Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? | Magister Akuntansi

Labels

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?
link : Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?

Baca juga


Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?


Pertanyaan :
Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut:
Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan?
Terima kasih, salam.
Email: yosua.daXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Bapak Yosua,
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:
a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                             : Rp   28.350.000
                                            ______________ -
- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
  
 Perhitungan PPh Terhutang:
- Rp 50.000.000 x 5%        : Rp 2.500.000
- Rp 200.000.000 x 15%    : Rp 30.000.000
- Rp 250.000.000 x 25%    : Rp 62.500.000
- Rp 191.650.000 x 30%    : Rp 57.495.000
                                            _______________ +
                                            Rp 152.495.000

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E. 
(Liputan6)


Demikianlah Artikel Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?

Sekianlah artikel Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/berapa-persen-dari-penghasilan-yang.html

0 Response to " Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak? "