Astra Agro Lestari Tbk memasuki
industri perkebunan di Indonesia lebih dari 29 tahun yang lalu dengan merger
dari beberapa perusahaan. Dimulai dengan perkebunan singkong, dan kemudian
mengembangkan perkebunan karet, pada tahun 1984 Perusahaan mendirikan
perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau. Saat ini Perusahaan telah tumbuh
menjadi salah satu perkebunan kelapa sawit terbesar dan dikelola terbaik di
Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi yang mengoperasikan total areal seluas
297.011 hektar.
Sejak awal berdirinya, Perusahaan
menjalin kerja sama dengan penduduk setempat menggunakan model nukleus-plasma
dan Pendapatan Generating Activity (IGA), serta kegiatan lain yang bertujuan
untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar
perkebunan, baik kelapa sawit terkait dan non terkait minyak sawit. Pada akhir
tahun 2016, Perusahaan berkolaborasi dengan 51.709 petani kelapa sawit yang
diorganisasikan di 2.396 kelompok tani. Upaya kolaborasi yang bertujuan untuk
memastikan bahwa keberadaan perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan juga harus
membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
Seiring pertumbuhan bisnis, pada tahun
1997 Perusahaan memutuskan untuk go public dan IPO dilakukan melalui Bursa Efek
Indonesia (pada waktu itu bernama Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).
Pada tahun 2016 Perusahaan juga melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan jumlah
sekitar Rp4 triliun. Saat ini, saham yang dimiliki oleh publik berjumlah 20,32%
dari total 1,92 miliar saham yang beredar. Nilai kuat dari saham di Bursa Efek
mencerminkan kepercayaan besar investor di perusahaan. Pada hari perdagangan
terakhir pada 30 Desember 2016, saham perusahaan yang terdaftar sebagai
"AAL" ditutup pada harga Rp 16.775 per saham.
Selain mengoperasikan perkebunan kelapa
sawit, Perusahaan juga melakukan diversifikasi dengan mengembangkan industri
hilir yang relevan sebagai strategi untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Saat
ini juga mengoperasikan kilang minyak sawit di Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Barat, dan di Dumai, Provinsi Riau. Produk olahan kelapa
sawit yang berupa olein, stearin, dan PFAD yang diproduksi oleh kilang
berfungsi untuk memenuhi permintaan pasar untuk ekspor, antara lain dari Cina
dan Filipina. Pada tahun 2016 Perusahaan juga mendirikan pabrik pupuk di
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Perusahaan juga
menggagas usaha peternakan terpadu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah.
Melihat tantangan yang akan datang,
Perusahaan memfokuskan strategi bisnisnya pada peningkatan produktivitas,
efisiensi di semua strata, dan diversifikasi bisnis di sektor-sektor prospektif
yang terkait dengan kelapa sawit sebagai bisnis intinya.
Untuk menjaga keberlangsungan usaha, selain mengelola lahan perkebunan
kelapa sawit, Perseroan juga mengembangkan industri hilir.Perseroan telah
mengoperasikan pabrik pengolahan minyak sawit (refinery) di Kabupaten
Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Dumai, Provinsi Riau. Produk minyak
sawit olahan dalam bentuk olein, stearin, dan PFAD ini untuk memenuhi
permintaan pasar ekspor antara lain dari Tiongkok dan Filipina. Mulai tahun
2016, Perseroan juga telah mengoperasikan blending plant atau pabrik
pencampuran pupuk di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.Selain itu,
Perseroan juga mulai mengembangkan usaha integrasi sawit-sapi di Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.Menghadapi tantangan di masa
mendatang, Perseroan memfokuskan strategi usaha pada upaya peningkatan
produktivitas, meningkatkan efisiensi di semua lini, serta diversifikasi usaha
pada sektor-sektor prospektif yang terkait dengan usaha inti di bidang
perkebunan kelapa sawit.
Visi
-
Menjadi
Perusahaan Agrobisnis yang paling Produktif dan paling Inovatif di Dunia.
Misi
-
Menjadi
Panutan dan Berkontribusi untuk Pembangunan serta Kesejahteraan Bangsa.
Astra Agro
Lestari (IDX: AALI) merupakan perusahaan publik yang
bergerak dalam bidang perkebunan yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini dicatatkan pada
tahun 1997.
Divisi Usaha dan Anak Perusahaan :
o
Perusahaan Perkebunan kelapa
sawit
§ Area Sumatera
-
PT
Perkebunan Lembah Bhakti\
-
PT Sari Lembah Subur
-
PT Eka Dura Indonesia
-
PT Tunggal
Perkasa Plantations
-
PT Sawit Asahan Indah
-
PT Kimia Tirta Utama
-
PT Karya Tanah Subur
-
PT Sari Aditya Loka
§ Area Kalimantan Tengah
-
PT Agro Menara Rachmat
-
PT Gunung
Sejahtera Dua Indah
-
PT Gunung
Sejahtera Yoli Makmur
-
PT Gunung
Sejahtera Ibu Pertiwi
-
PT Gunung
Sejahtera Puti Pesona
-
PT Surya
Indah Nusantara Pagi
-
PT Gunung
Sejahtera Raman Permai
-
PT Bhadra Cemerlang
-
PT Nirmala
Agro Lestari
-
PT
Persadabina Nusantara Abadi
§ Area Sulawesi
-
PT Letawa
-
PT Tanjung Sarana Lestari
-
PT Suryaraya Lestari
-
PT Pasang Kayu
-
PT Mamuang
-
PT Bhadra Sukses
-
PT Lestari
Tani Teladan
-
PT Agro Nusa Abadi
-
PT Sawit Jaya Abadi
-
PT Cipta
Agro Nusantara
-
PT Rimbunan
Alam Sentosa
o
Perusahaan Karet
-
PT Pandji Waringin di Banten
o
Perusahaan Lainnya
-
PT Eka Dura Perdana di Riau
-
PT Tanjung
Sarana Lestari di Sulawesi
Barat
2.2 Profil Manajemen
1) Direksi
a. Santosa (Presiden Direktur)
b. Joko Supriyono (Wakil Presiden Direktur)
c. Mario Casimirus Surung Gultom (Direktur
Independen)
d. Handoko Pranoto (Direktur)
e. Bambang Wijanarko (Direktur)
f. Rujito Purnomo (Direktur)
g. M.
Hadi Sugeng Wahyudiono (Direktur)
2) Dewan Komisaris
a.
Widya Wiryawan (Presiden
Komisaris)
b.
Chiew Sin Cheok (Wakil Presiden
Komisaris)
c.
Soemadi Djoko Moerdjono Brotodiningrat
(Komisaris Independen)
d. Angky.
e. DjonyBunarto Tjondro (Komisaris)
2.3 Informasi Perusahaan
Nama dan Domisili Perusahaan
|
PT Astra Agro Lestari Tbk
|
Kegiatan Usaha
|
Berusaha dalam bidang pertanian dan untuk mencapai maksud
serta tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan dan menjalankan kegiatan usaha
dalam bidang perkebunan dan agro industri.
|
Tanggal Pendirian
|
3 Oktober 1988
|
Bursa Saham
|
Bursa Efek Indonesia (BEI)
|
Kode Saham
|
AALI
|
Modal Dasar
|
Rp 2 triliun, terdiri dari 4 miliar saham – nominal @Rp
500,-
|
Kepemilikan
|
PT Astra International Tbk : 79,68%
|
Hubungan Investor
|
Rudy Limardjo
Email: investor@astra-agro.co.id
|
Alamat Perusahaan
|
Kantor Pusat Jakarta | Jakarta
Head Office Jl. Puloayang Raya Blok OR-1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta
13930, Indonesia
Tel. : (62-21) 461-6555
Fax : (62-21) 461-6685, 461-6689
E-mail : investor@astra-agro.co.id
Homepage : www.astra-agro.co.id
|
2.4 Hak Pekerja
Kami berkomitmen menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja,
pemerintah, dan pengusaha dengan mengacu kepada 3 prinsip dasar.
1) Melaksanakan
hubungan kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2) Menghindari
timbulnya perselisihan/konflik hubungan industrial
3) Menciptakan
komunikasi secara formal dan informal
Astra Agro memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk di dalamnya:
1) Semua
karyawan berusia produktif sesuai peraturan yang berlaku,
2)
Perusahaan
menerapkan perlakuan yang setara kepada semua karyawan yang berbeda gender,
suku, ras, dan agama.
Perusahaan mendukung hak karyawan
untuk melaksanakan kebebasan berserikat, dan setiap karyawan bebas untuk
menjadi anggota serikat pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Saat ini,
perusahaan memiliki 43 anak perusahaan yang masing-masing memiliki serikat
pekerja yang aktif dan terdaftar secara sah, memiliki kegiatan rutin, dan forum
Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang mendorong komunikasi dua arah antara
pekerja dengan perusahaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Perusahaan mendukung hak karyawan
untuk melaksanakan kebebasan berserikat, dan setiap karyawan bebas untuk
menjadi pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Saat ini, perusahaan
memiliki 43 anak perusahaan yang masing-masing memiliki serikat pekerja yang
aktif dan terdaftar secara sah, memiliki kegiatan rutin, dan forum lembaga
Kerjasama (LKS) Bipartit yang mendorong komunikasi dua arah antara pekerja
dengan perusahaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
2.5 Ketelusuran
Sebagai
bentuk komitmen kami terhadap sumber bahan baku yang bertanggung jawab, kami
menyadari bahwa membangun rantai pasok yang dapat ditelusuri merupakan
kebutuhan penting untuk menuju proses produksi yang berkelanjutan. Setiap bahan
baku yang diterima dari produksi kebun inti dan pemasok pihak ketiga harus
dipastikan berasal dari proses produksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam kebijakan keberlanjutan Astra Agro. Ketelusuran rantai pasok yang kami
lakukan meliputi ketelusuran pada pabrik kelapa sawit (PKS) dan ketelusuran ke
perkebunan.
1)
Ketelusuran Ke Pabrik
Kami
berupaya memastikan seluruh pemasok pihak ketiga bisa sejalan dengan
prinsip-prinsip dalam kebijakan keberlanjutan Astra Agro dengan mengembangkan
mekanisme uji kelayakan yang meliputi penilaian resiko lingkungan dan
sosial pada pemasok, verifikasi dengan melibatkan pihak independen dan komitmen
dari pemasok untuk menerapkan prinsip-prinsip kebijakan keberlanjutan Astra
Agro dalam seluruh kegiatan operasionalnya.
2)
Ketelusuran Ke Kebun
Ketelusuran Tandan Buah Segar (TBS)
yang masuk ke dalam pabrik kelapa sawit (PKS) saat ini dianggap penting untuk
memastikan proses produksi minyak sawit (CPO) berasal dari sumber yang dapat
dipertanggung jawabkan. Sumber TBS dapat berasal dari kebun inti dan masyarakat
petani sawit yang berada di sekitar PKS baik itu kelompok tani, petani mandiri
ataupun unit-unit usaha lain.
Upaya penelusuran TBS dilakukan
melalui penelusuran identitas dan geo-lokasi asal TBS secara bertahap dengan
berbagai pendekatan kepada pemasok. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama
karena kompleksitas rantai pasok di tingkat petani yang bersifat multi-level.
3) Pemetaan
Rantai Pasok
Ini
adalah peta interaktif sebaran fasilitas milik Astra Agro. Anda bisa melihat
lebih detail informasi yang ada dengan mensortir data dengan kriteria dibawah
ini :
-
Fasilitas
: Pabrik Penyulingan, Pabrik Pengolahan Kernel, Pabrik Kelapa Sawit
-
Regional
-
Nama
2.6 Pemangku
Kepentingan
Kami
percaya bahwa kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan adalah hal penting
dalam sebuah proses menjadi perusahaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Astra
Agro berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan dengan para pemangku
kepentingan.
Pendekatan yang kita lakukan
mempertimbangkan triple bottom line dimana sebagai perusahaan
kami tidak hanya fokus pada peningkatan profit perusahaan tapi kami juga
membagi nilai positif baik bagi dari segi sosial dan lingkungan. Pendekatan
dengan pemangku kepentingan yang kami lakukan meliputi LSM lokal dan
internasional, pemerintahan daerah ataupun pusat, serikat pekerja, para
ahli-ahli di berbagai bidang spesifik dan tentu kepada para pemasok sebagai
bagian penting dalam rantai pasok kami.
Kami menghormati hak asasi manusia
baik masyarakat adat dan lokal setempat dengan mempertimbangkan Pemberitahuan
di Awal dan Tanpa Paksaan (Padiatapa). Hal ini bertujuan untuk
mencegah/meminimalkan konflik, mendorong kesuksesan hasil pembangunan
sebuah projek, melindungi hak-hak masyarakat, memenuhi ketaatan legal hukum
formal dan bagian dari standar praktik pembangunan yang baik.
Kami menghormati hak asasi manusia
baik masyarakat adat dan lokal setempat dengan mempertimbangkan Pemberitahuan
di Awal dan Tanpa Paksaan (Padiatapa). Hal ini bertujuan untuk
mencegah/meminimalisir konflik, mendorong kesuksesan hasil pembangunan
sebuah projek, melindungi hak-hak masyarakat, memenuhi ketaatan legal hukum
formal dan bagian dari standar praktik pembangunan yang baik.
2.7 Sertifikasi
a) ISPO
Seluruh kegiatan produksi minyak sawit dilaksanakan
sesuai dengan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia.Hingga tahun 2017, sebanyak 33 anak perusahaan telah
menerima sertifikat ISPO dan sebanyak lima anak perusahaan lainnya sedang dalam
proses evaluasi di Komisi ISPO.
b. PROPER
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan instrumen pengawasan pengelolaan
lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) terhadap industri di Indonesia. PROPER bertujuan meningkatkan ketaatan
Perusahaan terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan
pengelolaan lingkungan baik dari segi pentaatan terhadap pelaksanaan AMDAL
(Izin Lingkungan), Pengendalian Pencemaran Air, Pegendalian Pencemaran Udara,
dan Pengendalian Pencemaran Limbah B3. Serta PROPER juga menilai tingkat
efisiensi sumber daya yang telah dilakukan oleh perusahaan baik di bidang
efisiensi energy dan air, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dan Non B3,
program keanekaragaman Hayati serta pemberdayaan masyarakat sekitar.Pada tahun
2017 ini sebanyak 15 anak Perusahaan meraih peringkat PROPER HIJAU dan 13 anak
Perusahaan meraih peringkat PROPER BIRU.
2.8 Keluhan
- Mekanisme Keluhan
Kami
menghargai setiap keluhan yang disampaikan para pemangku kepentingan terkait
implementasi kebijakan keberlanjutan Astra Agro.Kami berupaya mengembangkan dan
mempertahankan proses-proses yang transparan dan efektif untuk penanganan
keluhan dan konflik secara bertanggung jawab. Berikut merupakan gambaran
prosedur dalam penanganan keluhan yang kami kembangkan:
§
Menerima
data
-
Keluhan
dapat disampaikan melalui jalur komunikasi :
Melalui Web : Formulir Keluhan
Melalui Fax Ke : (+6221) 4616687
Secara Tertulis Ke : Jl. Puloayang Raya Blok OR1
Pulogadung Industrial Estate Jakarta 13930 –
Indonesia (Ditujukan Kepada : Sustainability Division)
-
Keluhan
harus menyertakan informasi berikut ini :
Nama Lengkap
Nama Organisasi (apabla ada)
Alamat
Nomor Telepon/Fax/Alamat E-mail
Gambaran Rinci Keluhan
Bukti-bukti Yang Mendukung Keluhan
§
Verifikasi
Data
Seluruh
keluhan yang masuk akan diverifikasi keabsahan informasinya untuk menentukan
tindak lanjut berikutnya. Keluhan yang sumber informasinya tidak lengkap
dianggap tidak valid sehingga tidak akan dilakukan tindak lanjut.
§
Analisis
Dan Persiapan
Keluhan yang ditindaklanjuti akan dikomunikasikan dengan
pelapor dan pemangku kepentingan lain yang berhubungan. Selanjutnya akan
dilakukan investigasi sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan
berikutnya.
§
Keluhan
Selesai
Terdapat rencana tindakan perbaikan yang tepat.
2.9
Informasi Produksi
1)
Tandan
Buah Segar (TBS)
2)
Crude
Palm Oil (CPO)
3)
Kernel
4)
Produk
Refinery
2.10
Rilis Perusahaan – Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah salah satu fungsi di
dalam Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab untuk berkomunikasi
dengan pihak eksternal yaitu otoritas pasar modal, otoritas bursa efek,
investor dan publik.Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi
Perseroan.
Fungsi
Sekretaris Perusahaan mencakup tugas-tugas Perseroan, hubungan investor dan
masyarakat:
- Bertindak
selaku wakil Perseroan dalam hubungannya dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam mengkomunikasikan kegiatan Perseroan terutama terkait
dengan keterbukaan informasi.
- Mengendalikan
pengelolaan strategi komunikasi eksternal dan internal dengan segenap
pemangku kepentingan untuk menyampaikan berita dari Perseroan secara
terbuka dan bertanggung jawab serta membangun citra positif Perseroan.
- Memastikan
pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap perundangan di bidang pasar modal
dan UUPT maupun undang-undang yang terkait dengan usaha Perseroan.
- Memantau
perkembangan dan perubahan peraturan yang terkait di bidang pasar modal
dan UUPT maupun undang-undang yang terkait dengan usaha Perseroan, serta
memberikan rekomendasi dan masukan kepada Direksi mengenai dampak dari
perubahan-perubahan tersebut terhadap Perseroan serta pelaksanaannya dalam
lingkungan Perseroan.
- Membantu
Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG.
Sekretaris
Perusahaan Perseroan dijabat oleh Rudy yang juga menjabat sebagai anggota
Direksi Perseroan.
2.11
Tanggung Jawab Perusahaan
1)
Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat
Kemitraan dengan petani menjadi
bagian penting dari proses bisnis kami, mengingat luasan lahan kemitraan yang
dikelola cukup besar. Hal tersebut mendorong perusahaan untuk semakin
berinovasi dan meningkatkan program-program kemitraan kedepannya agar kehadiran
perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dari program-program kemitraan yang telah dijalankan pada kebun masyarakat baik
plasma, KKPA, IGA, dan swadaya, perusahaan mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Meningkatkan Produktifitas Kebun
Mitra
b. Meningkatkan Pendapatan Petani Mitra
c. Memberikan Informasi dan Edukasi
d. Membantu untuk memperoleh
sertifikasi ISPO
2)
Pendidikan
Perusahaan menyediakan pendidikan
yang bermutu untuk anak-anak karyawan di perkebunan, mendirikan dan mengelola
59 sekolah swasta dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah, juga membantu
operasional 11 Sekolah Dasar Negeri (SDN) milik Pemerintah yang berada didalam
perkebunan. Seluruhnya ada 70 sekolah terdiri dari 37 Taman Kanak-kanak (TK),
24 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada awal tahun 2017 jumlah siswa
yang bersekolah didalam kebun sebanyak 12.889 siswa, sebanyak 9.510 siswa
bersekolah disekolah swasta yang didirikan dan dikelola oleh Perusahaan dan
3.379 siswa bersekolah disekolah negeri milik pemerintah yang mendapat dukungan
operasional dari Perusahaan.
a.
Beasiswa
Berprestasi
Beasiswa
prestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi
akademik di sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan
tinggi.Sampai dengan September 2017 Perusahaan telah memberikan beasiswa
prestasi untuk 1.047 siswa.
b.
Sekolah Negeri Binaan (Milik
Pemerintah di Ring 1 Tahun 2017)
Sampai
dengan September tahun 2017 perusahaan juga telah membina 192 sekolah
negeri (sekolah milik pemerintah) mulai jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. 11
sekolah diantaranya adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) milik pemerintah
yang berada diwilayah HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan, yang dibina secara
khusus agar memiliki kualitas setara dengan 59 sekolah swasta YAAL.
c.
Program
Pendidikan Suku Anak Dalam (Orang Rimba) dan Suku Bunggu
Sampai
dengan September 2017, program CSR Pendidikan yang dilakukan perusahaan bagi
Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi telah memberikan pelayanan pendidikan kepada
anak-anak di komunitas Suku Anak Dalam (Orang Rimbo) terdiri usia TK, usia SD,
usia SMP – SMA, sedangkan program pendidikan bagi komunitas adat Suku Bunggu di
Mamuju – Sulawesi Barat berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan bagi
anak–anak di komunitas adat Suku Bunggu serta pemberian bantuan beasiswa.
3)
Kesehatan
Kesehatan
karyawan dan keluarga yang baik merupakan aset perusahaan yang sangat
penting.Perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan
meciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.Untuk itu, perusahaan
telah membangun sarana kesehatan yang memadai, menyediakan tenaga medis yang
terampil serta terus mengembangkan lingkungan kerja dan lingkungan perumahan
yang bersih, rapi dan sehat.
a.
Sarana
Kesehatan
Untuk
menunjang kelancaran dalam pelaksanaan program kesehatan, perusahaan telah
membangun poliklinik kebun (polibun) di setiap site yang telah dilengkapi
dengan sarana/alat kesehatan yang memadai untuk pelayanan kesehatan (kuratif)
termasuk Unit Ambulance untuk melakukan evakuasi pasien saat diperlukan.Untuk
menjalankan program ini, perusahaan telah menyediakan tenaga medis sperti
dokter, bidan dan perawat di setiap site.
b.
Training Kesehatan
Peningkatan
kompetensi tenaga medis dan karyawan terus diupayakan oleh perusahaan melalui
program training/pelatihan sesuai kebutuhan.Pelatihan yang dilakukan seperti
P3K, PPGD dan Kader Posyandu untuk karyawan secara berkesinambungan.
c.
Program Preventive dan Promotif
Upaya
mencegah berjankitnya penyakit yang disebabkan oleh vektor
lingkungan,perusahaan terus aktif melakukan kegiatan preventif dan
promotif.Kegiatan ini meliputi program rumah dan lingkungan sehat, program
sosialisasi kesehatan dan pelaksanaan Posyandu bagi ibu hamil dan balita.
4)
Lingkungan
Kami
selalu berupaya untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan agar
kegiatan bisnis berjalan dengan seimbang.Dalam pelaksanaannya kami berpedoman
pada prinsip-prinsip konservasi lingkungan yang meliputi perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan plasma nutfah dan pemanfaatan secara berkelanjutan.Beberapa
program seperti rehabilitasi dan riset konservasi secara konsisten telah
diimplementasikan dan menunjukkan hasil yang baik.Untuk informasi lebih jelas
silahkan kunjungi halaman Inisiasi
Konservasi.
BAB
III
PEMBAHASAN LAPORAN KEUANGAN
3.1
Akuntansi
Menurut
Munawir (2010) menyatakan akuntansi adalah seni dari pada pencatatan,
penggolongan dan peringkasan peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang
setidak tidaknya sebagian bersifat keuangan dengan cara yang secepatnya dan
dengan petunjuk atau dinyatakan dalam ruang, serta penafsiran terhadap hal-hal
yang timbul.Akuntansi adalah proses pencatatan, peringkasan, pengolahan,
mengklasifikasi dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan
dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan
mudah dimengerti untuk mengambil suatu keputusan serta tujuan lain.
3.2 Agrikultur
Agrikultur adalah proses
memproduksi makanan, pangan, serat, dan banyak hasil-hasil kebutuhan lain di
sektor pertanian tanaman-tanaman tertentu dan pertambahan hewan-hewan lokal
(ternak). Praktek agrikultur dikenal juga sebagai “pertanian”, saat para ahli,
penemu, dan lain sebagainya mengubah metode-metode dan peralatan pertanian,
dapat dikatakan agrikultur menjadi lebih berguna.Kelompok ilmu-ilmu pertanian
mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya.Karena pertanian
selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah,
meteorologi, teknik pertanian, biokimia, dan statistika juga dipelajari dalam
pertanian.Usaha tani (farming) adalah
bagian inti dari pertanian karena menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan
dalam budidaya."Petani" adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan
usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani
ikan".Pelaku budidaya hewan ternak (livestock)
secara khusus disebut sebagai peternak.
3.3 Laporan Keuangan
Menurut Kasmir (2015,07), laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi
keuangan Perusahaan pada saat ini atau didalam suatu periode tertentu
Menurut
PSAK No. 1 (2009:13), laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi
keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan ini menampilkan sejarah entitas
yang dikuantifikasi dalam nilai moneter (Kieso, 2010). Laporan keuangan
merupakan sarana yang bisa digunakan oleh entitas untuk mengkomunikasikan
keadaan terkait dengan kondisi keuangannya pada pihak-pihak yang berkepentingan
baik yang berasal dari internal entitas maupun eksternal entitas.
Tujuan adanya laporan
keuangan menurut SFAC No. 1 terbagi dalam tiga bagian utama yaitu untuk dasar
penilaian dalam kepentingan investasi dan kredit, membantu menetapkan aliran
kas entitas dimasa depan, dan menjelaskan tentang sumber daya yang dimiliki oleh
entitas, klaim atas sumber daya tersebut, dan segala bentuk perubahan sumber
daya. Untuk memenuhi semua tujuannya, maka laporan keuangan dibuat dengan komponen lengkap yang
terdiri dari: laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode, laporan laba
rugi yang komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama
periode. Laporan arus kas selama periode. Catatan
atas laporan keuangan, dan laporan posisi keuangan pada awal periode komperatif
yang disajiakan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi
restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau
ketika entitas mereklasikan pos-pos dalam laporan keuangannya.
3.4 Asset
Aset
biologis merupakan jenis aset berupa hewan dan tumbuhan hidup, seperti yang
didefinisikan dalam IAS 41 paragraf 5:“Biological
asset is a living animal or plant”. Jika dikaitkan dengan karakteristik
yang dimiliki oleh aset, maka aset biologis merupakan jenis aset berupa tanaman
pertanian maupun perkebunan dan hewan peternakan yang diolah dan dimiliki oleh
perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (Ridwan 2011).Ada tiga
karakteristik utama yang
harus dipenuhi agar
suatu objek atau
pos dapat disebut aset, yaitu:
1)
Manfaat Ekonomik Untuk
dapat disebut sebagai
suatu aset, suatu
objek harus mengandung manfaat ekonomik
di masa akan
datang yang cukup
pasti (probable). Ini
mengisyaratkan bahwa manfaat
tersebut diukur dan
dapat dikaitkan dengan kemampuannya untuk mendatangkan
pendapatan atau aliran kas di masa akan datang.
2)
Dikuasai Oleh Entitas Untuk
dapat disebut sebagai
asset, suatu objek
tidak harus dimiliki
oleh entitas tetapi cukup
dikuasai entitas. Pemilikan
(ownership) mempunyai makna yuridis
atau legal. Artinya
untuk memiliki suatu
objek diperlukan proses yang
disebut transfer hak
milik (transfer of
title). Karena pemilikan
memiliki makna yuridis
atau legal, sehingga
apabila pemilikan dijadikan
kriteria maka bisa banyak objek atau pos yang dilaporkan diluar neraca..
3)
Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu Kriteria
ini merupakan penyempurnaan
dari kriteria penguasaan (dikuasai entitas) dan
sekaligus sebagai kriteria
atau tes pertama
pengakuan objek sebagai asset
tetapi tidak cukup
untuk mengakui secara
resmi dalam sistem pembukuan. Secara umum diklasifikasikan asset pada
neraca dikelompokkan menjadi asset lancar (current
assets) dan asset tidak lancar (noncurrent
assets) (kieso;2007).
ü
Asset Lancar (Current Asset)
Merupakan asset yang berupa kas dan asset
lainnya yang dapat diharapkan akan dapat dikonversi menjadi kas, atau
dikonsumsi dalam satu tahun atau dalam satu siklus operasi, trrgantung mana
yang paling lama.
ü
Asset Tidak Lancar (noncurrent asset)
Merupakan asset yang tidak mudah untuk dikonversikan
menjadi kas atau tidak diharapkan untuk
dapat menjadi kas dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus produksi.
3.5 Asset
Biologis
Aset biologis merupakan jenis aset berupa hewan dan tumbuhan hidup,
seperti yang didefinisikan dalam IAS 41 paragraf 5:“Biological asset is a living animal or plant”. Jika dikaitkan
dengan karakteristik yang dimiliki oleh aset, maka aset biologis merupakan
jenis aset berupa tanaman pertanian maupun perkebunan dan hewan peternakan yang
diolah dan dimiliki oleh perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
(Ridwan 2011).Salah satu contohnyatanaman kelapa sawit, sedangkan yang menjadi
produk agrikulturnya adalah buahkelapa sawit.Sebagai aset biolojik, tanaman
kelapa sawit mengalami proses akresi. Proses akresi yaitu suatu pertambahan
nilai akibat pertumbuhan fisik atau prosesalamiah lainnya, yang diuraikan
sebagai berikut :
a. Bibit
kelapa sawit
Pembibitan adalah suatu proses menumbuhkan dan mengembangkanbenih
menjadi bibit yang siap ditanam
b. Tanaman
belum menghasilkan
Yaitu tanaman baru yang sudah tumbuh dengan
baik yang diharapkan dapat menghasilkan produk yang optimal. TBM dikelompokkan
menjadi tiga :
1. TBM 1 (0
– 12 bulan)
2. TBM II
(13 – 24 bulan)
3. TBM III
(25 – 30 bulan). Periode TBM dimulai sejak tanaman dipindahkan sampai dengan
saattanaman tersebut dikategorikan sebagai tanaman menghasilkan (TM).
c. Tanaman
telah menghasilkan
Definisi dari tanaman menghasilkan adalah aset
biolojik yang mengalamitransformasi biologis berupa degenerasi, produksi, dan
prokreasi.Pemeliharaan pada tanaman menghasilkan dapat dibagi
berdasarkankelompok umur sebagai berikut :
1.
Tanaman muda : 4 – 5 tahun
2.
Tanaman remaja : 6 – 12 tahun
3.
Tanaman tua : > 13 tahun
3.6 Model Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan pada perusahaan yang bergerak
dibidang agribisnis yaitu PT. Astra Agro Lestari Tbk..Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan tahunan yang terdiri
dar, Laporan Posisi Keuangan, Laporan Rugi Laba, Laporan Arus Kas, Catatan Atas
Laporan Keuangan dan profil Perusahaan. Data bersumber dari Pubikasi BEI pada
perusahaan yang www.idx.co.id.
3.7 Hasil Penelitian
Perusahaan
dalam tahap menuju penerapan PSAK 69 Agrikultur, tetapi saat masih
memberlakukan SE- BAPEPAM LK 02/PM/2002. Perlakuan akuntansi agrikultur tanaman
perkebunan pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang disampaikan dalam penelitian
ini adalah untuk mengukur kesesuai antara
perlakuan asset tanaman perkebunan oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk dengan
pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten perkebunan secara
umum dengan menggunakan. Pengukuran dilakukan dengan teknik analisis deskriptif
terhadap variabel perlakuan akuntansi tanaman perkebunan dengan indikator
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan.
Untuk
lebih memperjelas hasil penelitian dapat dilhai di tabel I sebagai berikut :
Tabel.I
RekapitulasiHasil
Penyekoran Perlakuan
Akuntansi Tanaman Perkebunan
No
|
Indikator
|
Jumlah Skor Yang Diperoleh
|
Jumlah Skor Maksimal
|
Hasil
|
Keterangan
|
1
|
Pengakuan
|
8
|
8
|
100%
|
Sangat Baik
|
2
|
Pengukuran
|
6
|
8
|
75%
|
Sangat Baik
|
3
|
Penyajian
|
8
|
8
|
100%
|
Sangat Baik
|
4
|
Pengungkapan
|
16
|
16
|
100%
|
Sangat Baik
|
Jumlah
|
38
|
40
|
95%
|
Sangat Baik
|
Sumber : Data olahan tahun
2016
Keterangan :
Nilai Nilai=
Tingkat
Penerapan Adopsi :
80% -
100% =
Full Adoption (Sangat baik)
70% - 79% =
Adoption (Baik)
60% - 69% =
Piecemeal (Cukup)
50% -
59% =
Referenced (Kurang)
<50% =
Not Adopted (Sangat Kurang)
Berdasarkan
tabel diatas tingkat penerapan perlakuan akuntansi tanaman perkebunan pada PT.
Astra Agro Lestari berada pada range
80% - 100% yaitu 95% dengan kategori full adoption, artinya tidak
terdapat perbedaan signifikan antara standar dengan praktek yang diimplementasikan
oleh perusahaan.
Pembahasan
Asset
tidak lancar berupa tanaman perkebunan PT. Astra Agro Lestari adalah berupa
kelapa sawit. Dalam laporan keuangan PT. Astra Agro Lestari asset tanaman
perkebunan digolongkan menjadi tanaman produksi.Tanaman produksi dikelompokkan
menjadi dua yaitu tanaman yang belum menghasilkan dan tanaman telah
menghasilkan.
1. Pengakuan
Pengakuan
akuntansi asset tanaman perkebunan menggunakan metode garis lurus selama
taksiran masa manfaat ekonomis yaitu 20 tahun. Tanaman kelapa sawit dinyatakan
menghasilkan bila telah berumur 3 sampai dengan 4 tahun yang pada umumnya telah
mnghasilkan tandan buah segar (TBS) rata-rata 4 sampai dengan 6 Ton per Ha dalam
satu tahun. Tanaman karet dinyatakan menghasilkan bila telah berumur 5 sampai
dengan 6 Tahun.Tanaman bibitan diakui sebagai tanaman belum menghasilkan pada
saat siap tanam.
Berdasarkan
Pedoman Penyajian dan Pengugkapan Laporan Leuangan Emiten atau Perusahaan
Publik Industri Perkebunan SE- BAPEPAM LK 02/PM/2002 dijelaskan bahwa
perusahaan ditetapkan dengan kriteria untuk mengakui tanaman belum menghasilkan
dan reklasifikasi tanaman menghasilkan. Sedangkan tanaman bibitan diakui
sebagai persediaan apabila tanaman bibitan untuk dijual atau dipasarkan. Perusahaan
telah menetapkan kriteria tanaman belum menghasilkan ke tanaman menghasilkan
secara komersial yaitu pada saat tanaman kelapa sawit dinyatakan menghasilkan
pada awal tahun ke 4(empat). Tanaman bibitan diakui sebagai tanaman belum menghasilkan
pada saat siap di tanam.
2.
Pengukuran
Untuk
variabel pengukuran perlakuan akuntansi tanaman perkebunan pada PT. Astra Agro
Lestari Tbk, Tanaman Belum Menghasilkan dinyatakan dengan harga
perolehan yang meliputi biaya persiapan lahan, pembelian bibit, penanaman,
pemupukan dan pemeliharaan termasuk kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan
untuk membiayai pengembangan tanaman belum menghasilkan. Nilai Tanaman Belum
Menghasilkan sebesar Rp 2.029.323.000.000 pada tahun 2016.Dan pada tahun 2105
sebesar Rp 2.587.876.000.000.Pada saat tanaman sudah menghasilkan, akumulasi
harga perolehan tersebut direklasifikasi ke tanaman menghasilkan.
Tanaman kelapa sawit dinyatakan
menghasilkan bila telah berumur 3-4 Tahun yang pada umumnya telah menghasilkan
TBS rata- rata 4-6 Ton per hekter dalam satu tahun.Tanaman karet dinyatakan
menghasilkan bila telah berumur 5-6 Tahun.Nilai Tanaman menghasilkan sebesar
Rp 4.645.579.000.000 pada tahun 2016.Dan pada tahun 2015 sebesar Rp
4.098.397.000.000. Penyusutan tanaman menghasilkan dimulai pada tahun tanaman
tersebut menghasilkan dengan metode garis lurus selama taksiran masa manfaat ekonomis yaitu 20 Tahun. Nilai penyusutan sebesar Rp
1.775.210.000.000.Persediaan diakui sebesar nilai yang lebih rendah antara
harga perolehan dan nilai realisasi bersih.
3.
Penyajian
Dalam
praktek perusahaan tanaman perkebunan merupakan tanaman produksi yang dibedakan
menjadi tanaman belum menghasilkan dan tanaman telah menghasilkan.Dari hasil
PenyajianTanaman belum menghasilkan direklasifikasikan menjadi tanaman
menghasilkan pada saat tanaman menghasilkan secara komersial, tetapi tidak
tegas dalam menetapkan kriteria untuk umur tanaman perkebunan.Metode yang
digunakan perusahaan adalah metode garis lurus dengan masa taksiran selama 25
tahun yang di amortisasi selama 25 tahun.Nilai akumulasi kelapa sawit pada
tahun 2016 sebesar Rp 1.906.170.000.000.
Akumulasi biaya tanaman belum menghasilkan kemudian direklasifikasi menjadi tanaman
menghasilkan pada saat tanaman
dianggap sudah menghasilkan menurut manajemen.Pada umunya, tanaman kelapa sawit
dinyatakan menghasilkan pada awal tahun ke-4 (empat).Tanaman telah menghasilkan
dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan dan diamortisasi
dengan metode garis lurus (straight-linemethod)
selama taksiran masa produktif yang diamortisasi selama 25 tahun.
Penyajian nilai persediaan berupa produk agrikultur pada laporan
keuangan didasarkan pada harga yang terendah antara harga perolehan dan nilai
realiasi bersihnya (lower cost or net realizable value). Maka ketika
akan disajikan dalam laporan keuangan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian
terhadap nilai dari produk agrikultur tersebut. Jika didapatkan bahwa yang
menjadi harga terendah adalah harga perolehan maka tidak diadakan penyesuaian,
sebaliknya jika didapatkan bahwa harga terendah adalah nilai realisasi bersih (net
realizable value) maka harus diadakan penyesuaian terhadap nilai tercatat
dari persediaan berupa produk agrikultur.
4.
Pengungkapan
Dapat
dilihat perlakuan akuntansi tanaman perkebunan pada Perusahaan telah
mengungkapkan keseluruhan rincian nilai tercatat, satus tanah yang digunakan,
nilai TM, perbandingan saldo TBM dan tanaman yang dijamin disajikan dalam
laporan posisi keuangan pada aset tidak lancar dan dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan. Perusahaan juga
mengungkapkan sesuai mutasi TBM dengan Rincian
tanaman kelapa sawit pada tahun 2016 sebesar Rp 5.627.630.000.000 dan Tanaman
Karet padatahun 2015 sebesar Rp 5.632.226.000.000. Harga perolehan barang jadi terdiri
dari semua biaya yang terjadi diperkebunan termasuk alokasi biaya tidak
langsung perkebunan dengan luas hektar teratanam sebagai dasara alokasi dan
biaya pengolahan.Tanaman Belum
Menghasilkan dinyatakan dengan harga perolehan yang meliputi biaya persiapan
lahan, pembelian bibit, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan termasuk
kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan untuk membiayai pengembangan tanaman
belum menghasilkan.
Simpulan
1.
Untuk pengakuan mendapat nilai 100% berada pada 80% - 100%,
untuk pengukuran mendapat nilai 75%
berada pada 70% - 79%, untuk penyajian
mendapat nilai 100% berada pada 80% - 100%, dan untuk pengungkapan
mendapat nilai 100% berada pada range 80% - 100%.
2.
Secara umum tingkat penerapan perlakuan
akuntansi aset tidak lancar tanaman perkekbunan pada PT. Astra Agro Lestari
mendapat nilai 82,5%berada pada range
80% - 100% dengan kategori Full
Adoption,
3.
Perlakuan akuntasi aaset tanaman perkebunan
telah sesuai dengan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten
atau perusahaan publik industri perkebunan SE- BAPEPAM LK
02/PM/2002.
3.8 Tanaman Perkebunan
Tanaman belum menghasilkan
dinyatakan sebesar harga perolehan yang meliputi biaya persiapan lahan,
penanaman, pemupukan dan pemeliharaan termasuk kapitalisasi biaya pinjaman yang
digunakan untuk membiayai pengembangan tanaman belum menghasilkan dan biaya tidak
langsung lainnya yang dialokasikan berdasarkan luas hektar tertanam. Pada saat
tanaman sudah menghasilkan, akumulasi harga perolehan tersebut akan
direklasifikasi ke tanaman menghasilkan.
Penyusutan tanaman menghasilkan
dimulai pada tahun tanaman tersebut menghasilkan dengan menggunakan metode
garis lurus selama taksiran masa manfaat ekonomis yaitu 20 tahun. Tanaman
kelapa sawit dinyatakan menghasilkan bila telah berumur tiga sampai dengan
empat tahun yang pada umumnya telah menghasilkan tandan buah segar (TBS)
rata-rata empat sampai dengan enam ton per hektar dalam satu tahun. Tanaman
karet dinyatakan menghasilkan bila telah berumur lima sampai dengan enam tahun.
A. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi
Standar akuntansi yang telah
dipublikasikan dan relevan terhadap kegiatan operasi Grup adalah sebagai
berikut:
Berlaku efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017:
Ø
PSAK
No. 1 (Amandemen/ : Penyajian laporan keuangan/Presentation of financial
Amendment 2015) statements
Ø
PSAK
No. 60 (Penyesuaian/ : Instrumen keuangan: pengungkapan/Financial
instrument: Annual Improvement 2016) disclosures
Ø
ISAK
No. 32 : Definisi dan hierarki standar akuntansi keuangan/ Definition and
hierarchy of financial accounting standars
Belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017:
Ø PSAK No. 2 (Amandemen/ : Laporan
arus kas/Cash flow statements Amendment 2016)
Ø PSAK No. 15 (Amandemen/ :
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama/ Amendment 2017) Investment
in Associates and Joint Venture
Ø PSAK No. 16 (Amandemen/ : Aset
Tetap tentang Agrikultur: Tanaman Produktif/Agricultural Amendment 2015)
Fixed Assets: Bearer Plant
Ø PSAK No. 46 (Amandemen/ : Pajak
penghasilan/Income taxes Amendment 2016)
Ø PSAK No. 67 (Amandemen/ :
Pengungkapan kepentingan dalam entitas lain/Disclosure of Amendment 2016)
interests in other entities
Ø PSAK No. 69 : Agrikultur/Agriculture
Ø PSAK No. 71 : Instrumen keuangan/Financial
instrument
Ø PSAK No. 72 : Pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan/Revenue from contracts with customers
Ø PSAK No. 73 : Sewa/Leases
Grup masih mempelajari dampak
yang mungkin timbul atas penerbitan standar akuntansi keuangan tersebut.
B.
Akuntansi Tanaman Perkebunan
Standar akuntansi yang diterapkan untuk
tanaman perkebunan dipengaruhi jenis tanaman itu sendiri, apakah merupakan
tanaman produktif atau produk agrikultur. Beda pengklasifikasian itu akan
berdampak pada perbedaan penyajian, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan
dalam laporan keuangan.
Banyak yang menanyakan perbedaan perlakuan akuntansi untuk
perkebunan kelapa sawit, perkebunan jati atau perkebunan tanaman semusim
seperti sayuran. Sebenarnya itu sudah diatur dalam standar akuntansi terkini,
yakni PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK 69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, dengan penerapan dini
dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini antara lain aset biologis dan produk
agrikultur.
Meskipun aset biologis mencakup hewan dan tanaman hidup,
PSAK 69 mengecualikan perlakuan untuk tanaman hidup yang masuk ke dalam
definisi tanaman produktif. Tanaman produktif masuk dalam lingkup PSAK 16,
“Aset Tetap”, bukan PSAK 69.
Tanaman
produktif didefinisikan sebagai tanaman hidup yang memenuhi kriteria:
a) digunakan dalam produksi atau
penyediaan produk agrikultur,
b) diharapkan untuk menghasilkan produk
untuk jangka waktu lebih dari satu periode, dan
c)
memiliki
kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali
untuk penjualan sisa yang incidental (incidental scrap).
Dalam
PSAK 69 diperkenalkan istilah baru, produk agrikultur. Produk agrikultur (agricultural
produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas.
Sebagai contoh, susu adalah produk agrikultur dari sapi perah; daun teh adalah
produk agrikultur dari pohon teh; dan getah karet adalah produk agrikultur dari
pohon karet.
Suatu aktivitas manajemen proses pertumbuhan, dege- nerasi,
produksi, dan prokreasi yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau
kuantitatif aset biologis (biasa disebut sebagai transformasi biologis) dan
aktivitas panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi
menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan merupakan
aktivitas yang disebut sebagai aktivitas agrikultur (agricultural activity).
Aktivitas agrikultur dapat mencakup berbagai jenis
aktivitas, seperti peternakan, kehutanan, budidaya tanaman semusim atau tahunan
atau budidaya perikanan.
Seperti diuraikan di atas, tanaman hidup yang merupakan
tanaman produktif, perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 16, “Aset Tetap”.
Pohon kelapa sawit adalah tanaman produktif karena memenuhi kriteria (a) sampai
(c) di atas. Oleh karena itu, pada saat pengakuan, pohon kelapa sawit diukur
pada biaya perolehannya dan setelah pengakuan diperlakukan dengan model biaya
atau model revaluasian. Akan tetapi hasil dari tanaman produktif yang merupakan
produk agrikultur, akan termasuk dalam lingkup PSAK 69. Sebagai ilustrasi,
hasil pohon kelapa sawit berupa tandan buah segar akan diklasifikasikan sebagai
produk agrikultur. Sesuai PSAK 69, produk agrikultur yang dipanen dari aset
biologis milik entitas, dalam hal ini tandan buah segar, akan diukur pada nilai
wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.
Sementara itu, tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen
sebagai produk agrikultur atau untuk menghasilkan produk agrikultur serta
tanaman semusim adalah merupakan bukan tanaman produktif. Oleh karena itu,
pohon jati merupakan bukan tanaman produktif karena jati dibudidayakan untuk
dipanen sebagai produk agrikultur. Demikian pula sayuran yang merupakan tanaman
semusim tentu bukan merupakan tanaman produktif. Atas bukan tanaman produktif
ini perlakuan akuntansinya akan mengikuti ketentuan dalam PSAK 69. Sesuai PSAK
69, aset biologis, dalam contoh ini pohon jati, akan diukur pada saat pengakuan
awal dan pada setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya
untuk menjual. Sedangkan produk agrikultur berupa sayuran juga akan diukur pada
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.
Sebagai konklusi, entitas pertama kali perlu untuk
menentukan apakah suatu tanaman perkebunan merupakan tanaman produktif atau
bukan. Hal ini sangat penting untuk menentukan standar akuntansi mana yang
paling tepat, PSAK 16 atau PSAK 69. Karena kedua standar akan menghasilkan
penyajian, pengakuan, pe- ngukuran dan pengungkapan yang berbeda dalam laporan
keuangan entitas.
KEY
POINTS
- Tanaman
perkebunan dapat berbentuk tanaman produktif atau bukan tanaman produktif.
- Akuntansi
untuk tanaman produktif mengacu pada PSAK 16, “Aset Tetap”, tetapi produk
agrikultur dari tanaman produktif mengacu pada PSAK 69, “Agrikultur”.
- Entitas
pertama kali perlu menentukan apakah suatu tanaman perkebunan merupakan
tanaman produktif atau bukan untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang
sesuai.
BAB VI
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perusahaan agrikultur
merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia, hal tersebut terlihat
dari data Departemen Pertanian yang menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan
pertanian di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Selain itu sektor
agrikultur juga telah mampu menyerap 38% tenaga kerja dan menyumbang 13% di
dalam perekonomian Indonesia, bahkan sektor ini juga memiliki peranan dalam
menjaga ketahanan pangan nasional (Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2011).
Berdasarkan
kerangka konseptual Standar Akuntansi Keuangan (SAK), informasi yang berguna
bagi pemakainya adalah informasi yang memiliki empat karakteristik kualitatif
pokok, yaitu: dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Agar
informasi yang diperoleh dari laporan keuangan dapat diandalkan, maka laporan
tersebut harus cukup terbebas dari kesalahan dan penyimpangan, baik yang
berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, maupun pengungkapannya.
Perlakuan
akuntansi agrikultur telah diatur dalam PSAK 69 agrikultur sesuai penyampaian
dari Komite Standard Akuntansi Internasional. Dalam PSAK 69 Agrikultur tersebut
mengatur mengenai perlakuan akuntansi berupa, Pengakuan Tanaman Perkebunan,
Pengukuran Tanaman Perkebunan, Penyajian Tanaman Perkebunan, dan Pengungkapan
Tanaman Perkebunan dalam laporan keuangan. Kegiatan pertanian adalah manajemen
oleh entitas transformasi biologis hewan atau tanaman (aset biologis) hidup
untuk dijual, menjadi hasil pertanian, atau ke aset biologis tambahan.Selain
itu, PSAK 69 Agrikultur mengatur, antara lain, perlakuan akuntansi untuk aset
biologis selama periode pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi, serta
untuk pengukuran awal hasil pertanian pada titik panen.
4.2
Saran-Saran
Dalam
pelaksanaannya, penerapan agroforestri di lahan perkebunan memerlukan kerjasama
dari beberapa pihak antara lain perusahaan, Departemen Kehutanan, Dinas
Kehutanana dan Perkebunan Daerah, dan masyarakat.
Demikianlah Artikel Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari
Sekianlah artikel
Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/penerapan-standar-akuntansi-pada-pt.html
0 Response to " Penerapan Standar Akuntansi Pada PT. Astra Agro Lestari "
Posting Komentar