AKUNTANSI WAKAF
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 112 AKUNTANSI WAKAF DITERBITKAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112: Akuntansi Wakaf terdiri atas paragraf 01-57. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan pada unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.