Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pajak Penghasilan | Magister Akuntansi

Labels

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak Penghasilan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Perpajakan , Artikel Pajak , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak Penghasilan
link : Pajak Penghasilan

Baca juga


Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan | PPh

Pengertian Pajak Penghasilan atau yang umumnya disingkat PPh adalah Pajak yang dikenakan pada Subjek Pajak Penghaslan terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak, namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?

pajak penghasilan
Pajak penghaslan
Jawabannya tentu Tidak! Warga negara Indonesia yang dikenakan PPh hanyalah Subjek pajak yang mempunyai penghasilan saja, Dan apakah seluruh Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?

Jawabannya juga Tidak ! karena ada batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana apabila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yang ditentukan, maka Subjek Pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh. Batas yang dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.

Yang perlu diketahui adalah penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan pada satu periode tertentu, di Indonesia adalah satu tahun, jadi perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali. Pun demikian dengan administrasi perpajakan akan dijalankan secara tahunan.

Menurut UU No 36 th. 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya dalam waktu satu tahun atau bisa juga dikenakan pajak untuk penghasilan didlam bagian tahun pajak jika kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.

Perlu diketahui, Pajak Penghasilan adalah pajak subyektif yang kewajiban pajaknya menempel atau melekat pada Subjek Pajak pihak yang bersangkutan, maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay tidak dilimpahkan kepada Sbujek Pajak yang lain. Maka dari itu penentuan waktu dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat penting untuk memberi kepastian hukum.

Subjek Pajak Penghasilan


Subjek Pajak Penghaslan ialah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebatai satu kesatuan, menggantikan yang memiliki hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.

Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang populer dengan istilah NPWP ?

NPWP merupakan alat pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya. Makin banyak wajib Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau terdaftar pada sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah. Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban. 

Adakah pertanyaan atau sesuau yang perlu dikoreksi? silahkan tinggalkan komentar dikolom komentar, terima kasih telah membaca tentang Pajak Penghasilan




Demikianlah Artikel Pajak Penghasilan

Sekianlah artikel Pajak Penghasilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak Penghasilan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/pajak-penghasilan-apa-itu.html

0 Response to " Pajak Penghasilan "