Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Pajak Asuransi Kesehatan Pekerja

PERTANYAAN:   Saya ingin menanyakan kepada bapak terkait premi asuransi kesehatan bagi karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Bagaimana perlakukan pajak atas premi asuransi tersebut? Apakah premi asuransi dimasukkan ke payroll? Bagaimana perlakuannya juga kalau karyawan mengklaim asuransi kesehatan itu? Saya mengucapkan terimakasih. Eva, Jakarta JAWABAN: SESUAI Pasal 4 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pgjak Penghasilan (UU PPh), premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan. Tapi, beleid tersebut tidak menjelaskan mengenai apa saja jenis dari premi asuransi itu. Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini menyebutkan, penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala mac...

Pungutan PPN Pembelian Gudang

PERTANYAAN: Tahun lalu perusahaan kami membeli sebuah gudang. Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak yang mengimbau agar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Perusahaan kami membeli gudang dari developer dan sudah dipungut PPN. Gudang itu hanya menyimpan barang dan kami tidak melakukan renovasi apapun lagi. Pertanyaannya: apakah perusahaan kami masih harus membayar PPN kegiatan membangun sendiri? Mohon penjelasan dari Bapak dan terimakasih. Eka Wulandari, Kosambi, Tangerang JAWABAN: PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menyebutkan, PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan terhadap bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi (m2). Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari dasar pengenaan PPN. Dasar pengenaan PPN sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayar-kan untuk membangun bangun¬an. Atau, 2% dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan. PPN kegiatan membangun sendiri dik...

Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )

Gambar
•           Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas tenaga kerja. •           Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, disebut sewa-menyewa. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah- mengupah. •           Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang disewa. •           Pada ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan. •           Tetapi dengan perkembangan ijarah, peminjam dimungkinkan untuk memiliki objek ijarah  di akhir periode peminjaman yang disebut Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )

Pajak UMKM Tidak Adil

Keadilan perpajakan menghendaki pengenaan pajak harus merata menyeluruh kepada semua subjek pajak yang telah memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ukuran keadilan pemajakan menjangkau dimensi horisontal dan vertikal. Keadilan horisontal mendalilkan, bahwa orang dengan kemampuan bayar yang sama harus dikenakan pajak sama besar atau equal for the equals. Sedang keadilan vertikal mensyaratkan, orang yang berbeda kemampuan bayarnya harus dikenakan pajak dengan besaran yang berbeda atau unequal for the unequals. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mewujudkan keadilan horisontal dalam bentuk tarif pajak sepadan (flat rate). Sementara keadilan vertikal dalam bentuk tarif pajak progresif (gradual tax rate). Karena tidak mudah menerapkan ketentuan pemajakan biasa (normal tax system), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering disebut kelompok sulit dipajaki (hard-to-tax taxpayer). Kepada mereka bisa diberlakukan sistem pemajakan...

Pajak Penghasilan Final 1%

PERTANYAAN: KONTAN edisi 8-14 Juli 2013 mengupas soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet dengan batasan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun. Kebetulan, saya menjalankan usaha sebagai agen asuransi perorangan yang selama ini PPh dipotong oleh perusahaan. Dan, istri saya membuka usaha furnitur. Selama ini, saya memakai Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 1770 dan menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan. Yang mau saya tanyakan, apakah semua usaha, baik dagang maupun jasa boleh menggunakan aturan pajak final 1% itu? Lalu, apakah batasan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi omzet Rp 4,8 miliar setahun? Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih. Deddy, Serpong, Tangerang JAWABAN:   PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2013 menye butkan, wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu yang kena PPh final adalah yang memenuhi kriteria: pertama, WP orang pribadi atau WP badan ...

Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)

Gambar
Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan ditetapkan di muka dan menjadi bagian antar harga barang yang diperjual belikan  Jenis Jual Beli (Al-Bai’) a.   Bai’ al-Murabahah atau Beli Angsur (al-bai’ bi tsaman ajil) Dilihat kata asal ribhu (keuntungan), merupakan transaksi jual beli di mana lembaga pembiayaan menyebutkan jumlah keuntungan tertentu. Pada praktiknya bank membelikan barang yang dibutuhkan customer, selanjutnya lembaga keuangan menjual kepada customer dengan harga tertentu sesuai dengan kesepakatan. Pembayarannya dilakukan secara mencicil ( bi tsaman ajil atau muajjal )

Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)

Gambar
       Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) dibagi menjadi empat jenis yaitu   a. Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih di mana pihak pertama (shahib al –mal) menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal, sedangkan customer sebagai pengelola  (mudharib)mengajukan permohonan pembiayaan, dan untuk ini mudharib menyediakan keakhliannya. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian Mudharib, dan bila akibat kelalaian ditanggung oleh mudharib.

Managemen Keuangan Islam

Lembaga Pembiayaan   •           Lembaga Keuangan adalah lembaga pembiayaan  yang bergerak dalam pembiayaan dan jasa keuangan lainnya •           Bisnis dalam lembaga pembiayaan didasari atas kepercayaan  ( trust ) •           Ini berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal  menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan

"Produksi Minyak Indonesia di Titik Nadir"

WAWANCARA KHUSUS Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini "Produksi Minyak Indonesia di Titik Nadir" Berapa cadangan minyak yang kita miliki. Habis dalam 12 tahun? Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini (VIVAnews/Muhamad Solihin) Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak pada bulan Juni ini. Sebab harga minyak dunia terus merangkak naik. Menyebabkan jumlah subsidi pemerintah terus melonjak. Mencekik APBN. Sementara produk migas Indonesia sendiri terus turun. Jika tidak melakukan sesuatu, maka ekonomi nasional secara keseluruhan bisa terganggu. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, saat berkunjung ke redaksi TV One beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri wartawan VIVAnews.com, menyampaikan bahwa produksi migas Indonesia kini nyaris berada di titik nadir. Namun Guru Besar Teknik Perminyakan ITB ini meyakini produksi itu...

Konvergensi IFRS

Gambar
International Financial Reporting Standards IFRS adalah standar pelaporan keuangan internasional  yang digunakan oleh setiap entitas diseluruh dunia dalam melakukan pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan.     ADOPTION STAGE (2008-2010) Adopsi semua IFRS       Persiapan infrastruktur                                      Evaluasi dan pengelolaan  dampak konvergensi

SIMPOSIUM NASIONAL AKUNTANSI XVI MANADO

Gambar
Bagi yang berminat mengikuti acar Simposium Nasioanal Akuntansi, kali ini  SIMPOSIUM NASIONAL AKUNTANSI yang ke 16 kali ini diadakan pada tanggal 25 - 28 September 2013 di Manado.  Simposium ini merupakan agenda nasional rutin dari IAI KAPd.  Dalam Simposium ini dibahas topik-topik terkini di bidang praktik dan ilmu akuntansi serta dipresentasikan hasil penelitian akuntansi di Indonesia. SNA pertama digelar tahun 1997 di Yogyakarta dan tahun ini 2013 akan diselenggarakan SNA 16 di Manado.

Lingkup Akuntansi Sebagai Disiplin Ilmu

Lingkup akuntansi sebagai suatu displin ilmu   ( body of knowledge of accounting ) dapat ditinjau dari bagai aspek yaitu : 1. A spek tujuan informasi yang   dihasilkan                  dari a. Akuntansi Keuangan b. Akuntansi Manajemen c. Akuntansi Biaya 2. A spek sistem                 a. Sistem Informasi Akutansi b. Sistem Pengendalian Manajemen 3. Aspek  entitas objek akuntansi non profit        (sektor publik)                           a. Akuntansi Pemerintahan b. Akuntansi Non Pemerin tahan                      ...