Judul : Wajib Pajak
link : Wajib Pajak
Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak adalah Orang pribadi ataupun Badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu
Apa yang dimaksud Badan ?
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usaya yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yang lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pada tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment
Referensi dan Sumber :
UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Demikianlah Artikel Wajib Pajak
Sekianlah artikel
Wajib Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wajib Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/wajib-pajak-itu-siapa.html
0 Response to " Wajib Pajak "
Posting Komentar