Pajak Asuransi Kesehatan Pekerja
PERTANYAAN: Saya ingin menanyakan kepada bapak terkait premi asuransi kesehatan bagi karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Bagaimana perlakukan pajak atas premi asuransi tersebut? Apakah premi asuransi dimasukkan ke payroll? Bagaimana perlakuannya juga kalau karyawan mengklaim asuransi kesehatan itu? Saya mengucapkan terimakasih. Eva, Jakarta JAWABAN: SESUAI Pasal 4 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pgjak Penghasilan (UU PPh), premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan. Tapi, beleid tersebut tidak menjelaskan mengenai apa saja jenis dari premi asuransi itu. Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini menyebutkan, penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala mac...