Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak
link : Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Baca juga


Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak


Tugas Hukum Pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi Hukum Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
  3. Menafsirkan peraturan hukum
  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
  5. Mengatur semua ketentuan administrasi
  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak



Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak


Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara. Adapun beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin. Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas, sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara tersbut bisa berjalan degnan baik, tertib, teratur, adil dan tidak  memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil. pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.

Apabila ada kesalahan ataupun pertanyaan tentang Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak, silahkan tinggalkan komentar, terima kasih.




Demikianlah Artikel Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Sekianlah artikel Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/tugas-hukum-pajak-dan-fungsi-hukum-pajak.html

0 Response to " Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak "