Judul : Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
link : Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
Pada awalnya Penggolongan
Kualitas Piutang Pajak ini diatur PER-02/PJ/2012, lalu mengalami beberapa
perubahan yang diatur dalam PER-07/PJ/2013
Untuk penyajian aset berupa
piutang pajak di neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan perlu
membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih
Untuk membentuk penyisihan
piutang pajak tidak tertagih tersebut, diperlukanlah untuk menggolongkan
kualitas piutang pajak;
Menimbang kedua hal tersebutlah
sehingga diterbitkannya aturan mengenai Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
& Cara Penghitungan Penyisihannya
Sebelumnya perlu diketahui
dulu, beberapa istilah yang harus dipahami terlebih dahulu. Piutang Pajak
adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak dalam UU perpajakan, yang
belum dilunasi s/d akhir periode laporan
Penyisihan Piutang Pajak
Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu
dari akun piutang pajak berdasarkan penggolongan kualitas piutang pajak.
Kualitas Piutang Pajak :
hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan kepatuhan
membayar kewajiban oleh Penanggung Pajak. Untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan,
Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan
kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan
Piutang Pajak Tidak Tertagih.
Kepala KPP wajib memantau
& mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Piutang Pajak yang telah
disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. Kualitas Piutang Pajak digolongkan
menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan
kualitas macet.
Kualitas Pajak di sini
yaitu jenis PPh, PPN atau PPnBM serta Pajak Tidak Langsung Lainnya. Kualitas
Piutang Pajak digolongkan kualitas lancar apabila: mempunyai umur piutang s/d 4
bulan dan belum diterbitkan Surat Paksa, atau telah diterbitkan SK Persetujuan
Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu
angsuran/penundaan dalam SK tersebut.
Piutang Pajak digolongkan
kualitas kurang lancar jika mempunyai umur piutang lebih dari 4 bulan s/d 1
tahun & belum diterbitkan Surat Paksa telah diterbitkan SK Persetujuan
Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu
angsuran/penundaan dalam SK tersebut; telah dilaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus; telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa sampai dengan
1 tahun atau telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai
Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25%
dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang
tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Piutang Pajak digolongkan dalam
Kualitas diragukan : mempunyai umur piutang lebih dari 1 tahun s/d 2 tahun
& belum diterbitkan Surat Paksa; telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur
Surat Paksa lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun; telah dilaksanakan
penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam
Berita Acara Pelaksanaan Sita s/d 25% dari jumlah keseluruhan piutang pajak
yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan
Sita; atau sedang dilakukan upaya hukum yang meliputi : pembetulan, keberatan,
banding, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan, gugatan atau sanggahan,
gugatan atau sanggahan WP atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
pajak, peninjauan kembali dan yang terakhir WP atau Penanggung Pajak sedang
dalam proses pailit atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Piutang Pajak digolongkan
dalam kualitas macet apabila : mempunyai umur piutang lebih dari 2 tahun dan
belum diterbitkan Surat Paksa, telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat
Paksa lebih dari 2 tahun; Wajib Pajak berstatus Non Efektif (NE); terhadap WP sedang dilakukan proses hukum oleh
instansi yang berwenang yang meliputi penyidikan, penyelidikan ataupun
penuntutan terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan; dalam
waktu kurang dari 58 hari hak penagihannya akan daluwarsa; hak penagihannya
telah daluwarsa; atau hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat
untuk dihapuskan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk
mengetahui lebih lanjut Penggolongan Kualitas Piutang Pajak & Cara
Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak.
Demikianlah Artikel Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
Sekianlah artikel
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penggolongan-kualitas-piutang-pajak-dan.html
0 Response to " Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak "
Posting Komentar