Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai | Magister Akuntansi

Labels

Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
link : Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Baca juga


Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Apakah Kita Tahu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN? Dari sekian jumlah jenis pajak, Pajak PPN ini termasuk jenis pajak yang lebih sering kita lihat karena tertulis di tagihan pembayaran saat kita berbelanja. Tetapi apa sih sebenarnya PPN itu?  PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi atau pun badan. Nah PPN sendiri ada yang jenisnya dikenakan untuk orang pribadi atau badan yang memiliki usaha, tetapi ada pula PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli properti. Untuk lebih jelasnya, mari kita pelajari jenis-jenis PPN beserta penjelasannya sebagai berikut :

PPN yang Dikenakan dalam Bidang Usaha
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
  • Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah

PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti
  • Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain;
  • Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain). Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada;
  • Luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.
  • Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350m2 atau lebih;
  • Apartemen, kondominimum, town house, dan sejenisnya dari jenis strata title dengan luas bangunan 150m2.

Ketahui Pajak Anda

PPN dalam Bidang Usaha
PPN dalam Bidang Usaha via mshcdn.com

Jenis PPN yang dikenakan dalam bidang usaha, ini adalah PPN yang sering Anda temui di tagihan pembayaran ketika Anda berbelanja. Pada dasarnya, PPN ini dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen yang memakai produk tersebut. Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan, dan lain sebagainya. Mari kita pelajari satu persatu:
a. Objek Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
c. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Wajib Pajak dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.
PPN pada Transaksi Jual Beli Properti
PPN pada Transaksi Jual Beli Properti via intuit.com

Jika Kita membeli sebuah properti secara mandiri, maka Kita akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Namun lain cerita jika Kita membeli properti dari developer, biasanya pajak sudah termasuk di dalam harga penjualan properti, jadi pajak telah dibayarkan oleh developer dari properti tersebut.
Tarif PPN dikenakan pada satu kali transaksi, yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi.Pungutan pajak dilakukan jika nilai transaksi di atas Rp36 juta sehingga jika nilai transaksi di bawah Rp36 juta, maka tidak ada pungutan PPN. Nilai transaksi yang dimaksud termasuk di dalamnya jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara perorangan maupun langsung dari developernya. Jadi ketika Kita membayar pajak secara perorangan maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung oleh Kita sendiri, seperti penyetoran dan pelaporannya. Penyetoran PPN selambat-lambatnya 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi, dan pelaporannya selambat-lambatnya 20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor pajak setempat. Hal tersebut juga berlaku bagi developer properti saat menunaikan kewajiban pajaknya.
PPN Bangunan yang Tergolong Mewah
Lalu bagaimanakah pengenaan PPN jika Anda membangun sendiri? Bagaimanakah pengenaan PPN atas transaksi rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house sebagai bangunan yang tergolong mewah?
Pertama, jika Kita melakukan kegiatan membangun sendiri maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 akan dikenakan PPN apabila:
Lalu berapakah tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri? Tarifnya adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri diambil 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan. Nah lalu kapan saat yang tepat untuk memulai perhitungan PPN terutang? PPN terutang terhitung sejak pembangunan secara fisik kegiatan itu dimulai. Namun jika kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan secara bertahap, maka masih dianggap sebagai satuan kegiatan dengan masa tenggang 2 tahun.
Pembayaran pajak selambat-lambatnya adalah 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya untuk bangunan tersebut. Penyetorannya dapat dilakukan di Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian penyetoran pembayaran pajak dilakukan pada tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran dengan membawa bukti penyetoran PPN di lembar ketiga SSP.
Kedua, bagaimanakah PPN yang dikenakan untuk bangunan yang tergolong mewa, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 103/PMK.03/2009 tarif yang dikenakan adalah sebesar 20% untuk:
Nah lalu kapan terhitungnya pajak terutang untuk bangunan yang tergolong mewah tersebut? Pajak terutang terhitung jika bangunan tersebut sudah resmi dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Itulah tadi sedikit ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Bagaimana sudah lebih mengenal PPN? Di atas telah dijelaskan dari mulai PPN yang dikenakan untuk bidang usaha sampai dengan PPN yang dikenakan pada bidang properti. Pada dasarnya, tarif pengenaan pajaknya hampir sama di antara keduanya, tetapi hanya saja berbeda dalam hal pengkategorian barang-barang yang kena pajak karena memang objek pajaknya yang berbeda walaupun sama-sama disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Diharapkan melalui artikel ini, Kita jadi lebih mengenal apa itu PPN. Tidak hanya membayarnya pajaknya saja karena ada di tagihan pembayaran belanja Kita, tetapi kita jadi mengerti pajak apakah yang dibayarkan tersebut. Begitu pula dengan PPN yang dikenakan pada transaksi properti baik bagi Kita sebagai pembeli properti yang langsung membeli ke pemiliknya atau membeli melalui developer properti. Sebaiknya Kita mengetahui PPN supaya perhitungan akan harga rumah juga menjadi lebih tepat. Setelah Kita mengetahui PPN, maka Kita bisa juga mengecek hitung-hitungan developer saat menjualkan propertinya, sehingga Kita bisa memprotes jika ada kesalahan dan tentu saja Kita bisa terhindar dari penipuan. Nah itu saja yang coba kami sampaikan untuk Anda mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.


Demikianlah Artikel Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Sekianlah artikel Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/04/dasar-hukum-dan-pengertian-pajak.html

0 Response to " Dasar Hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai "