Pengertian Wajib Pajak Pengertian Wajib Pajak adalah Orang pribadi ataupun Badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu Wajib Pajak Apa yang dimaksud Badan ? Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usaya yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yang lain. Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas : Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Wajib Pajak (WP) Badan Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak Dan berdasar pada tempat terdaftarnya...