Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Denda Pajak Motor | Magister Akuntansi

Labels

Denda Pajak Motor

Denda Pajak Motor - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Denda Pajak Motor , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Denda Pajak Motor
link : Denda Pajak Motor

Baca juga


Denda Pajak Motor

Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor - Bayar pajak motor atau kendaraan bagi sebagian orang sering kali dianggap sebuah hal sepele. Bahkan beberapa lainnya menganggap bayar pajak motor atau mobil merupakan hal yang tidak mendesak dan sering kali menunda maupun menunggak pajak motor mereka dengan berbagai macam alasan seperti tak punya cukup waktu. Hal ini mengakibatkan tunggakan pajak motor kendaraan menjadi menumpuk dan dikarenakan keterlambatan membayar pajak tersebut, Wajib Pajak akhirnya dikenai denda pajak motor

Sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan toleransi untuk Wajib Pajak untuk bis amelunasi kewajiban membayar pajakya. Salah satunya pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 1 hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Bagaimana bila Wajib Pajak masih telat membayar pajak?

Apabila masa tenggat waktu toleransi tersebut diabaikan maka Wajib pajak yang telat bayar pajak motor akan dikenakan denda yang besarnya hingga 25 persen atas pokok pajak. Dan jika Wajib Pajak masih juga belum membayar hingga lebih dari satu bulan maka akan dikenakan denda yang besarnya 2 Persen dari pokok pajak tiap bulannya. Pemerintah telah mematok maksimal denda sebesar 48 persen atau tidak dibayar selama dua tahun. Maksudnya apabila lebih dari 2 tahun pajaknya tidak dibayarkan maka dendanya masih tetap 48 persen. Denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor


Sebelumnya kita bahas dulu mengenai istilah istilah yang terkait dengan Pajak Motor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBN KB
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan atau dari harga faktur untuk kendaraan baru dan second yang besarnya 2 pertiga Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak Kendaraan Bermotor sebensar 1,5 persen dari nilai jual sifatnya menurun tiap tahun yang disebabkan penyusutan dari nilai jual

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | SWDKLLJ
Sumbangan ini akan dikelola nantinya oleh PT Jasa Raharja

Biaya Administrasi | Biaya ADM
Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenai pajak dan jika menganti pelat nomor atau balik nama akan dikenai biaya administrasi

Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika Wajib Pajak telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga jatuh tempo waktunya maka akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SWDKLLJ

Perhitungan

Pajak Kendaraan Bermotor = 25 % /tahun
Terlambat 3 Bulan = PKB x 25 % X 3/12
Terlambat 6 Bulan = PKB x 25 % X 6/12
Denda SWDKLLJ = Roda 2 : Rp32.000,00
Roda 4 : Rp100.000,00

Contoh Denda Pajak Motor telat baya

Ali memiliki motor dan telat bayar pajak motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK adalah 232.000,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00.

Maka Ali akan dikenai denda keterlambatan sebesar :

[Rp 232.000,00 X 25 % X 6/12] + Rp 32.000,00
= Rp 61.000,00

Jadi, Total yang seharusnya dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor ditambah  SWDKLLJ dan denda

Rp 232.000,00 + Rp 35.000,00 + 61.000,00
Rp 328.000,00

Notes :
Perlu diingat, Pajak Kendaraan Bermotor adalah termasuk jenis pajak daerah, bisa saja ada daerah yang satu dan yang lainnya perlakuannya tidak sama. Terima Kasih




Demikianlah Artikel Denda Pajak Motor

Sekianlah artikel Denda Pajak Motor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Denda Pajak Motor dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/05/denda-pajak-motor.html

0 Response to " Denda Pajak Motor "