tax-amnesty
Tax Amnesty Adalah Nasionalisme Konkrit
Tax Amnesty atau biasa disebut dengan pengampunan pajak dengan jargon ” ungkap, tebus, lega “. Dengan memberikan potongan bunga utang pajak untuk orang atau badan hukum yang memiliki utang pajak bahkan untuk deklarasi tidak memerlukan membayar utang pajak, cukup melaporkan kekayaan saja. Dimaksudkan untuk menarik uang atau harta berharga WNI dari luar negeri ke dalam negeri, dengan membagi menjadi 3, yaitu; Repatriasi Pajak ( pemulangan harta atau asset ), Deklarasi dalam dan luar negeri ( pelaporan harta atau asset di dalam maupun di luar negeri ). Seperti yang pernah dilakukan oleh beberapa negara di Dunia seperti; Italia, India, Afrika Selatan dan Australia.

Masalah pajak sudah menjadi masalah yang mengakar di Indonesia, dengan sistem Self Assestment System dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayarkan pajak atas inisiatif wajib pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Lalu jika wajib pajak tidak membayarkan maka negara menyediakan sistem administrasi yang rumit dan juga bunga yang terus berkembang namun penerapan hukum untuk penagihan utang pajak tidak diterapkan secara optimal. Sistem inilah yang membuat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah untuk membayar pajak. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sistem yang kurang optimal dan utang pajak yang sudah menumpuk membuat masyarakat merasa enggan untuk membayar pajak terutama masyarakat Wajib Pajak yang sudah tergolong pengusaha dengan harta yang banyak di dalam maupun di luar negeri.
Presiden Joko Widodo bersama dengan Kabinet Kerja dan pembantunya melakukan upaya keras untuk menyelesaikan masalah pajak tersebut dengan membuat kebijakan Tax Amnesty yang telah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal mengembalikan kepercayaan publik untuk mengikuti program Tax Amnesty pemerintah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu :
  • Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan
Pemerintah menempatkan seorang yang terbukti keahliannya di bidang ekonomi sebagai Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani. Sebelumnya pernah menjadi Direktur Bank Dunia untuk memperbaiki dan menjaga keberlangsungan sistem administrasi keuangan dalam perpajakan di Indonesia. Penindakan hukum seperti penagihan utang pajak kepada perusahaan search engine “ Google “ juga langsung dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pajak di Indonesia.
  • Persuasif kepada Pengusaha
Sosialisasi yang dilakukan kepada para pengusaha Indonesia yang memiliki harta di dalam maupun di luar negeri dilakukan dengan persuasif. Menjaga kerahasiaan jumlah harta dan utang pajak ditanggapi baik oleh banyak pengusaha, sehingga membuat banyak masyarakat yang percaya terhadap program Tax Amnesty. Contoh konglomerat yang sudah mengikuti program Tax Amnesty berkat pendekatan yang persuasif oleh pemerintah.ialah; James Riady dan Thohir bersaudara.
  • Memberikan sasaran Investasi strategis
Masyarakat yang telah mengikuti program Tax Amnesty diberikan pillihan untuk investasi agar harta yang sudah datang ke Indonesia tidak hanya disimpan di Bank. Pilihan yang utama untuk masyarakat ialah dengan memberikan investasi dalam infrastruktur yang sedang berjalan dengan optimal di banyak daerah di Indonesia. Tentu saja akan menguntungkan semua pihak karena akan menggerakkan ekonomi di daerah juga menyerap tenaga kerja. 
  • Deregulasi di Daerah
Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Melakukan deregulasi atau pembatalan peraturan daerah agar mempercepat laju investasi di daerah. Sebanyak 3.143 Perda sudah disesuaikan dengan kebutuhan laju investasi yang memperhatikan efisiensi waktu administrasi pengurusan investasi di daerah.
Pemerintah memberikan target 2.000 Trilliun yang ditanggapi skeptis oleh sebagian pihak, namun untuk Deklarasi Harta ( Dalam dan Luar Negeri ) Tax Amnesty Indonesia berhasil tembus dengan total angka 2.514 Trilliun pada 28 September. Perbandingan yang sangat jauh dibandingkan dengan deklrasi harta dibandingkan dengan Australia yang melakukan Tax Amnesty dengan nama “ Project DO It ‘ pada tahun 2014 yang hanya mendapatkan Deklarasi Harta 66 Trilliun. Deklarasi Harta memang tidak memberikan pemasukan yang berarti kepada kas negara namun akan menjadi awal permulaan dibangunnya ketertiban administrasi pajak oleh wajib pajak kepada negara yang memudahkan negara untuk melakukan penagihan pajak setelah Tax Amnesty karena telah mengetahui jumlah harta kekayaan dari masing-masing wajib pajak.
Dengan banyaknya prestasi yang telah dicapai oleh pemerintah yang mengembalikan kepercayaan bukan hanya publik di Indonesia. Orang skeptis dan meremehkan memang tetap akan ada dalam segala keadaan, perlu untuk disikapi dengan santai aja, misalnya; #stopbayar pajak. Percayalah ada kepentingan yang terganggu dengan prestasi yang terlalu bersinar dari pemerintah sehingga membuat gerakan-gerakan yang mengada-ada. Namun kualitas ga boong, masyarakat mempercayai kualitas dari pemerintah yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah bersatu sehingga menorehkan prestasi bersejarah.
Pancasila memang ideologi Indonesia dimana terdapat sila ke-3 yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” diterapkan dalam Program Tax Amnesty dimana masyarakat Indonesia yang selama ini memilliki utang pajak dan tidak membayar pajak juga pemerintah dengan sistem administrasi yang belum optimal namun melakukan penindakan hukum kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Seketika berubah menjadi satu kesatuan untuk secara bersama-sama memperbaiki diri lalu memberikan kesempatan untuk membuka halaman baru secara bersama-sama dengan langkah yang strategis untuk membangun Indonesia. Pembangunan Infrastruktur yang dibangun lebih banyak diluar pulau Jawa merupakan suatu bukti konkrit bahwa Pemerintah memegang teguh komitmen untuk menyatukan Indonesia bukan hanya dengan suatu gagasan namun dengan pembuktian. Ketika melihat gotong royong yang dilakukan baik oleh pemerintah dengan masyarakat maka, tepat jika merubah nama  program Tax Amnesty di Indonesia menjadi; “ Bagimu Negeri “

Sumber : seword.com