Judul : Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
link : Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
Dalam PSAK 59
tentang akuntansi perbankan syariah hanya dibahas ketentuan-ketentuan akuntansi. Seperti
pengukuran, pengakuan, pengungkapan maupun penyajian transakasi yang
dilaksanakan oleh bank syariah, baik bank umum syariah, BPR syariah maupun
cabang syariah dari bank konvensial. Jadi titik pandang akuntansi dalam PSAK 59
tentang akuntansi perbangkan syariah hanya untuk bank.
Dengan adanya perkembangan lembaga keuangan
syariah, maka menuntut adanya perubahan akuntansi syariah yang tidak hanya
dilaksanakan oleh bank syariah saja tetapi seluruh entitas yang melaksanakan
transaksasi syariah, sehingga PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah
direvisi menjadi PSAK 101 dan seterusnya. PSAK syariah yang baru telah dibahas
secara lengkap baik dari lembaga keuangan syariah maupun akuntansi pihak-pihak
terkait dengan lembaga syariah tersebut.
Oleh karena ini
berjudul akuntansi perbankan syariah, maka dengan adanya perubahan PSAK
tersebut yang di cermati adalah ketentuan- ketentuan akuntansi untuk transaksi
yang dilaksanakan oleh bank syariah. Dalam tulisan ini tidak di bahas akuntansi
yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan lembaga keuangan syariah.
Mengingat bahwa PSAK syariah yang baru belum dapat mendukung seluruh transaksi
yang dilaksanakan oleh bank syariah, maka perlu pertimbangan berikut:
1. Apabila
hal-hal umum yang tidak diatur dapat mengacu pada PSAK dan atau prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentang dengan syariah. Untuk
dapat mengetahui hal tersebut bertentangan atau tidak dengan syariah harus
diperhatikan fatwa dewan syariah nasional dari transaksi yang bersangkutan.
2. Misalnya,
transaksi tentang letter of credit belum
diatur dalam PSAK syariah yang baru, untuk membukukan transaksi tersebut dapat
mempergunakan acuan PSAK 31 tentang akuntansi perbankan tetapi harus
diperhatikan fatwa DSN tentang LC yaitu fatwa nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC impor syariah,
fatwa nomor 35/DSN_MUI/IX/2002 tentang LC Ekspor syariah.
3.
Bukan pengaturan penyajian laporan keuangan
permintaan khusus (Statutory) pemerintah, lembaga pengawasan independen dan
bank sentral (Bank Indonesia). Laporan bulanan bank syariah diatur tersendiri
oleh Bank Indonesia.
Demikianlah Artikel Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
Sekianlah artikel
Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/11/cangkupan-akuntansi-perbankan-syariah.html
0 Response to " Cakupan Akuntansi Perbankan Syariah "
Posting Komentar