Judul : Pembatalan Tagihan Pajak
link : Pembatalan Tagihan Pajak
Pembatalan Tagihan Pajak
PERTANYAAN:
Tahun 2010 lalu perusahaan kami diperiksa oleh kantor pajak. Hasilnya, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Perusahaan kami sudah mengajukan keberatan tapi ditolak. Kemudian, perusahaan kami mengajukan banding ke pengadilan pajak dan dikabulkan sebagian. Selain itu, perusahaan kami mengajukan permohonan pembatalan STP karena merupakan sanksi denda akibat koreksi pemeriksaan.
Tapi, putusan pengadilan pajak atas koreksi tersebut dibatalkan. Kami sudah mengajukan pembatalan STP yang pertama namun ditolak. Lalu, pengajuan ke-dua sampai dengan sekarang belum mendapatkani jawaban. Sudah satu tahun lebih belum ada jawaban.
Apa yang harus perusahaan kami lakukan?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasan.
Zulkifli, Tangerang
JAWABAN:
PASAL 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atawa membatalkan STP yang tidak benar. Menurut Pasal 36 ayat (1a), untuk permohonan atas pengurangan atau membatalkan STP yang tidak benar bisa diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Mengenai batas waktu permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan harus memberi keputusan. Bila jangka waktu telah melewati enam bulan tapi Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Untuk itu, menurut saran kami, perusahaan Anda bisa memberikan penjelasan kepada kantor pajak khususnya penelaah Kantor Wilayah Pajak tempat perusahaan Anda terdaftar. Penjelasan itu menerangkan bahwa proses penelitian pengajuan surat permohonan pembatalan atas STP terkait dengan hasil ketetapan pemeriksaan pajak sebenarnya kasusnya sudah diputuskan menang oleh pengadilan pajak. Yang artinya, surat tagihan pajak itu menjadi batal demi hukum..
Selain itu, bagian penting yang mendukung atau menguatkan pengabulan permohonan tersebut, adanya kedaluwarsa proses penetapan yang melewati jangka waktu enam bulan. Yang secara otomatis berarti permohonan perusahaan Anda dianggap dikabulkan. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Tahun 2010 lalu perusahaan kami diperiksa oleh kantor pajak. Hasilnya, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Perusahaan kami sudah mengajukan keberatan tapi ditolak. Kemudian, perusahaan kami mengajukan banding ke pengadilan pajak dan dikabulkan sebagian. Selain itu, perusahaan kami mengajukan permohonan pembatalan STP karena merupakan sanksi denda akibat koreksi pemeriksaan.
Tapi, putusan pengadilan pajak atas koreksi tersebut dibatalkan. Kami sudah mengajukan pembatalan STP yang pertama namun ditolak. Lalu, pengajuan ke-dua sampai dengan sekarang belum mendapatkani jawaban. Sudah satu tahun lebih belum ada jawaban.
Apa yang harus perusahaan kami lakukan?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasan.
Zulkifli, Tangerang
JAWABAN:
PASAL 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atawa membatalkan STP yang tidak benar. Menurut Pasal 36 ayat (1a), untuk permohonan atas pengurangan atau membatalkan STP yang tidak benar bisa diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Mengenai batas waktu permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan harus memberi keputusan. Bila jangka waktu telah melewati enam bulan tapi Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Untuk itu, menurut saran kami, perusahaan Anda bisa memberikan penjelasan kepada kantor pajak khususnya penelaah Kantor Wilayah Pajak tempat perusahaan Anda terdaftar. Penjelasan itu menerangkan bahwa proses penelitian pengajuan surat permohonan pembatalan atas STP terkait dengan hasil ketetapan pemeriksaan pajak sebenarnya kasusnya sudah diputuskan menang oleh pengadilan pajak. Yang artinya, surat tagihan pajak itu menjadi batal demi hukum..
Selain itu, bagian penting yang mendukung atau menguatkan pengabulan permohonan tersebut, adanya kedaluwarsa proses penetapan yang melewati jangka waktu enam bulan. Yang secara otomatis berarti permohonan perusahaan Anda dianggap dikabulkan. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pembatalan Tagihan Pajak
Sekianlah artikel
Pembatalan Tagihan Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembatalan Tagihan Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/08/pembatalan-tagihan-pajak.html
0 Response to " Pembatalan Tagihan Pajak "
Posting Komentar