Judul : UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak
link : UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak
UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak
Kuliah perpajakan kali ini membahas tentang Undang Undang Pajak Penghasilan pasal 2-3-4.
Mari kita lihat pasal 2 kemudian pasal 3 dan pasal 4, mengenai subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Dalam UU PPN kita tidak mengenal adanya istilah subjek pajak.
Pertanyaan pertama adalah mengapa ada istilah subjek pajak, yang terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan luar negeri? Pertanyaan kedua adalah mengapa dibedakan subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri?
Jawaban dari kedua pertanyaan diatas adalah adanya dasar berupa conecting principle yaitu prinsip sumber (resource principle) dan prinsip tempat tinggal (residence principle). Konektor ini disebut nexus, nexus pertama adalah activity yang menyebabkan timbulnya penghasilan dan yang kedua adalah subjeknya atau person-nya. Activity ini
disebut source principle dan subjeknya disebut residence principle.
Kalau ada subjek pajak dalam negeri mendapat pendapatan dari dalam negeri maka akan dikenakan pajak sebagai subjek pajak dalam negeri, dengan dasar hukumnya yang pertama adalah source principle dan dasar kedua adalah residence principle. Jika ada subjek luar negeri mendapat penghasilan dari dalam negeri maka negara bisa menarik pajaknya atas dasar source principle. Kalau subjek pajak dalam negeri mendapat pendapatan dari luar negeri, maka Indonesia tetap dapat memajakinya bersandar pada dasar residence principle.
Intinya adalah bahwa hak memajaki suatu negara kepada subjek pajak terletak pada ada tidaknya connecting factor-nya. Oleh karena itu bila ada subjek pajak luar negeri dengan penghasilan yang juga didapatkan dari luar negeri, maka Indonesia tidak berhak memajakinya. Jelas karena tidak ada conecting factor-nya (source dan residence principle)
Kemudian timbul lagi pertanyaan mengapa pekerja asing dapat dipajaki bila mendapatkan penghasilan dari sumber dalam negeri?
Jawabannya adalah karena secara logika barangsiapa yang menggunakan public expenditure (fasilitas umum) maka harus turut berkontribusi akan adanya public expenditure tersebut.
lihat gambar
Double TAX issue
Bila subyek pajak luar negeri dipajaki di Indonesia, kemudian dia juga dipajaki oleh negera asalnya maka akan timbul issue double tax. Demikian juga sebaliknya bila pekerja Indonesia mendapat income dari luar negeri dia akan dikenakan pajak atas dasar source (sumber) dia juga akan di pajaki atas dasar residence principle. Hal ini, yaitu double tax bisa menjadi barrier atau penghalang investasi dan arus perdagangan investasi internasional. Maka issue ini harus di pecahkan. Solusi dari issue ini dipecahkan melalui perjanjian. Bentuk perjanjian ini bisa unilateral, bilateral dan multilateral. Bentuk bilateral biasa dilakukan melalui double tax avoidance agreement (tax treaty) - atau perjanjian penghindaran pajak berganda.
Topik double tax ini akan dibahas pada artikel berikutnya
Demikianlah Artikel UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak
Sekianlah artikel
UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/perpajakan-uu-penghasilan-subjek-pajak.html
0 Response to " UU Pajak Penghasilan Subjek Pajak "
Posting Komentar