Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik | Magister Akuntansi

Labels

Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik

Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik
link : Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik

Baca juga


Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik


Beberapa hari yang lalu ada pertanyaan kepada saya, tentang pajak bila perusahaan Asing membeli saham perusahaan dalam Negeri yang dimiliki oleh perseorangan. Atau bahasa kerennya proses akuisisi dari perusahaan Asing sebesar  100%. 

Awalnya mencoba mencari referensi di kepala berdasarkan pengalaman. Pengalaman menunjukkan pernah memproses pajak pembelian 20% saham milik asing di sebuah PMA yang bergerak di Indonesia  oleh pihak perseorangan lokal. Di sini pihak penerima pendapatan adalah Asing maka dikenakan pajak final atas jual beli tersebut tarif 20 x 25 = 5%. Karena ini terkait dengan pihak Asing. Dimana 20% adalah tarif Pph 26 untuk Asing dan 25% adalah perkiraan penghasilan nettonya.


Untuk kasus ini sebaliknya, maka setelah ditelaah ulang sebenarnya jawabannya sederhana. 

Penerima pendapatan dalam hal ini adalah WP Perseorangan Dalam Negeri. Maka sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, maka ini dikategorikan sebagai pendapatan perseorangan atau pribadi. Otomatis si penerima pendapatan dikenakan pasal Pph 21 atas penghasilan pribadi. Sedangkan tarifnya mengacu pada pasal 17, tentang pajak progresif.

Progresif berarti tarif bisa 5%, 15% dan seterusnya.

Perlu diketahui juga tarif dikenakan atas capital gain dari penjualan saham, bukan dari nilai keseluruhan transaksinya

Bagaimana dengan perusahaannya sendiri?

Perusahaan sendiri tidak terkena kewajiban perpajakan, cukup melakukan RUPS untuk merubah akta kepemilikan perusahaan, serta menjalankan kewajiban administrasi karena perusahaan berubah menjadi milik Asing bila pembelian dilakukan 100%. 

Kalau dulu PMA ditangani oleh BKPM namun info terakhir menyebutkan di pindah ke kominfo. Ini mungkin terkait OSS (One Single Submission) yang baru diresmikan oleh Pemerintah Jokowi. Dimana Juklak dan Juknisnya masih ditunggu, karena belum jelas tehnis pelaksanaan dari peraturan terbaru tersebut.

Semoga saja menggairahkan perekonomian Indonesia


Demikianlah Artikel Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik

Sekianlah artikel Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/07/perusahaan-asing-membeli-saham.html

0 Response to " Perusahaan Asing Membeli Saham Perorangan Perusahaan Domestik "