Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
link : Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak

Baca juga


Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak

Pada awalnya Penggolongan Kualitas Piutang Pajak ini diatur PER-02/PJ/2012, lalu mengalami beberapa perubahan yang diatur dalam PER-07/PJ/2013

Untuk penyajian aset berupa piutang pajak di neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan perlu membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih
Untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih tersebut, diperlukanlah untuk menggolongkan kualitas piutang pajak;


Menimbang kedua hal tersebutlah sehingga diterbitkannya aturan mengenai Penggolongan Kualitas Piutang Pajak & Cara Penghitungan Penyisihannya

Sebelumnya perlu diketahui dulu, beberapa istilah yang harus dipahami terlebih dahulu. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak dalam UU perpajakan, yang belum dilunasi s/d akhir periode laporan

Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang pajak berdasarkan penggolongan kualitas piutang pajak.
Kualitas Piutang Pajak : hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh Penanggung Pajak.  Untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.

Kepala KPP wajib memantau & mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Piutang Pajak yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. Kualitas Piutang Pajak digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.

Kualitas Pajak di sini yaitu jenis PPh, PPN atau PPnBM serta Pajak Tidak Langsung Lainnya. Kualitas Piutang Pajak digolongkan kualitas lancar apabila: mempunyai umur piutang s/d 4 bulan dan belum diterbitkan Surat Paksa, atau telah diterbitkan SK Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam SK tersebut.

Piutang Pajak digolongkan kualitas kurang lancar jika mempunyai umur piutang lebih dari 4 bulan s/d 1 tahun & belum diterbitkan Surat Paksa telah diterbitkan SK Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam SK tersebut; telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa sampai dengan 1 tahun atau telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Piutang Pajak digolongkan dalam Kualitas diragukan : mempunyai umur piutang lebih dari 1 tahun s/d 2 tahun & belum diterbitkan Surat Paksa; telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun; telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita s/d 25% dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita; atau sedang dilakukan upaya hukum yang meliputi : pembetulan, keberatan, banding, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan, gugatan atau sanggahan, gugatan atau sanggahan WP atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak, peninjauan kembali dan yang terakhir WP atau Penanggung Pajak sedang dalam proses pailit atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet apabila : mempunyai umur piutang lebih dari 2 tahun dan belum diterbitkan Surat Paksa, telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa lebih dari 2 tahun; Wajib Pajak berstatus Non Efektif (NE);  terhadap WP sedang dilakukan proses hukum oleh instansi yang berwenang yang meliputi penyidikan, penyelidikan ataupun penuntutan terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan; dalam waktu kurang dari 58 hari hak penagihannya akan daluwarsa; hak penagihannya telah daluwarsa; atau hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk mengetahui lebih lanjut Penggolongan Kualitas Piutang Pajak & Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak.




Demikianlah Artikel Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak

Sekianlah artikel Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penggolongan-kualitas-piutang-pajak-dan.html

0 Response to " Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak "