Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah | Magister Akuntansi

Labels

Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah

Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
link : Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah

Baca juga


Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah


    Dalam PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah hanya dibahas  ketentuan-ketentuan akuntansi. Seperti pengukuran, pengakuan, pengungkapan maupun penyajian transakasi yang dilaksanakan oleh bank syariah, baik bank umum syariah, BPR syariah maupun cabang syariah dari bank konvensial. Jadi titik pandang akuntansi dalam PSAK 59 tentang akuntansi perbangkan syariah hanya untuk bank.


    Dengan adanya perkembangan lembaga keuangan syariah, maka menuntut adanya perubahan akuntansi syariah yang tidak hanya dilaksanakan oleh bank syariah saja tetapi seluruh entitas yang melaksanakan transaksasi syariah, sehingga PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah direvisi menjadi PSAK 101 dan seterusnya. PSAK syariah yang baru telah dibahas secara lengkap baik dari lembaga keuangan syariah maupun akuntansi pihak-pihak terkait dengan lembaga syariah tersebut.

     Oleh karena ini berjudul akuntansi perbankan syariah, maka dengan adanya perubahan PSAK tersebut yang di cermati adalah ketentuan- ketentuan akuntansi untuk transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah. Dalam tulisan ini tidak di bahas akuntansi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan lembaga keuangan syariah. Mengingat bahwa PSAK syariah yang baru belum dapat mendukung seluruh transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah, maka perlu pertimbangan berikut:






1.    Apabila hal-hal umum yang tidak diatur dapat mengacu pada PSAK dan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentang dengan syariah. Untuk dapat mengetahui hal tersebut bertentangan atau tidak dengan syariah harus diperhatikan fatwa dewan syariah nasional dari transaksi yang bersangkutan.

2.     Misalnya, transaksi tentang letter of credit belum diatur dalam PSAK syariah yang baru, untuk membukukan transaksi tersebut dapat mempergunakan acuan PSAK 31 tentang akuntansi perbankan tetapi harus diperhatikan fatwa DSN tentang LC yaitu fatwa nomor                        34/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC impor syariah, fatwa nomor 35/DSN_MUI/IX/2002 tentang LC Ekspor syariah.

3.         Bukan pengaturan penyajian laporan keuangan permintaan khusus  (Statutory)  pemerintah, lembaga pengawasan independen dan bank sentral (Bank Indonesia). Laporan bulanan bank syariah diatur tersendiri oleh Bank Indonesia.




Demikianlah Artikel Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah

Sekianlah artikel Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/11/cangkupan-akuntansi-perbankan-syariah.html

0 Response to " Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah "