Judul : Sekilas Tentang Hukum Pajak
link : Sekilas Tentang Hukum Pajak
Sekilas Tentang Hukum Pajak
Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak atau yang dalam bahasa inggris disebut degnan Tax Law yang juga diistilahkan dengan hukum fiskal walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak mempunyai substansi yang beda. Hukum Pajak meliputi hanya mengenai pajak sebagai kajian objeknya sedangkan hukum fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.
Hukum Pajak |
Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro : 1979). Jadi yang diterangkan didalam Hukum Pajak adalah :
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kewajiban Wajib Pajak
- Timbul dan terhapusnya Hutang Pajak
- Tata cara Penagihan Pajak
- Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian Hukum Pajak. tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain. UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.
Definisi Hukum Pajak bisa memberikan petunjuk bagi aparat penegak Hukum Pajak dalam mempergunakan wewenand serta kewajibannya dalam menegakkan Hukum Pajak. Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh Wajib Pajak untuk menjualankan kewajiban dan mempergunakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat penegakan dari Hukum Pajak.
Penegakan Hukum Pajak pada lembaga peradilan dilaksanakan melalui lembaga peradilan pajak ataupun peradilan umum. Penegakan Hukum Pajak yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadlan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegkan Hukum Pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung. Sedangkan pnegakan Hukum Pajak yang diluar lembaga peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
Demikianlah sekilas mengenai Hukum Pajak
Demikianlah Artikel Sekilas Tentang Hukum Pajak
Sekianlah artikel
Sekilas Tentang Hukum Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekilas Tentang Hukum Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/sekilas-tentang-hukum-pajak.html
0 Response to " Sekilas Tentang Hukum Pajak "
Posting Komentar