Tax Amnesty adalah Nasionalisme Konkrit
BY SEAN MATTHEW ON OCTOBER 5, 2016 EKONOMI Tax Amnesty Adalah Nasionalisme Konkrit Tax Amnesty atau biasa disebut dengan pengampunan pajak dengan jargon ” ungkap, tebus, lega “. Dengan memberikan potongan bunga utang pajak untuk orang atau badan hukum yang memiliki utang pajak bahkan untuk deklarasi tidak memerlukan membayar utang pajak, cukup melaporkan kekayaan saja. Dimaksudkan untuk menarik uang atau harta berharga WNI dari luar negeri ke dalam negeri, dengan membagi menjadi 3, yaitu; Repatriasi Pajak ( pemulangan harta atau asset ), Deklarasi dalam dan luar negeri ( pelaporan harta atau asset di dalam maupun di luar negeri ). Seperti yang pernah dilakukan oleh beberapa negara di Dunia seperti; Italia, India, Afrika Selatan dan Australia.